Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ/2014

Kategori : Lainnya

Jam Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Selama Bulan Ramadhan 1435 H


30 Juni 2014


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ/2014

TENTANG

JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAMA BULAN RAMADHAN 1435 H

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan pengaturan dan penyesuaian jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan selama bulan Ramadhan 1435 H, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan dan penyesuaian jam pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama bulan Ramadhan 1435 H.
   
B. Maksud dan Tujuan

Dengan penyesuaian jam pelayanan pada bulan Ramadhan 1435 H pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP, diharapkan dapat menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat serta memberikan waktu yang lebih luas kepada Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1435 H.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur tentang Jam Pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP selama bulan Ramadhan 1435 H.
   
D. Dasar Hukum

  1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-20/MK.01/2014 tentang Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1435 H;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima; dan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Pelayanan Prima.
   
E. Ketentuan

1. Jam pelayanan di TPT pada bulan Ramadhan 1435 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.30 waktu setempat. Selisih waktu antara jam kerja dengan jam pelayanan digunakan untuk persiapan dalam memberikan pelayanan (doa dan spirit pagi, pengarahan, merapikan tata ruang dan administrasi serta persiapan bagi petugas TPT) dan persiapan tutup layanan (melakukan evaluasi layanan yang telah diberikan, merapikan dan menyelesaikan administrasi layanan pada hari tersebut).
2. Pada jam istirahat (termasuk hari Jumat), pelayanan tetap diberikan dengan cara mengatur secara bergiliran petugas yang beristirahat dan menambah jumlah petugas jika terjadi antrian yang panjang.
3. Kepala KPP dan/atau KP2KP diharapkan tetap menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1435 H dengan berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan juga ketentuan berikut:
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima; dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jenderal Pajak.
4. Kepala KPP dan/atau KP2KP agar menyebarluaskan informasi mengenai perubahan jam pelayanan selama bulan Ramadhan 1435 h sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada Wajib Pajak termasuk dalam wilayah kerjanya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan