Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 133/PJ./1998

Kategori : Lainnya

Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Sebagai Tenaga Ahli Pada Direktorat Jenderal Pajak Dan Pembentukan Tim Gabungan Djp-Bpkp Tahun 1998/1999


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 133/PJ./1998

TENTANG

PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1998/1999

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Membaca :

  1. Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : S-020101-180/K/1998 tanggal 27 Maret 1998 perihal Persetujuan Pemeriksaan Pajak oleh Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 1998/1999;
  2. Surat Penanggung Jawab dan Pimpinan Harian Deputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah Nomor : S-1238/PJ.01/TG/1998 tanggal 26 Mei 1998 Jo. Surat Staf Bidang Administrasi dan Keuangan Nomor S-39/PJ.01/TG/1998 tanggal 3 Juni 1998, