Peraturan Daerah Nomor : 40 TAHUN 2012

Kategori : PBB, BPHTB

Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dan Pajak Bumi Dan Bangunan Ke Rekening Kas Umum Daerah


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 40 TAHUN 2012

TENTANG

PENERIMAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :


  1. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 487/2011 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Pembayaran dan Rekening Penampungan Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  2. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu pengaturan yang lebih teknis mengenai prosedur pembayaran BPHTB dan PBB dari bank penerima ke rekening kas umum daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan ke Rekening Kas Umum Daerah;

Mengingat :

 


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Pemungutan Pajak Terhadap Pajak yang Ditetapkan oleh Gubernur dan yang Dibayar Sendiri;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  14. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah;
  15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  18. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  19. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
  20. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  21. Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  22. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  23. Keputusan Gubernur Nomor 487/2011 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Pembayaran dan Rekening Penampungan Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  8. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
  9. Bank Penerima adalah Bank Umum yang ditunjuk Gubernur untuk menerima pembayaran BPHTB dan PBB.
  10. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Rekening KUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur selaku Bendahara Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah.
  11. Rekening Penerimaan adalah tempat untuk menampung penerimaan daerah pada bank umum.
  12. Rekonsiliasi adalah pencocokan data penerimaan yang dilakukan antara BPKD, DPP dan Bank Penerima.


Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 2


(1) Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai landasan yuridis bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana dan bank yang ditunjuk dalam merealisasikan penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB ke Rekening KUD.
(2) Tujuan penyusunan Peraturan Gubernur ini adalah untuk :
  1. optimalisasi pemungutan BPHTB dan PBB;
  2. memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran BPHTB dan PBB; dan
  3. tertib administrasi pemungutan BPHTB dan PBB.


BAB II
PENERIMAAN PEMBAYARAN

Bagian Kesatu
Tempat Penerimaan Pembayaran

Pasal 3


(1) Dalam rangka penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB, Gubernur dapat menunjuk bank sebagai tempat pembayaran dan rekening penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB.
(2) Penunjukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Bagian Kedua
Prosedur Penerimaan Pembayaran

Pasal 4

Dalam rangka penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB oleh bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Bank Penerima harus memindahbukukan penerimaan BPHTB dan PBB setelah menerima setoran dari wajib pajak ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama pada akhir hari kerja bersangkutan.
b. Bank Penerima membuat laporan penerimaan BPHTB dan PBB kepada Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Daerah setiap 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
c. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b sekurang-kurangnya memuat:
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Nomor Objek Pajak (NOP) BPHTB atau PBB;
  3. Nama Wajib Pajak;
  4. Alamat Wajib Pajak;
  5. Jumlah Nominal;
  6. Nomor Transaksi Pajak Daerah (NTPD);
  7. Tanggal Transaksi; dan
  8. Cabang Bank Penerima (Baris).

Pasal 5


Berdasarkan laporan yang disampaikan bank penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, oleh Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Daerah selanjutnya dilakukan validasi dan pencatatan.


Pasal 6


(1) Untuk akurasi data dan/atau terjadi gagal transaksi oleh bank penerima segera dilakukan rekonsiliasi oleh BPKD, DPP dan Bank.
(2) Apabila rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah dilakukan dan pembayaran tersebut sudah diterima, selanjutnya dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala BPKD atau pejabat yang ditunjuk dengan pihak bank bersangkutan.


Pasal 7


Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai prosedur penerimaan pembayaran BPHTB dan/atau PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6, dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Gubernur dan dapat dikuasakan kepada Kepala BPKD dengan bank yang bersangkutan.


BAB III
IMBALAN JASA LAYANAN

Pasal 8


(1) Terhadap jasa layanan yang dilakukan bank penerima dalam rangka penerimaan pembayaran BPHTB dan PBB diberikan biaya transaksi sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
(2) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
     

BAB IV
PENGENDALIAN

Pasal 9


(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala BPKD.
(2) Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bahan evaluasi oleh Kepala BPKD untuk koordinasi lebih lanjut.


BAB V
EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 10


(1) Evaluasi terhadap Peraturan Gubernur ini dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan bersama dengan bank terkait dan dapat mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd,

FAUZI BOWO

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd,

FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 60