PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104/PMK.03/2009
TENTANG
BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a)
angka 7 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan
tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4893);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib
Pajak
dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan
pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk
mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
- Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib
Pajak
untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau
pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk
biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya
asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh
pembeli dan/atau pelanggan (customer).
- Distributor Utama adalah perantara baik perorangan atau
badan
usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh
pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian,
pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan
atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.
Pasal 2
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria
berikut :
- untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
- dikeluarkan secara wajar;
- menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
- dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
- diterima oleh pihak lain.
Pasal 3
| (1) |
Untuk
industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
- produsen;
- Distributor Utama; atau
- importir tunggal.
|
| (2) |
Besarnya
Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut
:
- untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha
sampai
dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya
Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha
di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima
triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen)
dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh
miliar rupiah);
- untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha
di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun
rupiah), besarnya
Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan
paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).
|
| (3) |
Biaya
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat
dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
- produsen;
- Distributor Utama; atau
- importir tunggal.
|
| (4) |
Dalam
hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan
baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk
membebankan Biaya Promosi adalah produsen. |
| (5) |
Dalam
hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk
membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
importir tunggal. |
Pasal 4
| (1) |
Untuk
industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
- produsen;
- Distributor Utama; atau
- importir tunggal.
|
| (2) |
Besarnya
Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua
persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00
(dua puluh lima miliar rupiah). |
| (3) |
Biaya
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat
dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
- produsen;
- Distributor Utama; atau
- importir tunggal.
|
| (4) |
Dalam
hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan
baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk
membebankan Biaya Promosi adalah produsen. |
| (5) |
Dalam
hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak
untuk
membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
importir tunggal. |
Pasal 5
Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai
harga pokok.
Pasal 6
| (1) |
Industri
rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas
pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan
kepada pihak lain. |
| (2) |
Daftar
nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan
besarnya biaya yang dikeluarkan. |
| (3) |
Dalam
hal ketentuan untuk membuat daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. |
Pasal 7
Tata cara pembebanan dan pelaporan Biaya Promosi dan/atau Biaya
Penjualan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 10 Juni
2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 132
|