Peraturan Lainnya Nomor : 8 TAHUN 2015

Kategori : PPh

Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu


PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015

TENTANG

TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK
PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU
DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688);
  6. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210);
  7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011;
  11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.


Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
2. Wajib Pajak adalah badan usaha yang melakukan penanaman modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
3. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
4. Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
5. Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance adalah fasilitas pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
6. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
7. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
8. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
9. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
10. Kementerian Teknis adalah kementerian pembina sektor.
11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
12. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
  1. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala LPNK kepada Kepala BKPM; dan/atau
  2. penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
13. Pejabat Penghubung adalah pejabat Kementerian/LPNK yang ditunjuk sebagai Front Officer/Back Officer untuk memberikan pelayanan konsultasi dan/atau memproses permohonan Perizinan dan Non perizinan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPNK dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
14. Front Officers PTSP Pusat di BKPM adalah petugas yang menerima permohonan fasilitas dari Wajib Pajak yang terdiri dari Pejabat Penghubung dan Pejabat BKPM di lingkungan unit Direktorat Pelayanan Fasilitas.
15. Rapat Trilateral adalah rapat pembahasan dalam rangka pengambilan keputusan pembuatan usulan pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dari Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, yang dihadiri oleh pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.


Pasal 2


(1) Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada:
  1. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; dan/atau
  2. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
(2) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang memiliki:
  1. Izin Prinsip serta Izin Prinsip Perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM;
  2. Izin Prinsip Perluasan serta Izin Prinsip Perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM; atau
  3. izin penanaman modal yang diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak kepada PTSP Pusat di BKPM dengan dilengkapi dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, berupa:
  1. surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
  2. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
  3. rekaman Izin Prinsip dan Izin Prinsip Perubahannya atau Izin Prinsip Perluasan serta Izin Prinsip Perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM atau izin penanaman modal yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;
  5. rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri;
  6. rincian aktiva tetap yang dipisahkan antara aktiva tetap yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan dan yang tidak dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
  7. penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya; dan
  8. penjelasan tentang pemenuhan persyaratan kualitatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Teknis mengenai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.


Pasal 3


(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan kepada Front Officers PTSP Pusat di BKPM untuk dilakukan pengecekan.
(2) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Front Officers PTSP Pusat di BKPM meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak atas permohonan yang disampaikan.
(3) Berdasarkan klarifikasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila izin penanaman modalnya diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Front Officers PTSP Pusat di BKPM meminta klarifikasi lebih lanjut dari instansi penerbit izin penanaman modal.
(4) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibuat dokumen hasil klarifikasi yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(5) Berdasarkan dokumen hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
  1. Kementerian Teknis akan menerbitkan Surat Keterangan tentang pemenuhan persyaratan kuantitatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Teknis mengenai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
  2. BKPM atau instansi penerbit izin penanaman modal berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, menerbitkan perubahan atas Izin Prinsip Penanaman Modal apabila diperlukan;
  3. Wajib Pajak melengkapi data lain apabila diperlukan,
dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak klarifikasi diterima PTSP Pusat di BKPM.
(6) Dalam hal jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(7) Dalam hal permohonan sudah lengkap dan benar, PTSP Pusat di BKPM akan mengeluarkan tanda terima permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


Pasal 4


(1) Dalam hal permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan Rapat Trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.
(2) Rapat Trilateral menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat yang memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM:
  1. menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyampaikan surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance atas permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak;
  2. menolak permohonan Wajib Pajak; atau
  3. belum dapat diambil keputusan menyetujui atau menolak permohonan.


Pasal 5


(1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Kepala BKPM menerbitkan surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
(2) Surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5), dikirimkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diselenggarakannya Rapat Trilateral.
(3) Bentuk surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


Pasal 6


(1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Trilateral.
(2) Bentuk surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


Pasal 7


(1) Dalam hal Rapat Trilateral belum dapat diambil keputusan menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, BKPM akan menyelenggarakan Rapat Trilateral lanjutan.
(2) Rapat Trilateral lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat yang memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM:
  1. menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyampaikan surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance atas permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak; atau
  2. menolak permohonan Wajib Pajak.


Pasal 8


(1) Dalam hal Rapat Trilateral lanjutan memutuskan permohonan Wajib Pajak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 5.
(2) Dalam hal Rapat Trilateral lanjutan memutuskan menolak permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 6.


Pasal 9


Keputusan Rapat Trilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2), diambil paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima PTSP Pusat di BKPM.


Pasal 10


Terhadap permohonan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah diajukan Wajib Pajak kepada Kepala BKPM dan belum diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu berlaku, dilakukan tahapan:
  1. pembaharuan permohonan dengan penyampaian surat permohonan berdasarkan Peraturan ini oleh Wajib Pajak;
  2. penerbitan Surat Keterangan yang memuat hasil rapat teknis pembahasan pemberian fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu oleh Kementerian Teknis; dan
  3. penyelenggaraan Rapat Trilateral dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan ini.


Pasal 11


(1) Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang pernah disampaikan oleh Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
(2) Usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
  1. usulan yang pernah disampaikan oleh Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan dan usulan tersebut sedang dalam proses pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; atau
  2. usulan yang telah dikembalikan kepada Kepala BKPM dan/atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sepanjang usulan tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
(3) Terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyelenggaraan Rapat Trilateral dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan ini.


Pasal 12


Terhadap Wajib Pajak yang pada saat pengajuan permohonan pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan juga telah memilih untuk dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagai alternatif, berlaku ketentuan:
a. dalam hal permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan  Badan (Tax Holiday) sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan ditolak oleh Menteri Keuangan:
1. dapat mengajukan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sesuai dengan tata cara permohonan yang diatur dalam Peraturan ini dengan melampirkan surat penolakan pemberian fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dari Menteri Keuangan;
2. surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud angka 1 menggunakan Surat Permohonan Pengajuan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang telah ditolak.
b. dalam hal Wajib Pajak menarik permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai (Tax Holiday) ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dengan melampirkan surat dari Wajib Pajak kepada Kepala BKPM dengan tembusan Menteri Keuangan tentang pernyataan penarikan permohonan fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan; dan
2. tata cara pengajuan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud angka 1 mengacu pada Peraturan ini.


Pasal 13


Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2015.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2015
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

FRANKY SIBARANI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 681