Pengumuman Nomor : PENG - 260/PJ.01/2017

Kategori : Lainnya

Pengangkatan Pertama Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sesuai Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-169/PJ/2017


22 Juni 2017

 

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 260/PJ.01/2017

TENTANG

PENGANGKATAN PERTAMA PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN SESUAI DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ/2017

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pengangkatan Pertama Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan pengangkatan pertama para Pemeriksa Pajak sejumlah 309 orang dalam jabatan, tempat kedudukan lama, dan kedudukan barunya terhitung sejak tanggal pelantikan;
  2. ketentuan terkait pelantikan para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan lebih lanjut;
  3. dalam hal terdapat Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Kepala Unit Kerja agar:
    1. menerbitkan Berita Acara Tidak Mengikuti Pelantikan lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
    2. menetapkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai pelaksana pada unit eselon IV di lingkungan unit kerja masing-masing; dan
    3. menyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan paling lambat tanggal 31 Juli 2017;
  4. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2017
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Arfan
NIP 196105261983021001

 
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak