Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ/2015

Kategori : PPh

Penegasan Atas Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, Dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak Yang Melakukan Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu


09 Maret 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ/2015

TENTANG

PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN REALISASI PENANAMAN
MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN PENCABUTAN
KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK
PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN
MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-
DAERAH TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak Yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dengan ini disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Maksud dari Surat Edaran ini untuk menjadi penegasan dalam rangka melaksanakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, penetapan realisasi Penanaman Modal, penyampaian kewajiban pelaporan, dan pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. 
2. Tujuan
  1. Kesamaan pemahaman atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013;
  2. Keseragaman dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013;
  3. Optimalisasi pengawasan terhadap para Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
  1. Penegasan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;
  2. Penegasan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan;
  3. Penegasan penetapan fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian;
  4. Penegasan pengawasan penyampaian kewajiban pelaporan;
  5. Penegasan pencabutan keputusan persetujuan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan.
   
D. Dasar

  1. Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak Yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
   
E. Definisi

1. Fasilitas Pajak Penghasilan adalah fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
2. Laporan-laporan Fasilitas Pajak Penghasilan adalah laporan-laporan mengenai hal-hal sebagai berikut:
  1. realisasi Penanaman Modal;
  2. jumlah realisasi produksi;
  3. rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan;
  4. rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan; dan
  5. rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru.
   
F. Materi

1. Pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
a. Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang diterima dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan penelitian atas hal-hal sebagai berikut:
1) Tanggal diterimanya usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
2) Jabatan Pejabat di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang menandatangani surat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, serta apabila diperlukan disertakan fotokopi dasar hukum pendelegasian kewenangan penandatanganan usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
3) Pejabat yang ditujukan dalam surat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
4) Peraturan perundang-undangan yang diberlakukan sebagai dasar hukum usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
5) Dilengkapi atau tidak dilengkapinya dokumen-dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b) fotokopi surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
c) izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d) rincian jenis dan nilai Penanaman Modal;
e) surat keterangan belum beroperasi secara komersial yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6) Identitas Wajib Pajak dalam fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan identitas Wajib Pajak dalam usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan database Wajib Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
7) Izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a) Tanggal penerbitan pertama izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal dalam usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian permohonan dari Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b) Seluruh izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang proyek Penanaman Modalnya diusulkan untuk diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sepanjang izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal telah mengalami perubahan;
c) Pejabat yang berwenang menerbitkan izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d) Masa berlakunya izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal dalam usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;
e) Bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, cakupan produk, kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja, nilai Penanaman Modal, jenis mata uang, sumber pembiayaan Penanaman Modal, dan/atau lokasi Daerah/Provinsi/Kabupaten/Kota yang dilakukan Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan;
f) Kesesuaian informasi dalam seluruh izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal termasuk perubahannya yang diusulkan untuk diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
8) Surat permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Badan Penanaman Modal:
a) Tanggal diterimanya surat permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan tanda terimanya sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b) Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Kesesuaian Penanaman Modal dalam surat permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang diterima dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal beserta perubahan-perubahannya dengan persyaratan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah:
i. bidang usaha;
ii. klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia;
iii. cakupan produk;
iv. lokasi di Daerah/Provinsi/Kabupaten/Kota sepanjang diatur dalam persyaratan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah;
v. Persyaratan lainnya sepanjang diatur dalam persyaratan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah, termasuk antara lain:
i) minimal nilai Penanaman Modal dan translasinya dalam mata uang rupiah dalam hal Penanaman Modal dilakukan dalam mata uang selain rupiah;
ii) kapasitas produksi;
iii) jumlah tenaga kerja;
iv) bidang usaha terintegrasi;
d) Apabila diperlukan, dokumen tertulis yang memberikan justifikasi teknis dan/atau penjelasan lebih lanjut atas bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, cakupan produk, Daerah/Provinsi, dan persyaratan lainnya dari instansi berwenang dan/atau pihak-pihak lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9) Rincian jenis dan nilai Penanaman Modal dalam izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang diusulkan untuk diberikan fasilitas Pajak Penghasilan:
a) Rincian jenis dan nilai Penanaman Modal berupa aktiva berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, sekurang-kurangnya memuat informasi yang memadai untuk mengidentifikasi masing-masing aktiva:
i. Tanah (cantumkan masing-masing lokasi dan luas tanah dalam rencana, serta bulan dan tahun perolehannya untuk aktiva yang sudah terealisasi);
ii. Bangunan (cantumkan masing-masing jenis, lokasi dan luas bangunan dalam rencana, serta bulan dan tahun perolehannya untuk aktiva yang sudah terealisasi);
iii. Mesin atau peralatan (cantumkan masing-masing jenis, nama, dan merek mesin atau peralatan dalam rencana, serta bulan dan tahun perolehannya untuk aktiva yang sudah terealisasi); dan
iv. Aktiva-aktiva lainnya (cantumkan masing-masing jenis, nama, dan merek aktiva dalam rencana, serta bulan dan tahun perolehannya untuk aktiva yang sudah terealisasi);
b) Rincian jenis dan nilai Penanaman Modal berupa aktiva berwujud yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, sekurang-kurangnya memuat informasi yang memadai untuk mengidentifikasi masing-masing aktiva:
i. Tanah (cantumkan masing-masing lokasi dan luas tanah dalam rencana, serta bulan dan tahun perolehannya untuk aktiva yang sudah terealisasi);
ii. Bangunan (cantumkan masing-masing jenis, lokasi dan luas bangunan dalam rencana, serta bulan dan tahun perolehannya untuk aktiva yang sudah terealisasi);
iii. Mesin atau peralatan (cantumkan masing-masing jenis, nama dan merek mesin atau peralatan dalam rencana, serta bulan dan tahun perolehannya untuk aktiva yang sudah terealisasi); dan
iv. Aktiva-aktiva lainnya (cantumkan masing-masing jenis, nama, dan merek aktiva dalam rencana, serta bulan dan tahun perolehannya untuk aktiva yang sudah terealisasi);
c) Kesesuaian nilai Penanaman Modal dengan sumber pembiayaan Penanaman Modal disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya, antara lain:
i. Kontrak perjanjian pinjaman; dan/atau
ii. Akte rapat pemegang saham.
10) Sepanjang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat keterangan belum beroperasi secara komersial yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
a) Pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan belum beroperasi secara komersial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
b) Tanggal dinyatakannya belum beroperasi komersial.
b. Dalam pelaksanaan penerbitan keputusan persetujuan, keputusan penolakan, surat pengembalian usulan, atau surat permintaan kelengkapan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Tanggal diterimanya usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan tanggal jangka waktu penyelesaiannya.
2) Hasil penelitian terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan check list penelitian dokumen sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini atas dipenuhi atau tidak dipenuhinya kriteria dan persyaratan Wajib Pajak, termasuk kesesuaian permohonan dengan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, cakupan produk, persyaratan, dan/atau Daerah/Provinsi.
3) Peraturan perundang-undangan yang diberlakukan sebagai dasar hukum penerbitan keputusan persetujuan, keputusan penolakan, surat pengembalian usulan, atau surat permintaan kelengkapan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
4) Dalam hal Wajib Pajak mendapatkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, seluruh fasilitas Pajak Penghasilan dimanfaatkan sejak Wajib Pajak merealisasikan Penanaman Modal paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal.
5) Kesesuaian format keputusan persetujuan, keputusan penolakan, surat pengembalian usulan, atau surat permintaan kelengkapan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
6) Pembuatan dan distribusi salinan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan kepada pihak-pihak yang dituju berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
7) Distribusi surat pengembalian usulan atau permintaan kelengkapan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
2. Pelaksanaan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan.
a. Dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan sesuai dengan ketentuan di bidang Pemeriksaan Pajak dalam rangka penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Tanggal diterimanya permohonan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan.
2) Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pejabat yang ditujukan dalam surat permohonan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan.
4) Peraturan perundang-undangan yang diberlakukan sebagai dasar hukum surat permohonan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan.
5) Dilengkapi atau tidak dilengkapinya dokumen-dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekurang-kurangnya yaitu:
a) Fotokopi akte pendirian perusahaan;
b) Fotokopi keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;
c) Laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit;
d) Fotokopi dan softcopy laporan yang telah disampaikan mengenai:
i. jumlah realisasi Penanaman Modal sampai dengan selesainya seluruh investasi;
ii. jumlah realisasi produksi;
iii. rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan;
iv. rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan; dan
v. rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru.
e) Fotokopi dan softcopy rincian dan jenis aktiva tetap pada saat pengajuan permohonan pemberian fasilitas dan perubahannya;
f) Surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
g) Seluruh izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang menjadi dasar diterbitkannya surat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
6) Kesesuaian nilai dan rincian realisasi Penanaman Modal dengan rencana Penanaman Modal yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan dalam keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan:
a) Aktiva berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang dipisahkan dari aktiva yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan;
b) Nilai perolehan aktiva berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 18 UU PPh; 
c) Nilai dan rincian realisasi Penanaman Modal pada saat Wajib Pajak merealisasikan Penanaman Modal dibandingkan dengan nilai dan rincian rencana Penanaman Modal yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan dalam keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
7) Kesesuaian kegiatan usaha dari realisasi Penanaman Modal dengan kriteria dan persyaratan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah berdasarkan persyaratan yang dicantumkan dalam lampiran surat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, meliputi:
a) bidang usaha;
b) klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia;
c) cakupan produk;
d) Daerah/Provinsi;
e) Persyaratan lainnya sepanjang diatur dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah, termasuk antara lain:
i. minimal nilai Penanaman Modal;
ii. kapasitas produksi;
iii. jumlah tenaga kerja;
iv. bidang usaha terintegrasi.
8) Dalam hal berdasarkan temuan pemeriksaan lapangan terdapat persyaratan dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II Peraturan Pemerintah yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak maka Wajib Pajak belum dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan, dengan pertimbangan Wajib Pajak belum merealisasikan Penanaman Modal paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal atau Wajib Pajak belum berproduksi secara komersial.
b. Dalam pelaksanaan penerbitan keputusan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Tanggal diterimanya surat permohonan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan secara lengkap dan tanggal jangka waktu jatuh tempo penyelesaiannya.
2) Hasil pemeriksaan dalam rangka penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan atas kesesuaian nilai dan rincian realisasi Penanaman Modal dan kegiatan usaha dari realisasi Penanaman Modal dengan persyaratan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah.
3) Peraturan perundang-undangan yang diberlakukan sebagai dasar hukum penerbitan keputusan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan.
4) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan:
a) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, seluruh fasilitas Pajak Penghasilan dimanfaatkan sejak Wajib Pajak merealisasikan Penanaman Modal paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal.
b) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008:
i. Fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun berturut-turut masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun dimanfaatkan sejak Wajib Pajak memenuhi persyaratan saat dimulainya produksi komersial;
ii. Fasilitas Pajak Penghasilan lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, dimanfaatkan sejak Wajib Pajak mendapatkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
5) Tanggal saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan:
a) Dalam hal saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan adalah sejak Wajib Pajak merealisasikan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, tanggal pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan adalah tanggal pada saat Wajib Pajak merealisasikan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal;
b) Dalam hal saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan adalah sejak Wajib Pajak memenuhi persyaratan saat mulai berproduksi secara komersial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, tanggal pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal adalah tanggal sejak Wajib Pajak merealisasikan 100% (seratus persen) dari rencana Penanaman Modal dan Wajib Pajak melakukan penjualan untuk pertama kali secara komersial.
6) Kesesuaian format keputusan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
7) Pembuatan dan distribusi salinan keputusan penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan kepada pihak-pihak yang dituju atas penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
