Instruksi Dirjen Pajak Nomor : INS - 03/PJ/2016

Kategori : KUP

Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak


INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS - 03/PJ/2016

TENTANG

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berdasarkan pertimbangan:
  1. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang antara lain mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan, sehingga Direktur Jenderal Pajak juga berwenang untuk tidak melakukan pemeriksaan;
  2. Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang antara lain mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak;
  3. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
  4. Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang mengatur bahwa fasilitas pengampunan pajak diantaranya adalah tidak dilakukan Pemeriksaan Pajak atau penghentian Pemeriksaan Pajak untuk Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak;dan
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.

dengan ini memberikan instruksi

Kepada :

  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
  2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Untuk :


KESATU :

Tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah Pemeriksaan baru sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan sampai dengan 31 Maret 2017, kecuali atas Pemeriksaan SPT Lebih Bayar Restitusi atau Pemeriksaan yang terkait dengan pelayanan kepada Wajib Pajak.


KEDUA :

Terhadap Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan yang telah diterbitkan namun pemeriksaannya belum dimulai, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengusulkan pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan;
2. Pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan;
3. Penandatanganan pembatalan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh:
  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan terhadap Instruksi Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
  2. Kepala Kantor Wilayah DJP terhadap Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak.


KETIGA :

Terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan, Kepala UP2 memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang kebijakan Pengampunan Pajak.


KEEMPAT :

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak, pelaksanaan Pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.


KELIMA :

Laporan Penghentian Pemeriksaan dalam rangka Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak dengan perhitungan bobot konversi laporan sebesar 100% (seratus persen) dari bobot konversi sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran yang mengatur mengenai Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan.


KEENAM :

Uang tebusan yang diperoleh dari Wajib Pajak yang Pemeriksaannya dibatalkan atau dihentikan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja Pemeriksaan.


KETUJUH :

Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  5. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  6. Direktur Peraturan Perpajakan I;
  7. Direktur Peraturan Perpajakan II;
  8. Direktur Keberatan dan Banding;
  9. Direktur Intelijen Perpajakan;
  10. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; dan
  11. Direktur Penegakan Hukum.




Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL,
 
ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001