PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 199/PMK.03/2007
TENTANG
TATA CARA
PEMERIKSAAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah
data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara
objektif
dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di
tempat
kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat
tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di
kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung
jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
- Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti
bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal
tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
- Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk
melakukan
Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan
laporan
laba rugi untuk periode Tahun Pajak.
- Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang
bentuknya
elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah
data
elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disc,
tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik
lainnya.
- Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam
rangka
Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut
diduga digunakansebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku,
catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik
dan
benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib
Pajak
yang diperiksa.
- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang
berisi
tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang
dikoreksi,
nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah
pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference)
adalah
pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan
Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh
kedua
belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang
tidak disetujui.
- Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur
Jenderal
Pajak yang bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat
Wajib
Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan
jelas
yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan
yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang
dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang
diambil
sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
- Penghasilan Kena Pajak Tidak Dapat Dihitung adalah
Pemeriksa
Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka
penghitungan
besarnya penghasilan Kena Pajak dengan prosedur sesuai dengan
standar pelaksanaan Pemeriksaan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi
tentang
pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa
Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan
tujuan Pemeriksaan.
- Pemeriksaan ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan
terhadap
Wajib Pajak untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang telah
diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya.
- Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah
jangka
waktu yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak untuk melakukan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak
yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal
penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan
sejumlah pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan
Pemeriksaan.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang
dilakukan
untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
BAB III
PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Bagian
Kesatu
Ruang Lingkup, Kriteria dan Jangka Waktu Pemeriksaan
Pasal 3
| (1) |
Ruang
lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis
pajak,
baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak
atau Tahun
Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. |
| (2) |
Pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak harus dilakukan dalam hal Wajib Pajak
mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. |
| (3) |
Pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak.
- menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan
lebih bayar,
termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
- tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan
tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
Surat Teguran;
- melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran,
likuidasi,
pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya; atau
- menyampaikan Surat
Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil
analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya
kewajiban
perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan.
|
Pasal 4
| (1) |
Pemeriksaan
dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dan ayat (3) huruf a, dilakukan dengan jenis Pemeriksaan
Kantor atau
Pemeriksaan Lapangan. |
| (2) |
Pemeriksaan
dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan jenis
Pemeriksaan Lapangan. |
| (3) |
Dalam
hal tertentu, Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
dapat
dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, yang ketentuannya
diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
| (4) |
Apabila
dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang
terkait dengan tranfer pricing dan/atau transaksi khusus lain
yang
berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan,
pelaksanaan Pemeriksaan
Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.
|
Pasal 5
| (1) |
Pemeriksaan
Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam)
bulan yang
dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi
surat panggilan
dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan. |
| (2) |
Pemeriksaan
Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan)
bulan
yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai
dengan
tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. |
| (3) |
Apabila
dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang
terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain
yang
berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang
memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan
waktu yang
lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka
waktu paling
lama 2 (dua) tahun. |
| (4) |
Dalam
hal Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), jangka waktu Pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
harus memperhatikan
jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak. |
Bagian
Kedua
Standar Pemeriksaan
Pasal 6
| (1) |
Pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. |
| (2) |
Standar
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar
umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan
hasil
Pemeriksaan. |
Pasal 7
| (1) |
Standar
umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan
berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu
pekerjaannya. |
| (2) |
Pemeriksaan
dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang :
- telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang
cukup
serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, dan
menggunakan
keterampilannya secara cermat dan seksama;
- jujur dan bersih dari
tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan
kepentingan negara; dan
- taat terhadap berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang
ditetapkan.
|
| (3) |
Dalam
hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat
Jenderal Pajak
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 8
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan,
yaitu :
- pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan
yang
baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat
pengawasan
yang seksama;
- luas Pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan
petunjuk
yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan
data,
pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi,
teknik sampling,
dan pengujian lainnya berkenaan dengan Pemeriksaan;
- temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten
yang
cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
- Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang
terdiri
dari seorang supervisor, seorang ketua tim seorang atau lebih
anggota tim;
- Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat
dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian
tertentu
yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), baik yang berasal dari Direktorat
Jenderal
Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat
Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai
tenaga ahli seperti peterjemah bahasa, ahli di bidang
teknologi
informasi, dan pengacara;
- Apabila diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan
kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama
dengan
tim pemeriksa dari instansi lain;
- Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat
Jenderal
Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak,
tempat tinggal Wajib Pajak, atau ditempat lain yang dianggap perlu
oleh pemeriksa Pajak;
- Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila
diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
- pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk
Kertas Kerja Pemeriksaan;
- Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar
penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak.
Pasal 9
Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
| a. |
Kertas
Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi
sebagai :
| 1) |
bukti
bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan
Pemeriksaan; |
| 2) |
bahan
dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak
mengenai temuan Pemeriksaan; |
| 3) |
dasar
pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan; |
| 4) |
sumber
data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang
diajukan oleh Wajib Pajak;dan |
| 5) |
referensi
untuk Pemeriksaan berikutnya. |
|
| b. |
Kertas
Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai :
| 1) |
prosedur
Pemeriksaan yang dilaksanakan; |
| 2) |
data,
keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh; |
| 3) |
pengujian
yang telah dilakukan; dan |
| 4) |
simpulan
dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan. |
|
Pasal 10
Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang
disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan yaitu :
| a. |
Laporan
Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat
ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan
Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang
didukung temuan yang
kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan
perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi
lain yang terkait dengan Pemeriksaan. |
| b. |
Laporan
Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan antara lain mengenai :
| 1) |
Penugasan
Pemeriksaan; |
| 2) |
Identitas
Wajib Pajak; |
| 3) |
Pembukuan
atau pencatatan Wajib Pajak; |
| 4) |
Pemenuhan
kewajiban perpajakan; |
| 5) |
Data/informasi
yang tersedia; |
| 6) |
Buku
dan dokumen yang dipinjam; |
| 7) |
Materi
yang diperiksa; |
| 8) |
Uraian
hasil Pemeriksaan; |
| 9) |
Ikhtisar
hasil Pemeriksaan; |
| 10) |
Penghitungan
pajak terutang; |
| 11) |
Simpulan
dan usul Pemeriksa Pajak. |
|
Bagian Ketiga
Kewajiban dan
Kewenangan Pemeriksa Pajak
Pasal 11
| (1) |
Dalam
hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan,
Pemeriksaan
Pajak wajib :
- menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang
akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan
Surat
Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan
Pemeriksaan;
- menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada
Wajib Pajak;
- memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila
susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
kepada Wajib Pajak;
- memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang
telah
ditentukan;
- melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
- mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar
pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam
dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak
tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan; dan
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak
segala
sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib
Pajak
dalam rangka Pemeriksaan.
|
| (2) |
Dalam
hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor,
Pemeriksa
Pajak wajib :
- memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan
Surat
Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
- menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada
Wajib Pajak yang akan diperiksa;
- memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila
susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
- memberitahukan secara tertulis hasil Pemeriksaan
kepada Wajib Pajak;
- melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan apabila
Wajib Pajak hadir dalam batas waktu yang telah ditentukan;
- memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban
perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam
tahun-tahun
selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
- mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya yang dipinjam
dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak
tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan; dan
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak
segala
sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak
dalam rangka Pemeriksaan.
|
Pasal 12
| (1) |
Dalam
hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan,
Pemeriksa
Pajak berwenang :
- melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen
yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola
secara elektronik;
- memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang
bergerak
dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau
pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang
dapat memberi
petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan
bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
| 1) |
menyediakan
tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila
dalam mengakses data
yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan
dan/atau keahlian khusus; |
| 2) |
memberi
kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak
dan/atau tidak bergerak; dan/atau |
| 3) |
menyediakan
ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam
hal jumlah buku,
catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak; |
- melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta
barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib
Pajak; dan
- meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan
dari pihak
ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa
melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
|
| (2) |
Dalam
hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor,
Pemeriksa
Pajak berwenang :
- memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan;
- melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen
yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain
termasuk data
yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan
penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek
yang terutang pajak;
- meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib
Pajak;
- meminjam kertas kerja
pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak; dan
- meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan
dari pihak
ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa
melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
|
Bagian
Keempat
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 13
| (1) |
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib
Pajak
berhak :
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan
pemberitahuan
secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan
Lapangan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan
penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan
Surat
Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
- menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam
jangka waktu yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh
Tim
Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib
Pajak
dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan; dan
- memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan
Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir
kuesioner
Pemeriksaan.
|
| (2) |
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib
Pajak
berhak :
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan
penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan
Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami
pergantian;
- menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam
jangka waktu yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh
Tim
Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib
Pajak
dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan; dan
- memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan
Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir
Kuesioner
Pemeriksaan.
|
Pasal 14
| (1) |
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib
Pajak
wajib :
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan,
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan
dokumen lain
yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau
mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa
tempat
atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang
diduga atau
patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan,
dokumen yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang,
dan/atau
barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau
objek yang
terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
- memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara
lain berupa :
| 1) |
menyediakan
tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila
dalam mengakses data
yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan
dan/atau keahlian khusus; |
| 2) |
memberi
kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak
dan/atau tidak bergerak; dan/atau |
| 3) |
menyediakan
ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam
hal jumlah buku,
catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. |
- menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
- memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang
diperlukan.
|
| (2) |
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib
Pajak wajib
:
- memenuhi panggilan untuk datang menghadiri
Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan,
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan
dokumen lain
termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang
berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
- menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh
Akuntan Publik; dan
- memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang
diperlukan.
|
Bagian
Kelima
Peminjaman Dokumen
Pasal 15
| (1) |
Dalam
hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan :
- Buku, catatan, dokumen,
termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan
lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat
pelaksanaan
Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga
dan
Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman.
- Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang
dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan
belum
diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan
peminjaman.
- Buku, catatan, dokumen,
termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan
lain sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib diserahkan
kepada
Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat
permintaan
peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan kepada Wajib
Pajak.
|
| (2) |
Dalam
hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor :
- Buku, catatan, dokumen,
termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan
lain yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak, harus dicantumkan
pada surat
panggilan.
- Buku, catatan, dokumen,
termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain
sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dipinjamkan pada saat Wajib
Pajak memenuhi panggilan dan Pemeriksa Pajak membuat bukti
peminjaman.
- Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang
dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum
dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan
sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Pemeriksa Pajak membuat surat
permintaan peminjaman.
- Buku, catatam, dokumen,
termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain
sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib diserahkan kepada Pemeriksa
Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat panggilan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang memuat permintaan peminjaman
diterima oleh
Wajib Pajak.
|
| (3) |
Dalam
hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik serta keterangan lain belum dipenuhi dan jangka
waktu 1
(satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
atau ayat (2)
huruf d belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan
secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali. |
Pasal 16
| (1) |
Setiap
penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak,
Pemeriksa
Pajak harus membuat bukti peminjaman. |
| (2) |
Dalam
hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi
dan/atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak
yang
diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data
yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak
adalah sesuai dengan aslinya. |
| (3) |
Dalam
hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c atau ayat
(2) huruf d
terlampaui dan surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c tidak dipenuhi
sebagian
atau seluruhnya, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara
mengenai
hal tersebut. |
| (4) |
Dalam
hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi
kerahasiannya, Wajib
Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan
dapat
dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus. |
Pasal 17
| (1) |
Dalam
hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak
tidak
memenuhi sebagian atau seluruh permintaan
peminjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya penghasilan kena
pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak dapat menghitung
penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
| (2) |
Dalam
hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Wajib
Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan
peminjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya
penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak
mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
Bagian
Keenam
Penolakan Pemeriksaan
Pasal 18
| (1) |
Dalam
hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c
Undang-Undang KUP
sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak harus
menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. |
| (2) |
Dalam
hal Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa
Pajak membuat
berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Pemeriksa
Pajak. |
| (3) |
Apabila
Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak dalam
rangka Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak membuat berita
acara tidak
dipenuhinya panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak. |
| (4) |
Apabila
pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak tidak ada
ditempat, maka :
- Pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada
pihak yang
dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak,
terbatas
untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya
Pemeriksaan
ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya;
- untuk keperluan pengamanan Pemeriksaan, sebelum
dilakukan
penundaan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a,
Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan;
- apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan
setelah
dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib
Pajak
tetap tidak ada di tempat, Pemeriksaan tetap dilaksanakan
dengan terlebih
dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan
untuk mewakili
Wajib Pajak guna membantu kelancaran Pemeriksaan;
- dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c menolak untuk membantu
kelancaran Pemeriksaan, pegawai Wajib Pajak tersebut harus
menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran
Pemeriksaan;
- dalam hal pegawai Wajib Pajak menolak untuk
menandatangani
surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud pada huruf d, Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan
membantu kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa
Pajak.
|
| (5) |
Surat
pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada
ayat (2), atau berita acara tidak dipenuhinya panggilan
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atau surat pernyataan
penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (4) huruf d, atau berita acara penolakan membantu
kelancaran
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, dapat
dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan
Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
Bagian Ketujuh
Penyegelan
Pasal 19
Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan dalam hal Wajib Pajak :
- tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau
ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
- tidak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang
antara
lain berupa tidak memberikan kesempatan untuk mengakses data
yang
dikelola secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/atau
tidak bergerak.
Bagian
Kedelapan
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga
Pasal 20
| (1) |
Untuk
memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui
kepala unit pelaksana Pemeriksaan dapat memanggil
Wajib Pajak. |
| (2) |
Penjelasan
Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita
acara
pemberian keterangan Wajib Pajak. |
Pasal 21
| (1) |
Pemeriksa
Pajak melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan, dapat
meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan
Pemeriksaan
yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis. |
| (2) |
Pihak
ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau
surat
izin dari pihak yang berwenang. |
| (3) |
Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dipenuhi oleh pihak ketiga, Pemeriksa Pajak segera
menyampaikan Surat
Peringatan I. |
| (4) |
Apabila
Surat Peringatan I tidak dipenuhi oleh pihak ketiga, Pemeriksa Pajak
segera menyampaikan Surat Peringatan II. |
| (5) |
Apabila
Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi oleh pihak ketiga,
Pemeriksa Pajak segera membuat berita acara tidak dipenuhinya
permintaan keterangan atau bukti dari pihak ketiga. |
Bagian
Kesembilan
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Pasal 22
| (1) |
Hasil
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan
memberikan hak
kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir. |
| (2) |
Pemberitahuan
hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemeriksaan dilanjutkan
dengan
Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
| (3) |
Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak
melalui kurir,
faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya. |
| (4) |
Wajib
Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam
Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan paling lama :
- 3 (tiga) hari kerja sejak Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib
Pajak untuk Pemeriksaan Kantor;
- 7 (tujuh) hari kerja sejak
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib
Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan.
|
Pasal 23
| (1) |
Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4)
Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan
yang berisi
tentang persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak
menggunakan tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat
risalah
pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, yang
ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak. |
| (2) |
Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4)
Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan
yang berisi
tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak
hadir
dalam Pembahasan AKhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa
Pajak menggunakan
surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan
dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan
Akhir
Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. |
| (3) |
Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4)
Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan
yang berisi
tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil
Pemeriksaan
dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa
Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk
melakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak dan hasil
pembahasannya
dituangkan dalam risalah pembahasan dan berita
acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan
Wajib Pajak. |
| (4) |
Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4)
Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan
yang berisi
tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil
Pemeriksaan
namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, Pemeriksa
Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai
dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara
ketidakhadiran
Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. |
| (5) |
Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4)
Wajib Pajak tidak menyampaikan surat tanggapan hasil
Pemeriksaan dan
tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
Pemeriksa Pajak
membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam
Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. |
| (6) |
Dalam
hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dan Pemeriksa Pajak telah membuat dan
menandatangani berita
acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat
(5), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah
dilaksanakan. |
| (7) |
Dalam
hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat
(3), Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan
tersebut dalam
berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. |
| (8) |
Dalam
hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan
Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
Wajib Pajak
dapat mengajukan permintaan agar perbedaan tersebut dibahas
lebih
dahulu oleh Tim Pembahas. |
| (9) |
Hasil
pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam risalah Tim Pembahas yang
merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan. |
| (10) |
Jangka
Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor
harus
diselesaikan paling lama 3 (tiga) minggu. |
| (11) |
Jangka
Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan harus
diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan. |
Pasal 24
| (1) |
Risalah
pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil
Pemeriksaan. |
| (2) |
Pajak
yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan
Pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, kecuali:
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan
akhir
tetapi menyampaikan tanggapan tertullis sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 23 ayat (2) atau ayat (4), pajak yang terutang dihitung
berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib
Pajak dengan memperhatikan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak;
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan
akhir dan
tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
23 ayat (5), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil
Pemeriksaan
yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak.
|
Bagian
Kesepuluh
Pembatalan Hasil
Pemeriksaan
Pasal 25
| (1) |
Hasil
Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang
dilaksanakan tanpa:
- penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
atau
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib
Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36
ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. |
| (2) |
Dalam
hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan
prosedur
penyampaian. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan. |
| (3) |
Dalam
hal pembatalan dilakukan karena Pemeriksaan dilaksanakan tanpa
penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan
surat
keputusan pembatalan hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak
melanjutkan
Pemeriksaan dengan memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada
Wajib Pajak dan melakukan pembahasan akhir dengan prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24. |
Bagian
Kesebelas
Pengungkapan Wajib Pajak
Dalam
Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan
Pasal 26
| (1) |
Walaupun
Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak,
Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam
laporan
tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
dan
Pemeriksaan tetap dilanjutkan. |
| (2) |
Pengungkapan
dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
dapat
dilakukan sebelum Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat
Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan. |
| (3) |
Pengungkapan
dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Pemeriksa
Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan
menjadi
bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. |
Bagian
Keduabelas
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pasal 27
| (1) |
Pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diusulkan Pemeriksaan
Bukti
Permulaan apabila:
- pada saat pelaksanaan
Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di
bidang perpajakan;
- pada saat Wajib Pajak badan
diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17
ayat (2); atau
- Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan,
tidak
memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor, menolak membantu
kelancaran
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan terhadap
Wajib
Pajak tersebut tidak dilakukan penetapan pajak secara jabatan.
|
| (2) |
Dalam
hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud da1am Pasal 3 ayat (2), usulan Pemeriksaan Bukti
Permulaan
harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan
pengembalian
kelebihan pembayaran pajak. |
| (3) |
Dalam
hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, pelaksanaan Pemeriksaan dihentikan dengan
membuat
Laporan Hasil Pemeriksaan sumir, kecuali usulan Pemeriksaan
Bukti
Permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B
Undang-Undang
KUP, penyelesaian Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan dan tidak
dilanjutkan dengan penyidikan;
- penyidikan dihentikan dan
tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44A Undang-Undang KUP; atau
- diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan
hukum tetap yang menyatakan Wajib Pajak bebas atau lepas dari
segala
tuntutan hukum.
|
Pasal 28
| (1) |
Pemeriksaan
yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan
penyidikan;
- penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan
penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang
KUP; atau
- diterima putusan pengadilan yang telah. mempunyai
kekuatan
hukum tetap yang menyatakan Wajib Pajak bebas atau lepas dari
segala
tuntutan hukum.
|
| (2) |
Dalam
hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (I),
jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (I),
ayat (2), dan ayat (3) diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 3
(tiga) bulan. |
Bagian Ketigabelas
Pemeriksaan Ulang
Pasal 29
| (1) |
Pemeriksaan
Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan
Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) |
lnstruksi
atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan
Ulang Dapat diberikan :
- apabila terdapat data baru termasuk data yang semula
belum terungkap; atau
- berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
|
| (3) |
Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan harus didahului
dengan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (I),
dalam hal
sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah
diterbitkan
surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan. |
BAB IV
PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN
Bagian
Kesatu
Ruang Lingkup dan
Jangka Waktu Pemeriksaan
Pasal 30
| (1) |
Ruang
lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat
meliputi
penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan
dengan
tujuan Pemeriksaan. |
| (2) |
Pemeriksaan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan
kriteria
antara lain sebagai berikut:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
- penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak;
- Wajib Pajak mengajukan keberatan;
- pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
- pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak
Pertambahan Nilai;
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
- penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang
jangka
waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian
fasilitas
perpajakan; dan/atau
- memenuhi permintaan informasi dari negara mitra
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
|
Pasal 31
| (1) |
Pemeriksaan
untuk tujuan lain dengan kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor
atau
Pemeriksaan Lapangan. |
| (2) |
Jangka
waktu Pemeriksaan Kantor terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan
lain adalah paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang
menjadi
paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal
Wajib
Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor
sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. |
| (3) |
Jangka
waktu Pemeriksaan Lapangan terkait dengan Pemeriksaan untuk
tujuan lain adalah paling lama 2 (dua) bulan dan dapat
diperpanjang
menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak
tanggal Surat
Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. |
| (4) |
Dalam
hal Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan
Wajib Pajak,
jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atau ayat
(3) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian
permohonan penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7)
Undang-Undang KUP. |
| (5) |
Dalam
hal Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan permohonan
Pengusaha
Kena Pajak, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)
atau ayat (3) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian
permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang KUP. |
Bagian Kedua
Standar Pemeriksaan
Pasal 32
| (1) |
Pemeriksaan
untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. |
| (2) |
Standar
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi standar umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan,
dan standar
pelaporan hasil Pemeriksaan. |
Pasal 33
Pemeriksa Pajak yang melaksanakan Pemeriksaan untuk tujuan lain juga
harus memenuhi standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (2).
Pasal 34
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilakukan sesuai dengan
standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
- pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan
yang
baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat
pengawasan
yang seksama;
- luas Pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya
Pemeriksaan untuk tujuan lain;
- Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak yang terdiri
dari
seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih
anggota tim;
- Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat
Jenderal
Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak,
tempat tinggal Wajib Pajak, atau di tempat lain yang dianggap perlu
oleh Pemeriksa Pajak;
- Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila
diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
- pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk
Kertas Kerja Pemeriksaan;
- Laporan Hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain digunakan
sebagai
dasar penerbitan surat keputusan atau sebagai bahan masukan
untuk
pembuatan keputusan.
Pasal 35
Kegiatan Pemeriksaan
untuK tujuan lain harus didokumentasikan dalam
bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf f dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
| a. |
Kertas
Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi
sebagai:
| 1) |
bukti
bahwa Pemeriksa Pajak telah melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan
standar Pemeriksaan; dan |
| 2) |
dasar
pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan; |
|
| b. |
Kertas
Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai:
| 1) |
data,
keterangan, dan/ atau bukti yang diperoleh; |
| 2) |
prosedur
Pemeriksaan yang dilaksanakan; dan |
| 3) |
simpulan
dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan. |
|
Pasal 36
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaporkan dalam bentuk
Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil
Pemeriksaan, yaitu:
| a. |
Laporan
Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat
ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan
Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat
pula pengungkapan informasi lain yang terkait; |
| b. |
Laporan
Hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain antara lain mengenai :
| 1) |
Penugasan
Pemeriksaan; |
| 2) |
Identitas
Wajib Pajak; |
| 3) |
Dasar
(tujuan) Pemeriksaan; |
| 4) |
Buku
dan dokumen yang dipinjam; |
| 5) |
Materi
yang diperiksa; |
| 6) |
Uraian
hasil Pemeriksaan; |
| 7) |
Simpulan
dan usul Pemeriksa. |
|
Bagian
Ketiga
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa
Pasal 37
| (1) |
Dalam
hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib:
- memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan
Surat
Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
- mernberitahukan secara
tertulis tentang dilakukannya Pemeriksaan untuk tujuan lain
kepada Wajib Pajak;
- rnenjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada
Wajib Pajak yang akan diperiksa;
- menunjukkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila
susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
- membuat Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai dasar
penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan;
- mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung
lainnya
yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari
sejak tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan; dan/atau
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak
segala
sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib
Pajak
dalam rangka Pemeriksaan.
|
| (2) |
Dalam
hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan
Kantor, Pemeriksa Pajak wajib:
- menyampaikan surat panggilan tentang dilakukannya
Pemeriksaan untuk tujuan lain kepada Wajib Pajak;
- memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan
Surat
Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
- menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada
Wajib Pajak yang akan diperiksa;
- memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila
terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak;
- membuat Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai dasar
penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan;
- mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung
lainnya
yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari
sejak tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan; dan/atau
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak
segala
sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kcpadanya oleh Wajib
Pajak
dalam rangka Pemeriksaan
|
Pasal 38
| (1) |
Dalam
hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:
- meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen
yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, yang
berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
- mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola
secara elektronik;
- memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang
bergerak
dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau
pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang
berkaitan dengan
tujuan Pemeriksaan;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib
Pajak; dan/atau
- meminta keterangan dan/atau data yang diperIukan dari
pihak
ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa
melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
|
| (2) |
Dalam
hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan
Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang:
- meminiam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen
yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain
termasuk data
yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan
penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek
yang terutang pajak;
- meminta keterangan lisan dan/ atau tertulis dari
Wajib Pajak; dan/atau
- meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari
pihak
ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa
melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
|
Bagian
Keempat
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 39
| (1) |
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan, Wajib Pajak berhak:
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan
Tanda
Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada
Wajib
Pajak pada waktu Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan
pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan
Pemeriksaan
Lapangan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan
penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan
Surat
Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak;
dan/atau
- memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan
Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir
Kuesioner Pemeriksaan.
|
| (2) |
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan
Kantor, Wajib Pajak berhak:
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperIihatkan
Tanda
Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada
Wajib
Pajak pada waktu Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan
penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Paiak untuk memperlihatkan
Surat
Tugas apabila terdapat perubahan Susunan Tim Pemeriksa Pajak;
dan/atau
- memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan
Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir
Kuesioner
Pemeriksaan.
|
Pasal 40
| (1) |
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan, Wajib Pajak wajib :
- memperlihatkan dan meminjamkan buku atau catatan,
dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen
lain, yang
berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
- memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh
data yang dikelola secara elektronik;
- memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang
penyimpanan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar
pembukuan
atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitan
dengan
tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa
Pajak; dan/atau
- memberikan keterangan lisan
dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang
diperlukan.
|
| (2) |
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan Jenis Pemeriksaan
Kantor, Wajib Pajak wajib:
- memperlihatkan dan meminjamkan buku atau catatan,
dokumen
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen
lain, yang
berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan lisan
dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau
keterangan lain yang diperlukan.
|
Bagian
Kelima
Peminjaman Dokumen
Pasal 41
| (1) |
Buku,
catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain
yang dipinjam harus disesuaikan dengan tujuan dan kriteria
Pemeriksaan
untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. |
| (2) |
Peminjaman
buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan
keterangan lain harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16. |
Bagian
Keenam
Penolakan Pemeriksaan
Pasal 42
| (1) |
Apabila
dalam Pemeriksaan untuk tujuan lain Wajib Pajak tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Wajib Pajak
harus
menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan. |
| (2) |
Dalam
hal terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan
penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemeriksa
Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang
ditandatangani
oleh Pemeriksa Pajak.
|
Pasal 43
| (1) |
Berdasarkan
surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara
penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
permohonan
Wajib Pajak tidak dapat diproses atau dipertimbangkan dalam
hal
Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak
Pertambahan Nilai; dan/atau
- penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang
jangka
waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian
fasilitas
perpajakan.
|
| (2) |
Berdasarkan
surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara
penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
Wajib Pajak
akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai
Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan
lain dilakukan dalam rangka:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
dan/atau
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
|
| (3) |
Berdasarkan
surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara
penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
permohonan
Wajib Pajak tidak dikabulkan dalam hal Pemeriksaan untuk
tujuan lain
dilakukan dalam rangka:
- penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
- pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
|
Bagian
Ketujuh
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga
Pasal 44
| (1) |
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain, melalui kepala unit
pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak juga dapat memanggil
Wajib Pajak
untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci atau meminta
keterangan
dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan kepada pihak
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP. |
| (2) |
Permintaan
keterangan kepada Wajib Pajak atau kepada pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan
Menteri Keuangan ini yang antara lain berupa Petunjuk Pelaksanaan
Pemeriksaan Lapangan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
- Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan
sebelum
tanggal 1 Januari 2008 dan sampai dengan berlakunya Peraturan
Menteri Keuangan ini belum selesai, Pemeriksaannya tetap
dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
545/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000
tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006,
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|