Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 36/PJ/2014

Kategori : PBB

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 Tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan


13 Oktober 2014


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ/2014

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-27/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK
PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam proses penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 yang masih bersifat umum dan memerlukan penegasan.
C. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai:
1. Prosedur dan jangka waktu penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
2. Format Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
3. Hal-hal lain yang diperlukan terkait pelaksanaan penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
D. Dasar
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
E. Pengertian

Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan PBB yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.
2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang mengadministrasikan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk untuk mengadministrasikan PBB dalam hal terdapat lebih dari satu KPP Pratama dalam satu kabupaten, kota, atau wilayah DKI Jakarta.
3. Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk yang selanjutnya disebut KPP yang ditunjuk adalah Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.
4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus yang membawahkan KPP yang ditunjuk.
F. Materi

1. Nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi diusulkan oleh:
a. Kepala KPP Pratama untuk masing-masing sektor dalam wilayah kerjanya untuk setiap kabupaten/kota; atau
b. Kepala KPP yang ditunjuk untuk wilayah kerja KPP yang ditunjuk,
kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 31 Maret Tahun Pajak bersangkutan.
2. Berdasarkan usulan Kepala KPP, Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah disampaikannya usulan.
3. Penetapan NJOP bumi dan/atau NJOP bangunan sebagai dasar pengenaan PBB untuk masing-masing objek pajak dituangkan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.
4. Penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan sebagai dasar pengenaan PBB sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat untuk masing-masing sektor dalam setiap kabupaten/kota atau wilayah kerja KPP.
5. Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan menetapkan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dalam hal:
a. terdapat usulan perubahan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi, oleh Kepala KPP; dan/atau
b. terdapat Surat Keputusan Keberatan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB yang Tidak Benar, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan PBB yang Tidak Benar, yang diterbitkan oleh Kanwil DJP yang mengakibatkan perubahan klasifikasi dan besarnya NJOP bumi dan/atau bangunan.
6. Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah disampaikannya usulan perubahan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi atau diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB yang Tidak Benar, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan PBB yang Tidak Benar.
7. Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dibuat oleh KPP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Hasil Penelitian PBB, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, atau dasar perubahan Iainnya yang mengakibatkan perubahan klasifikasi dan besarnya NJOP, dan disampaikan ke Kanwil DJP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:
a.. Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Penelitian PBB, ditandatangani;
b. Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan;atau
c. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, diterima oleh KPP
G. Prosedur
1. Prosedur penyusunan usulan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi dan usulan perubahannya di:
a. KPP Pratama adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I;
b. KPP yang ditunjuk adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
2. Prosedur penetapan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dan perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB di:
a. Kantor Wilayah DJP yang membawahkan KPP Pratama adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III;
b. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang membawahkan KPP yang ditunjuk adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
H. Format

Contoh Format:
1. Usulan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi sebagaimana pada Lampiran V;
2. Usulan perubahan nilai jual bumi per meter persegi dan/atau nilai jual bangunan per meter persegi sebagaimana pada Lampiran VI;
3. Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sebagaimana pada Lampiran VII;
4. Lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dan perubahannya sebagaimana pada Lampiran VIII;
5. Perubahan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sebagaimana pada Lampiran IX,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
I. Ketentuan Lain-Lain

Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan:
1. Penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya yang dilaksanakan setelah berlakunya Surat Edaran ini, dilakukan berdasarkan tata cara dan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-140/PJ/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  Ketentuan-ketentuan dalam :
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-149/PJ/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-64/PJ/2010 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2011 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ/2012 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara;
d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ/2013 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
yang menegaskan mengenai penetapan klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi dan/atau NJOP Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

 


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak