Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 67/PJ/2015

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Ptsp) Pusat Di Badan Koordinasi Penanaman Modal


2 November 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 67/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-38/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN
KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PUSAT
DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2. Tujuan
Penetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk memperjelas prosedur pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui PTSP Pusat di BKPM.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Penjelasan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. Prosedur pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka percepatan investasi dengan kriteria tertentu melalui PTSP Pusat di BKPM.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak beserta perubahannya.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
   
E. Materi dan Penjelasan

1. Ketentuan Umum
a. Prosedur Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui PTSP Pusat di BKPM dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
b. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dalam rangka percepatan investasi dengan kriteria tertentu melalui PTSP Pusat di BKPM adalah Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas yang memenuhi kriteria:
1) nilai investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan/atau penyerapan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1000 (seribu) orang; dan
2) pengajuan permohonan pendaftaran NPWP diajukan oleh pemegang saham.
c. Petugas Pendaftaran NPWP yang selanjutnya disebut Petugas Pendaftaran adalah pegawai yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Prosedur Pendaftaran dan Pemberian NPWP dalam rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui PTSP Pusat di BKPM.
   
2. Prosedur Pendaftaran dan Pemberian NPWP dalam rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui PTSP Pusat di BKPM
  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui PTSP Pusat di BKPM.
  2. Terhadap permohonan NPWP diterbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan tempat terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan BKPM.
  3. Petugas Pendaftaran memberikan Kartu NPWP secara langsung kepada Wajib Pajak.
  4. Terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan dan diberikan Kartu NPWP di PTSP Pusat BKPM, KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan BKPM mencetak SKT.
  5. SKT sebagaimana dimaksud pada huruf d disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan BKPM.
  6. Dalam hal SKT tidak disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak, KPP mengarsipkan SKT sampai dilakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 3.
  7. Petugas Pendaftaran membuat alat keterangan (alket) untuk setiap pemegang saham orang pribadi Warga Negara Indonesia dan entitas dalam negeri untuk disampaikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan BKPM ke KPP tempat pemegang saham terdaftar.
  8. Petugas Pendaftaran menyampaikan alket sebagaimana dimaksud pada huruf f, Tanda Terima Kartu NPWP, Daftar Nominatif Harian Pendaftaran NPWP, dan berkas pendaftaran Wajib Pajak, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan BKPM paling lambat pada hari kerja berikutnya.
   
3. Tindak Lanjut

a. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan BKPM melakukan tindak lanjut atas pendaftaran dan pemberian NPWP dalam rangka percepatan investasi dengan kriteria tertentu melalui PTSP Pusat di BKPM, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terdaftar Wajib Pajak.
b. Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1) penyampaian alket terkait pemegang saham orang pribadi Warga Negara Indonesia dan entitas dalam negeri ke KPP tempat pemegang saham terdaftar.
2) atas Wajib Pajak yang telah terdaftar dan tempat kedudukan yang sebenarnya dapat ditentukan, KPP melakukan:
a) perubahan data Wajib Pajak dalam hal tempat kedudukan Wajib Pajak masih berada di dalam wilayah kerjanya; atau
b) pemindahan Wajib Pajak dalam hal tempat kedudukan Wajib Pajak berada di luar wilayah kerjanya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara perubahan data Wajib Pajak atau pemindahan Wajib Pajak.
3) atas Wajib Pajak yang telah terdaftar, namun tempat kedudukan yang sebenarnya belum dapat ditentukan, KPP melakukan penetapan Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
c. Terhadap Wajib Pajak yang telah dipindahkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak sebenarnya, KPP tersebut menerbitkan Kartu NPWP dan SKT paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya berkas pemindahan.
   
F. Ketentuan Lain
1. Format formulir dan dokumen yang digunakan diatur sebagai berikut:
  1. Tanda Terima Kartu NPWP; dan
  2. Daftar Nominatif Harian Pendaftaran NPWP,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
2. Prosedur Pendaftaran dan Pemberian NPWP dalam rangka percepatan investasi dengan kriteria tertentu melalui PTSP Pusat di BKPM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan BKPM melakukan bimbingan dan pengawasan setiap bulan atas pelaksanaan dan tindak lanjut pendaftaran dan pemberian NPWP dalam rangka percepatan investasi dengan kriteria tertentu melalui PTSP Pusat di BKPM.
4. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi berwenang menentukan kebijakan teknis terkait sistem teknologi informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan pendaftaran dan pemberian NPWP dalam rangka percepatan investasi dengan kriteria tertentu melalui PTSP Pusat di BKPM.
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
         
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
              
    


                           
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
   
        
Tembusan :

                  
1.     Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.     Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3.     Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
4.     Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
5.     Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal
6.     Kepala Kantor Layanan Informasi Perpajakan
7.     Para Kepala Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan