Pengumuman Nomor : PENG - 01/PJ.01/2015

Kategori : Lainnya

Pendaftaran Ulang Konsultan Pajak Dan Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak


19 Maret 2015


PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 01/PJ.01/2015

TENTANG

PENDAFTARAN ULANG KONSULTAN PAJAK DAN
PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (PMK 111/2014) yang berlaku mulai tanggal 9 Desember 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 31 angka 4 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak sebelum PMK 111/2014 berlaku (dalam hal ini Surat Izin Praktik Konsultan Pajak diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak) wajib melakukan PENDAFTARAN ULANG paling lambat 6 bulan setelah PMK 111/2014 berlaku (paling lambat tanggal 8 Juni 2015).
  2. Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN ULANG, Surat Izin Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.
  3. Berdasarkan Pasal 31 angka 8 PMK 111/2014 disebutkan bahwa PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK dimulai 6 (enam) bulan sejak berlakunya PMK 111/2014 (pendaftaran dimulai pada tanggal 9 Juni 2015).

Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001