Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 51/PJ/2015

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaporan, Monitoring, Dan Evaluasi Kinerja Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak


3 Juli 2015

              

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 51/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI KINERJA LAYANAN
UNGGULAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
A. Umum

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, maka perlu disusun petunjuk pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja layanan unggulan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka pelaporan kinerja layanan unggulan DJP dan bagi Kantor Wilayah DJP dalam rangka monitoring kinerja layanan unggulan DJP.
2. Tujuan 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan kepastian, keseragaman, dan tertib administrasi pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja layanan unggulan DJP.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi prosedur pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja layanan unggulan DJP.
   
D. Dasar Hukum

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1554/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015;
   
E. Materi

  1. Layanan unggulan DJP adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Indikator Kinerja Layanan adalah nilai yang digunakan untuk mengukur kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menyelesaikan layanan unggulan DJP sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Target Indikator Kinerja Layanan yang harus dicapai oleh KPP adalah 100%.
  3. Prosedur pelaporan kinerja layanan unggulan DJP oleh KPP diatur dalam Lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Prosedur monitoring dan evaluasi kinerja layanan unggulan DJP diatur dalam Lampiran III, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
F. Lain-lain

  1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-97/PJ/2010 tentang Petunjuk Pengukuran, Pelaporan, dan Monitoring Kinerja Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
              
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
          


         
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
         
                           
Tembusan :                   
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;                   
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.