c. Dalam hal Surat Keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak a.n. Menteri Keuangan diterbitkan setelah Wajib Pajak memenuhi persyaratan:
1) realisasi Penanaman Modal paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011; atau
2) saat mulai berproduksi secara komersial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008,
maka fasilitas Pajak Penghasilan dimanfaatkan sejak memenuhi persyaratan tersebut dan sejak Surat Keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak a.n. Menteri Keuangan.
d. Besarnya nilai Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan adalah sebesar nilai rencana Penanaman Modal berupa aktiva tetap yang tercantum dalam Surat Keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan/atau dalam izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang menjadi dasar pertimbangan pemberian fasilitas pada saat diterbitkannya Surat Keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;
e. Dalam hal terjadi perubahan atas surat persetujuan atau izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal, pada prinsipnya pemberian fasilitas Pajak Penghasilan melekat pada Penanaman Modal berupa aktiva tetap pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang tercantum dalam Surat Keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan/atau dalam surat persetujuan atau izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian fasilitas pada saat diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas;
f. Dalam hal Wajib Pajak mengubah rencana Penanaman Modal maka besarnya nilai Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas adalah nilai Penanaman Modal sesuai Surat Keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan/atau surat persetujuan atau izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal yang menjadi dasar pertimbangan pemberian fasilitas pada saat diterbitkannya Surat Keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;
3. Pelaksanaan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian.
a. Dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan sesuai dengan ketentuan di bidang pemeriksaan pajak dalam rangka penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Tanggal diterimanya permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian secara lengkap.
2) Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pejabat yang ditujukan dalam surat permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian.
4) Peraturan perundang-undangan yang diberlakukan sebagai dasar hukum permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian.
5) Dilengkapi atau tidak dilengkapinya dokumen-dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekurang-kurangnya:
a) laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit;
b) fotokopi persetujuan Penanaman Modal baru di kawasan industri dan kawasan berikat dari instansi yang berwenang;
c) pernyataan bahwa Wajib Pajak telah memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut- turut dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
d) pernyataan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Penanaman Modal baru dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
e) pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
f) pernyataan penggunaan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 sesuai dengan Pasal 11 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya, termasuk sertifikat capaian tingkat kandungan dalam negeri yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g) fotokopi Laporan-laporan Fasilitas Pajak Penghasilan; dan/atau
h) surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
6) Fasilitas penambahan jangka waktu kompensasi kerugian berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun berlaku untuk kerugian seluruh Tahun Pajak sepanjang Penanaman Modal baru pada bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat yang terkait dengan Penanaman Modal Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan;
b) Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun berlaku untuk kerugian pada Tahun Pajak setelah Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut yang terkait dengan Penanaman Modal Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan;
c) Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun berlaku untuk kerugian seluruh Tahun Pajak apabila Penanaman Modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang terkait dengan Penanaman Modal Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan;
d) Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun berlaku untuk kerugian Tahun Pajak dilakukannya pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang terkait dengan Penanaman Modal Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan;
e) Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun berlaku untuk kerugian Tahun Pajak:
i. terhitung sejak Tahun Pajak ke 4 (empat) setelah Wajib Pajak memperoleh izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal dan Wajib Pajak bersangkutan menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); dan
ii. pada Tahun Pajak bersangkutan, Wajib Pajak menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) yang terkait dengan Penanaman Modal Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.
b. Dalam pelaksanaan penerbitan keputusan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Tanggal diterimanya surat permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian secara lengkap dan tanggal jangka waktu jatuh tempo penyelesaiannya.
2) Hasil pemeriksaan dalam rangka penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian atas pemenuhan persyaratan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian dan kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dengan persyaratan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah.
3) Peraturan perundang-undangan yang diberlakukan sebagai dasar hukum penerbitan keputusan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian.
4) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan berupa penambahan jangka waktu kompensasi kerugian:
a) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, fasilitas Pajak Penghasilan berupa penambahan jangka waktu kompensasi kerugian dimanfaatkan sejak Wajib Pajak merealisasikan Penanaman Modal paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal dan sejak Wajib Pajak mendapatkan keputusan tentang penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan;
b) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008, fasilitas Pajak Penghasilan berupa penambahan jangka waktu kompensasi kerugian dimanfaatkan sejak Wajib Pajak mendapatkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
5) Kerugian yang dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa penambahan jangka waktu kompensasi kerugian adalah kerugian fiskal yang berasal dari Penanaman Modal Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dengan persyaratan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah.
6) Kesesuaian format keputusan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
7) Pembuatan dan distribusi salinan keputusan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian kepada pihak-pihak yang dituju atas penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
4. Pelaksanaan pengawasan penyampaian kewajiban pelaporan.
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftarnya Wajib Pajak yang mendapatkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib mengawasi pelaksanaan penyampaian Laporan-laporan Fasilitas Pajak Penghasilan dengan memperhatikan hal-hal sebagai sebagai berikut:
1) Laporan mengenai realisasi Penanaman Modal disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap semester berdasarkan tahun kalender terhitung sejak dimulainya realisasi Penanaman Modal sampai dengan selesainya seluruh realisasi Penanaman Modal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan.
2) Dalam hal surat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan diterbitkan setelah Wajib Pajak merealisasikan sebagian atau seluruh rencana Penanaman Modal, Wajib Pajak wajib untuk menyampaikan Laporan mengenai realisasi Penanaman Modal sejak semester diterbitkannya surat keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan selesainya seluruh realisasi Penanaman Modal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan.
3) Laporan-laporan mengenai:
a) jumlah realisasi produksi;
b) rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan;
c) rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan; dan
d) rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru,  
disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap semester paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester berdasarkan tahun kalender yang bersangkutan selama 6 (enam) tahun sejak ditetapkannya saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
4) Kesesuaian jenis cakupan produk dan nilai peredaran usaha dalam laporan mengenai jumlah realisasi produksi dibandingkan dengan jenis cakupan produk dan nilai peredaran usaha yang dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak.
5) Kesesuaian jenis dan nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap dalam laporan mengenai:
a) realisasi Penanaman Modal;
b) rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan;
c) laporan mengenai rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan; dan
d) laporan mengenai rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru,
  dibandingkan dengan jenis dan nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap yang dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak.
b. Dalam hal berdasarkan penelitian atas laporan-laporan fasilitas Pajak Penghasilan, data, dan/atau informasi lainnya diperoleh indikasi tidak dipenuhinya ketentuan:
1) Sebelum lewat jangka waktu 6 (enam) tahun sejak tanggal pemanfaatan fasilitas Wajib Pajak dilarang:
a. menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas;
b. mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru; atau
2) Melakukan penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau unit kerja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib menyampaikan usulan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk dilakukan pemeriksaan lapangan sesuai dengan ketentuan di bidang pemeriksaan pajak.
c. Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan tentang persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan:
1) tidak menyampaikan laporan-laporan fasilitas Pajak Penghasilan;
2) menyampaikan laporan-laporan fasilitas Pajak Penghasilan namun tidak merinci atau tidak memuat informasi yang memadai atas realisasi produksi dan/atau aktiva tetap untuk dapat mengidentifikasi masing-masing jenis cakupan produk dan/atau jenis aktiva tetap (masing-masing jenis, lokasi/luas, dan peruntukan aktiva tetap dalam rencana, serta bulan dan tahun perolehannya untuk aktiva tetap yang sudah terealisasi);
3) tidak melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
4) tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar wajib menyampaikan himbauan.
d. Dalam hal setelah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar melakukan himbauan dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) periode laporan berturut-turut Wajib Pajak dimaksud:
1) tidak menyampaikan laporan-laporan Fasilitas Pajak Penghasilan;
2) menyampaikan laporan-laporan fasilitas Pajak Penghasilan namun tidak merinci atau tidak memuat informasi yang memadai atas realisasi produksi dan/atau aktiva tetap untuk dapat mengidentifikasi masing-masing jenis cakupan produk dan/atau jenis aktiva tetap (masing-masing jenis, lokasi/luas, dan peruntukan aktiva tetap dalam rencana, serta bulan dan tahun perolehannya untuk aktiva tetap yang sudah terealisasi);
3) tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan/atau
4) tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar wajib menyampaikan usulan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk dilakukan pemeriksaan lapangan sesuai dengan ketentuan di bidang pemeriksaan pajak.
5. Pelaksanaan pencabutan keputusan persetujuan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan.
a. Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan keputusan persetujuan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan.
b. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan keputusan persetujuan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
c. Atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar wajib menyampaikan usulan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk dilakukan pemeriksaan lapangan sesuai dengan ketentuan di bidang pemeriksaan pajak.
d. Berdasarkan pemeriksaan lapangan dalam rangka:
1) penetapan saat pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; atau
2) tindak lanjut oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan atas usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d tersebut di atas,
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II untuk dilakukan pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
e. Dalam hal pencabutan keputusan persetujuan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dengan pertimbangan bahwa Wajib Pajak:
1) menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas;
2) mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru; dan/atau
3) melakukan penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan,
Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
f. Dalam hal pencabutan keputusan persetujuan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan hasil pemeriksaan lapangan dengan pertimbangan bahwa Wajib Pajak:
1) tidak menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas;
2) tidak mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru; dan/atau
3) tidak melakukan penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan,
Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan atas perluasan Penanaman Modal yang berikutnya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, sepanjang Wajib Pajak belum memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan atas surat keputusan persetujuan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan yang dimohonkan untuk dilakukan pencabutan.
   
G. Lain-lain

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, diminta agar seluruh unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing untuk melakukan sosialisasi, penggalian potensi penerimaan, dan pengawasan terkait dengan pelaksanaannya.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001