Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 656/KMK.03/2016

Kategori : KUP

Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 656/KMK.03/2016

TENTANG

PENETAPAN TEMPAT TERTENTU SEBAGAI TEMPAT PENYAMPAIAN
SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK  

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, telah ditetapkan tempat tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak;
  2. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak tertentu untuk penyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, perlu menetapkan tempat tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak selain sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;


MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TEMPAT TERTENTU SEBAGAI TEMPAT PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK.
         
  
PERTAMA :

Menetapkan tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KEDUA :

Penetapan tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Gubernur Bank Indonesia;
  2. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Direktur Utama Bank yang ditetapkan sebagai tempat tertentu penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI