Pengumuman Nomor : PENG - 250/PJ.01/UP.53/2015

Kategori : Lainnya

Pengukuhan Dan Mutasi Dalam Jabatan Eselon Iv Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan


1 Oktober 2015


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 250/PJ.01/UP.53/2015

TENTANG

PENGUKUHAN DAN MUTASI DALAM JABATAN ESELON IV
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN


Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8174/PJ/UP.53/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pengukuhan dan Mutasi dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan pengukuhan dan mutasi dalam jabatan eselon IV sejumlah 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) pejabat sebagaimana terlampir;
   
2. pengukuhan dan mutasi pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak tanggal pelantikan;
   
3. pelantikan para pejabat eselon IV tersebut dilaksanakan sebagai berikut:
a. bagi pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Unit Pelaksana Teknis DJP, unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur dan unit kerja baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, serta seluruh pegawai yang promosi menjadi pejabat eselon IV, pelantikan dilaksanakan pada:
hari/tanggal
Waktu
tempat
pakaian
:
:
:
:
Senin / 5 Oktober 2015
pukul 18.30 s.d. selesai
Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2
batik lengan panjang
b. selain pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, pelantikan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan unit eselon II paling lambat tanggal 12 Oktober 2015;
   
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru;
   
5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya disampaikan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama;
   
6. sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  1. menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;
  2. menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
  3. melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja Bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.

Semoga Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memilih kita menjadi insan yang senantiasa ikhlas memberikan yang terbaik untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Negeri ini yang lebih baik.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015
a.n Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak