Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 23/PJ/2017

Kategori : KUP

Penunjukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Dan Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Untuk Menerapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 23/PJ/2017

TENTANG

PENUNJUKAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK UNTUK MENERAPKAN APLIKASI USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan penerapan aplikasi usulan pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan serta melaksanakan Diktum ke sembilan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk Menerapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KM.1/2016 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK MENERAPKAN APLIKASI USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK.


PERTAMA :

Menunjuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak dibawah ini Untuk Menerapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c Diktum ke sembilan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik:
  1. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;
  2. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;
  3. Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
  4. Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
  5. Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung;
  6. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat;
  7. Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;
  8. Kantor Wilayah DJP Bali;
  9. Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara;
  10. Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku;
  11. KPP Penanaman Modal Asing Dua;
  12. KPP Wajib Pajak Besar Empat;
  13. KPP Pratama Jakarta Pademangan;
  14. KPP Pratama Jakarta Palmerah;
  15. KPP Pratama Palembang Ilir Barat;
  16. KPP Pratama Tanjung Pandan;
  17. KPP Pratama Mempawah;
  18. KPP Pratama Sintang;
  19. KPP Pratama Sleman;
  20. KPP Pratama Bantul;
  21. KPP Madya Denpasar;
  22. KPP Pratama Gianyar;
  23. KPP Pratama Manado;
  24. KPP Pratama Gorontalo;
  25. KPP Pratama Jayapura;
  26. KPP Pratama Sorong;


KEDUA :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
            
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak dan Bidang Kepatuhan Pajak;
  2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; dan
  4. Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI