|
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 133/PJ./1998, 1 Juli 1998 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 133/PJ./1998 TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1998/1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Membaca :
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1998/1999. Pasal 1 Menunjuk para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 2
Pasal 3 Menugaskan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak termasuk personil PBB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diangkat sebagai Supervisor, Ketua Tim dan Anggota Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk melakukan tugas pemeriksaan pajak dan/atau konfirmasi data objek dan subjek PBB. Pasal 4 Menugaskan para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait, Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terkait, sekalipun namanya tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini untuk tetap membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemeriksaan pajak oleh Tim Gabungan DJP-BPKP khususnya dalam pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak. Pasal 5 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-143/PJ/1997 tanggal 27 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dan Pembentukan Tim Gabungan DJP-BPKP tahun 1997/1998. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1998 DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGADokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||||
|
Peraturan Terkait
Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Sebagai Tenaga Ahli Pada Direktorat Jenderal Pajak Dan Pembentukan Tim Gabungan Djp-bpkp Tahun 1997/1998 Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 143/PJ./1997, Tanggal 27 Agustus 1997 Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan Keputusan Menteri Keuangan - 625/KMK.04/1994, Tanggal 27 Desember 1994 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 9 TAHUN 1994, Tanggal 9 Nopember 1994 |
||||||
|
Status
Historis
|







