Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 16/PMK.01/2018
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan Dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/PMK.01/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 194/PMK.01/2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN
KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai pemberian tunjangan dan ketentuan lain bagi hakim pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;
- bahwa untuk melakukan penyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi hakim pada Pengadilan Pajak perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.01/2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606), diubah sebagai berikut:
1. | Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dalam hal Hakim dimaksud tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan perumahan setiap bulannya sebagai berikut:
|
||||
2. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3A ditanggung oleh Pemerintah. |
||||
3. | Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
|
||||
4. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan ketentuan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mulai berlaku terhitung sejak bulan Januari 2018. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 257
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.