Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27 /PJ/2017

Kategori : PBB

Prosedur Penilaian Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Rangka Menganalisis Kewajaran Peredaran Usaha Dan/Atau Biaya Melalui Kegiatan Pengenaan PBB Atau Pemeriksaan


23 Oktober 2017


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27 /PJ/2017

TENTANG

PROSEDUR PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DALAM RANGKA
MENGANALISIS KEWAJARAN PEREDARAN USAHA DAN/ATAU BIAYA MELALUI
KEGIATAN PENGENAAN PBB ATAU PEMERIKSAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Perkembangan usaha perkebunan kelapa sawit saat ini cukup baik. Makin banyaknya pelaku usaha dan bertambahnya luas kebun menjadi salah satu indikatornya. Tentunya hal ini berpotensi untuk dipungut pajaknya secara lebih optimal. Salah satu pajak yang dikenakan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengenaan PBB meliputi kegiatan Pendataan, Penilaian, dan Penetapan PBB. Khusus untuk kegiatan Penilaian dilakukan oleh Fungsional Penilai yang bertujuan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dijadikan sebagai dasar pengenaan PBB.

Dalam rangka kegiatan Penilaian PBB tersebut, Fungsional Penilai dapat melakukan analisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan kegiatan Penilaian PBB tersebut, Fungsional Penilai menyusun Laporan Penilaian sebagai dasar perhitungan berapa besarnya jumlah PBB yang terutang dan dapat menyusun Laporan Hasil Analisis (LHA) kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit. LHA yang berisi pendapat kewajaran tersebut merupakan bagian dari produksi data unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang difungsikan sebagai alat keterangan (alket). Pendapat kewajaran tersebut dimanfaatkan oleh Account Representative, Analis pada Center for Tax Analysis (CTA), Fungsional Pemeriksa Pajak, dan/atau petugas pajak lainnya untuk penggalian potensi pajak dari sektor usaha perkebunan kelapa sawit.

Penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya tidak dapat dilakukan sendiri, namun harus dilakukan dalam rangka kegiatan pengenaan PBB atau dalam rangka pemeriksaan. Selanjutnya, hasil penilaian ini dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Sehubungan dengan hal itu, perlu Diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Penilaian Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Rangka Menganalisis Kewajaran Peredaran Usaha dan/atau Biaya Melalui Kegiatan Pengenaan PBB atau Pemeriksaan.
   
B. Maksud Dan Tujuan

1. Maksud
Maksud ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah memberikan pedoman penerapan prosedur penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatan hasil analisis dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.
2. Tujuan
Tujuan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah sebagai berikut:
  1. untuk memberikan petunjuk prosedur penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatan hasil analisis dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
  2. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang terkait dalam proses pelaksanaan penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit, melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil analisis agar dapat dilakukan secara efektif.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:
1. Kegiatan optimalisasi penerimaan pajak usaha perkebunan kelapa sawit pada pelaksanaannya dapat melibatkan Fungsional Penilai untuk melakukan penilaian yang menghasilkan analisis pendapat kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha tersebut;
2. Petunjuk prosedur penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatannya meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil penilaian; dan
3. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang terkait dalam proses pelaksanaan penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit, agar melakukan koordinasi sehingga pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian dapat dilakukan secara efektif.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan;
7. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184 Tahun 2015;
8. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
9. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data (PAP3D);
12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak;
13. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya; dan
14. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan Lainnya.
   
