Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 38 /PJ/2014

Kategori : PPh

Ralat Surat Edaran Nomor Se-32/PJ/2014 Tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38 /PJ/2014

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN NOMOR SE-32/PJ/2014 TENTANG PENEGASAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG
MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada isi Surat Edaran Nomor SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dengan ini dilakukan ralat dalam huruf E angka 5 huruf b sebagai berikut:

Huruf E angka 5 huruf b:

Tertulis:
" Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman adalah jumlah seluruh penghasilan usaha jasa perbankan/peminjaman, antara lain;
1) pendapatan bunga, fee, komisi, dan seluruh penghasilan yang terkait dengan pemberian kredit/pinjaman, tidak termasuk pembayaran pokok kredit/pinjaman;
2) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan atas simpanan di bank lain, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia."
  
Seharusnya;
" Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman adalah jumlah seluruh penghasilan usaha jasa perbankan/peminjaman, antara lain:
1) pendapatan bunga, fee, komisi, dan seluruh penghasilan yang terkait dengan pemberian kredit/pinjaman, tidak termasuk pembayaran pokok kredit/pinjaman;
2) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan atas simpanan di bank lain, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, kecuali bagi Wajib Pajak selain bank/bank perkreditan rakyat."

Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dengan ralat ini maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan