Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ/2014
Jam Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Selama Bulan Ramadhan 1435 H
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
30 Juni 2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ/2014
TENTANG
JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAMA BULAN RAMADHAN 1435 H
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan pengaturan dan penyesuaian jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan selama bulan Ramadhan 1435 H, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan dan penyesuaian jam pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama bulan Ramadhan 1435 H. |
||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Dengan penyesuaian jam pelayanan pada bulan Ramadhan 1435 H pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP, diharapkan dapat menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat serta memberikan waktu yang lebih luas kepada Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1435 H. |
||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur tentang Jam Pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP selama bulan Ramadhan 1435 H. |
||||||||
D. | Dasar Hukum
|
||||||||
E. | Ketentuan
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.