Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ/2014

Kategori : PPN

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Bebas Dan Surat Dispensasi Serta Prosedur Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya


21 November 2014

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ/2014

TENTANG

PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS DAN SURAT DISPENSASI
SERTA PROSEDUR PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA
PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum
Sehubungan telah diterbitkannya:
  1. PMK-160/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya;
  2. PMK-161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya;
  3. PMK-162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya;
maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.

B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan prosedur standar dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-160/PMK.03/2014, Nomor PMK-161/PMK.03/2014, dan Nomor PMK-162/PMK.03/2014.
2. Tujuan
Memberikan penjelasan prosedur standar dalam penyelesaian:
  1. penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
  2. penerbitan Surat Dispensasi kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
  3. pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.
C. Materi
1. Umum
a. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN atau PPN dan PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP dan/atau JKP) kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya dapat dibebaskan dengan Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak.
b. Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan untuk setiap kali penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
c. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas impor BKP atau penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dipungut dari Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya dapat dimintakan pengembalian.
d. Pengajuan permintaan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM dapat dilakukan :
1) oleh perwakilan negara asing dan Badan Internasional serta pejabatnya, paling lama satu tahun sejak impor BKP atau penyerahan BKP dan/atau JKP; atau
2) oleh perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing, lebih dari satu tahun namun tidak lebih dari empat tahun sejak impor BKP atau penyerahan BKP dan/atau JKP dengan dilengkapi pertimbangan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
e. PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dibebaskan wajib dibayar kembali apabila terjadi pemindahtanganan BKP yang atas perolehannya telah dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.
f. PPN yang telah dibebaskan wajib dibayar kembali apabila terjadi pengalihmanfaatan JKP yang atas perolehannya telah dibebaskan dari pengenaan PPN.
g. Kewajiban pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM tidak berlaku apabila pemindahtanganan BKP atau pengalihmanfaatan JKP dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya sepanjang telah mendapatkan Surat Dispensasi.
h. Permohonan Dispensasi dilampiri dengan :
1) Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk;
2) Surat Keterangan Bebas PPN atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas BKP yang dipindahtangankan atau JKP yang dialihmanfaatkan;
3) Invoice pada saat perolehan atau dokumen yang dapat dipersamakan;
4) Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
2. Prosedur
  1. Prosedur penerbitan Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya mengacu kepada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  2. Prosedur penerbitan Surat Dispensasi kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya mengacu kepada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  3. Prosedur pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya mengacu kepada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
D. Penutup
1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka :
a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya,
b) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 tentang Tata cara pemberian restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 November 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001