Pengumuman Nomor : PENG- 259/PJ.01/2017

Kategori : Lainnya

Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sesuai Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-168/PJ/2017


22 Juni 2017


PENGUMUMAN
NOMOR PENG- 259/PJ.01/2017

TENTANG

PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SESUAI DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-168/PJ/2017


Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan pengangkatan kembali para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sejumlah 49 pejabat dalam jabatan, tempat kedudukan lama, dan tempat kedudukan barunya sebagaimana terlampir terhitung sejak tanggal pelantikan;
  2. ketentuan terkait pelantikan para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan lebih lanjut;
  3. dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, Kepala Unit Kerja tujuan agar:
    1. menerbitkan Berita Acara Tidak Mengikuti Pelantikan lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
    2. menetapkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai pelaksana pada unit eselon IV di unit kerja tempat kedudukan yang baru; dan
    3. menyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan paling lambat tanggal 31 Juli 2017;
  4. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Flarta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

 

Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2017
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Arfan
NIP 196105261983021001

 
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak