Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 53/PJ/2015

Kategori : KUP, PPh

Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 Dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak


07 Juli 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 53/PJ/2015

TENTANG

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN TAHUN 2015
DALAM RANGKA MENDUKUNG TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan telah dicanangkannya tahun 2015 sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak dan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak agar mendapatkan haknya untuk menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pemeriksaan yang dapat mendukung suksesnya pelaksanaan kebijakan tahun pembinaan Wajib Pajak tersebut.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk dijadikan sebagai acuan bagi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan kegiatan Pemeriksaan tahun 2015 yang dapat mendukung kebijakan tahun pembinaan Wajib Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini disusun dalam rangka menciptakan sinkronisasi antara pelaksanaan pemeriksaan tahun 2015 dengan kebijakan tahun pembinaan Wajib Pajak sehingga terdapat kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak agar mendapatkan haknya untuk menyampaikan atau membetulkan Surat Pemberitahuan.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mencakup kebijakan atas beberapa hal sebagai berikut:
  1. Prioritas Pemeriksaan Khusus Tahun 2015;
  2. Kebijakan Penerbitan Instruksi Pemeriksaan Khusus Baru;
  3. Tindak lanjut atas Wajib Pajak yang telah memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015;
  4. Kebijakan Pemeriksaan atas Instruksi Pemeriksaan Khusus yang belum diterbitkan SP2 atau yang telah diterbitkan SP2 tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak; dan
  5. Kebijakan atas Pemeriksaan yang sedang dilaksanakan.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; dan
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
   
E. Materi

1. Prioritas Pemeriksaan Khusus Tahun 2015
Pemeriksaan Khusus dalam tahun 2015 diprioritaskan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan yang telah dihimbau untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 namun tidak memanfaatkan kebijakan tersebut;
2. Kebijakan Penerbitan Instruksi Pemeriksaan Khusus Baru
Wajib Pajak yang diterbitkan instruksi Pemeriksaan Khusus berdasarkan analisis risiko secara manual dan hasil analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) adalah Wajib Pajak yang telah diberi kesempatan oleh Kepala KPP melalui surat himbauan agar memanfaatkan kebijakan tahun pembinaan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak namun tidak memanfaatkan kebijakan tersebut.
3. Tindak lanjut atas Wajib Pajak yang telah memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015
  1. Kepala KPP meneliti lebih lanjut apakah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pembetulan SPT yang disampaikan dalam rangka pemanfaatan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 telah dilakukan sesuai dengan data potensi yang ada atau sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
  2. Apabila SPT hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut ternyata belum atau tidak sesuai dengan data atau kondisi yang sebenarnya maka dilakukan pengusulan Pemeriksaan Khusus dengan urutan prioritas berdasarkan data tax gap (potensi) dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
4. Kebijakan Pemeriksaan atas Instruksi Pemeriksaan Khusus yang terbit sebelum Surat Edaran ini namun belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atau yang telah diterbitkan SP2 tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak
a. Kepala Unit Pemeriksaan Pajak (UP2) melakukan inventarisasi Instruksi Pemeriksaan Khusus yang belum diterbitkan SP2 atau yang sudah terbit SP2 tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
b. Terhadap Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada huruf a, sebelum pemeriksaan dilanjutkan, Kepala UP2 diminta untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak tersebut agar memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dalam hal UP2 adalah KPP, pemberian kesempatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak;
2) Dalam hal UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, pemberian kesempatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak dengan tempat pemanggilan di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
c. Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi panggilan dan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 diusulkan untuk dilakukan pembatalan instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan.
d. Hasil pemanggilan Wajib Pajak dan kesanggupan Wajib Pajak untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 sebagaimana tersebut pada huruf c dituangkan pada berita acara pemanggilan Wajib Pajak dengan contoh sebagaimana format terlampir dan digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan pembatalan instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan.
e. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan atau memenuhi panggilan tetapi tidak memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, maka instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
5. Kebijakan atas Pemeriksaan yang sedang dilaksanakan
  1. Terhadap pemeriksaan yang sedang dilaksanakan, pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan dan Kepala UP2 diminta untuk segera menyelesaikan pemeriksaan tersebut sesuai dengan jangka waktu dan tindak lanjut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
  2. Terhadap pemeriksaan atas permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B Undang-Undang KUP (restitusi), Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan pengawasan penyelesaian secara ketat sehingga terjadi peningkatan kualitas pemeriksaan yang ditandai dengan meningkatnya refund discrepancy yang disetujui Wajib Pajak.
   
F. Ketentuan Penutup
  1. Terhadap ketentuan yang tidak diatur dalam surat edaran ini, maka tata cara dan prosedur pemeriksaan tetap berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada surat edaran tentang Kebijakan Pemeriksaan.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.