E. Prosedur Penilaian Pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

1. Penentuan NJOP
Penilaian dilakukan dalam rangka penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Penentuan Kewajaran
Dalam rangka kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Fungsional Penilai dapat melakukan penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit. Yang dimaksud dengan usaha perkebunan kelapa sawit meliputi usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.
3. Produksi Data Berupa Alat Keterangan
Hasil kegiatan penentuan kewajaran sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah berupa alat keterangan (alket) yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh Account Representative dalam melakukan penggalian potensi pajak sehubungan dengan kegiatan pengawasan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), atau dapat dimanfaatkan oleh petugas pajak lainnya dalam rangka penggalian potensi pajak.
4. Alur Proses Kegiatan
Alur proses kegiatan penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pemanfaatannya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, sebagai berikut:
a. Persiapan Kegiatan
Persiapan kegiatan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) mempersiapkan sarana dan prasarana, antara lain berupa formulir, dokumen, alat dokumentasi, alat ukur, dan alat pendukung penilaian lainnya;
2) memberitahukan kepada WP, terkait:
a) permintaan data awal sesuai formulir isian yang disiapkan;
b) permintaan pendampingan lapangan; dan/atau
c) persiapan sarana dan prasarana di lokasi objek penilaian.
b. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) melakukan identifikasi dan pengumpulan data
Data masukan yang digunakan adalah data terkait analisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit, meliputi:
a) data internal, antara lain:
(1) formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP), dan Formulir Data Masukan (FDM) PBB;
(2) masterfile WP;
(3) Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh);
(4) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
(5) SPT Pemotongan dan Pemungutan PPh;
(6) data geotagging, dan/atau
(7) data lain yang dianggap perlu.
b) data eksternal, antara lain:
(1) data mengenai produktivitas bibit kelapa sawit yang diperoleh dari produsen bibit atau Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
(2) data dari dinas perkebunan, antara lain:
(a) harga Tandan Buah Segar (TBS);
(b) harga hasil olahan TBS, antara lain Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan sebagainya;
(c) tingkat ekstraksi atau rendemen hasil olahan TBS setempat, antara lain: CPO, PK, dan sebagainya;
(d) laporan perkembangan usaha perkebunan atas usaha perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek penilaian dari dinas perkebunan kabupaten/kota;
(e) Laporan Penilaian Usaha Perkebunan (LPUP) yang menjadi objek penilaian dari dinas perkebunan provinsi;
(f) data resource yang diperoleh dari pasaran (sumber data lainnya), meliputi biaya satuan dan upah tenaga kerja; dan/atau
(g) data surat keputusan pemberian izin usaha (usaha budidaya perkebunan dan/atau usaha industri perkebunan termasuk Surat Tanda Daftar/STD) dan rencana kerja usaha perkebunan;
(3) data dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, antara lain:
(a) data Izin Usaha Perkebunan (IUP);
(b) standar investasi tanaman berupa harga satuan bahan dan upah;
(c) harga per jenis bibit kelapa sawit; dan/atau
(d) data resource, meliputi biaya satuan dan upah tenaga kerja.
(4) data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan harga patokan ekspor yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh kementerian terkait untuk penetapan Bea Keluar;
(5) kurs untuk Dollar Amerika Serikat (USD) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;
(6) data mengenai standar biaya operasional pada perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan oleh lembaga penelitian di bidang perkebunan kelapa sawit dan/atau kementerian terkait;
(7) data dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, termasuk data kuasa jual dan perikatan jual beli tanah (lahan);
(8) data Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO);
(9) data patokan harga CPO yang dipublikasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) atau publikasi lainnya;
(10) data ekspor CPO dan turunannya dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Badan Layanan Umum CPO Fund)
(11) data pembanding dari pihak ketiga antara lain dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI); dan/atau
(12) data lain yang dianggap perlu.
Data eksternal dituangkan dalam Formulir Pengumpulan Data Instansi Terkait sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.
2) melakukan peninjauan lapangan melalui kegiatan sebagai berikut:
a) membuat rencana kegiatan peninjauan lapangan;
b)  melakukan kegiatan pengumpulan data, antara lain:
(1) data mengenai budidaya perkebunan kelapa sawit, antara lain:
(a) jenis lahan dan kesesuaian lahan;
(b) areal statement dan laporan sensus jumlah pokok tanaman;
(c) jenis bibit tanaman, luas tertanam, dan/atau umur tanaman;
(d) kondisi tanaman;
(e) kondisi perkebunan yang mempengaruhi produktivitas TBS;
(f) kontrak penjualan TBS; dan/atau
(g) data lainnya yang diperoleh di lapangan.
(2) data mengenai pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, antara lain:
(a) kontrak pembelian TBS;
(b) laporan penerimaan TBS;
(c) kapasitas pengolahan TBS;
(d) jumlah jam operasional rata-rata;
(e) tingkat ekstraksi atau rendemen hasil olahan TBS;
(f) laporan harian produksi;
(g) persediaan awal dan akhir hasil olahan TBS;
(h) rincian pasokan TBS setahun;
(i) kontrak penjualan CPO dan/atau PK (Ekspor/Lokal)
(j) rincian ekspor olahan TBS;
(k) rincian pembelian TBS dan olahan TBS dari pihak lain setahun;
(l) rincian penjualan TBS dan olahan TBS ke pihak lain setahun;
(m) rincian pembelian dari pihak lain atas hasil olahan TBS;
(n) rincian penjualan dalam rangka pemenuhan kontrak/perjanjian ke pihak lain atas hasil olahan TBS;
(o) laporan perbaikan alat dan mesin-mesin pabrik;
(p) data account report, yang berisikan antara lain:
i. anggaran tahunan biaya proses, biaya tidak langsung (perbandingan neraca anggaran dan realisasi);
ii. perbandingan realisasi dengan anggaran (investasi non-tanaman);
iii. laporan posisi keuangan yang menggambarkan aset, liabilitas, dan ekuitas;
iv. produksi CPO dan PK, rendemen dan persediaan (realisasi dan anggaran);
v. perkiraan biaya bengkel (realisasi dan anggaran);
vi. perkiraan biaya kendaraan dan alat berat (realisasi dan anggaran);
vii. perkiraan biaya air (realisasi dan anggaran);
viii. perkiraan biaya listrik (realisasi dan anggaran).
(q) data progress report yang berisikan antara lain:
i. produksi bulanan (CPO dan PK termasuk persediaannya);
ii. produksi harian penerimaan dan pengolahan TBS;
iii. laporan tenaga kerja, absensi dan kesehatan, pemakaian rumah, rekap jam lembur;
iv. laporan laboratorium (milling summary dan process control, nut/kernel histogram, laporan mill treatment plant, laporan water treatment plant, laporan kualitas TBS, laporan ekstraksi efisiensi CPO dan PK, laporan kualias pengiriman CPO, grafik perbandingan efisiensi CPO dan PK);
v. laporan perawatan mesin, laporan perawatan kerja pengolahan, laporan mesin utama, kendaraan dan alat, laporan mesin break down, dan laporan persediaan gudang;
vi. laporan realisasi capital expenditure (capex);
(r) data lainnya yang diperoleh di lapangan.
(3) data terkait perkebunan inti plasma, antara lain:
(a) data kontrak plasma antara bank dengan pihak terkait (untuk memastikan biaya plasma tidak dimasukkan sebagai biaya perusahaan inti); dan/atau
(b) data penghasilan lain-lain perusahaan inti yang diperoleh dari management fee plasma;
c) meminta data lain yang digunakan untuk mendukung analisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit (apabila diperlukan).
3) Melakukan analisis data kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a) mengolah data internal, data eksternal, dan hasil peninjauan lapangan yang diperoleh dan memasukkan data tersebut ke dalam formulir data isian yang merupakan bagian dari Kertas Kerja Analisis (KKA) kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II;
b) menghitung analisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya ke dalam model analisis yang merupakan bagian dari KKA kewajaran peredaran usaha dan biaya, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II;
c) menyajikan perhitungan analisis potensi yang merupakan bagian dari KKA kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II; dan
d) hasil analisis potensi tersebut dapat disandingkan dengan elemen data SPT, antara lain peredaran usaha, penghasilan, biaya, aktiva, kewajiban, bukti potong, Pajak Masukan, Pajak Keluaran dan lain-lain, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.
c. Pelaporan Kegiatan
Berdasarkan hasil analisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya, dan/atau hasil penyandingan data antara hasil analisis kewajaran dengan elemen SPT, Fungsional Penilai menyusun :
1) KKA kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya yang dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi analisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya; dan
2) Laporan Hasil Analisis (LHA).
d. Tindak Lanjut Hasil Kegiatan
Tindak lanjut hasil kegiatan, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Fungsional Penilai memasukkan LHA sebagai alat keterangan (alket) ke dalam sistem informasi sebagai bagian dari data produksi unit kerja DJP sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data (PAP3D) dan/atau Fungsional Penilai menyampaikan LHA kepada Account Representative dan/atau kepada pihak lain yang melakukan permintaan bantuan penilaian dan membuat Berita Acara (BA) penyerahan LHA;
2) berdasarkan LHA tersebut, Account Representative dapat meminta Fungsional Penilai untuk memaparkan (expose) kesimpulan dan rekomendasi yang tertuang dalam LHA tersebut;
3) berdasarkan LHA tersebut, Account Representative dapat membuat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak;
4) dalam hal diperlukan, Account Representative dapat meminta bantuan pendampingan kepada Fungsional Penilai pada saat melakukan konseling kepada WP yang dilakukan Penilaian;
5) Account Representative dapat mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus secara Bottom Up, dalam hal WP tidak menanggapi SP2DK atau berdasarkan hasil analisis risiko, diperoleh potensi yang masih harus dibayar oleh WP;
6) berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Account Representative memberikan informasi perkembangan tindak lanjut LHA tersebut kepada Fungsional Penilai; dan
7) berdasarkan usulan dari Account Representative, Fungsional Pemeriksa Pajak dapat melakukan pemeriksaan khusus dan dapat meminta bantuan Fungsional Penilai sebagai tenaga ahli atau petugas pemeriksa pajak.
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dengan ini diminta kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang terkait dalam proses pelaksanaan penilaian usaha perkebunan kelapa sawit dalam rangka menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya melalui kegiatan pengenaan PBB atau pemeriksaan, agar:
a. saling berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dari usaha perkebunan kelapa sawit;
b. merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah proaktif, agar kegiatan penilaian berjalan secara efektif;
c. mengidentifikasi risiko dan permasalahan yang mungkin timbul di lapangan; dan
d. melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.
   
F. Lampiran

1. Alur proses analisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pada usaha perkebunan kelapa sawit dengan menerapkan prosedur penilaian adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I;
2. Contoh format KKA kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pada usaha perkebunan kelapa sawit sawit dengan menerapkan prosedur penilaian adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II;
3. Contoh format LHA dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pada usaha perkebunan kelapa sawit adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
G. Penutup

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001