Pengumuman Nomor : PENG - 06/PJ.09/2016

Kategori : KUP

Pelayanan Amnesti Pajak


5 Agustus 2016


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 06/PJ.09/2016

TENTANG

PELAYANAN AMNESTI PAJAK


Sehubungan dengan program Amnesti Pajak yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Layanan terkait program Amnesti Pajak yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak tidak dibebankan biaya apapun.
2. Seluruh pembayaran uang tebusan Amnesti Pajak dilakukan hanya melalui sistem elektronik e-billing pada Bank Persepsi.
3. Apabila ada oknum pegawai Ditjen Pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam pelayanan program Amnesti Pajak, maka masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan Amnesti Pajak di 1500200 atau hotline Direktur Jenderal Pajak di 081310503747 dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:
  1. Identitas pegawai termasuk nama dan unit kerja pegawai bersangkutan, dan
  2. Identitas pelapor termasuk nama dan nomor KTP.
4. Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke help desk di KPP atau tempat lain yang disediakan untuk menghindari oknum yang meminta imbalan tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan Amnesti Pajak namun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Untuk menghindari antrian dan penumpukan di akhir periode pertama Amnesti Pajak tanggal 30 September 2016, kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang akhir periode untuk berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak.
6. Seluruh informasi Amnesti Pajak terkini dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id/amnestipajak.
7. Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah Kring Pajak di nomor telepon 1500200, layanan Tax Amnesty Service 1500745, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI.

Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Agustus 2016
Direktur,

ttd

Hestu Yoga Saksama
NIP 196905261993111001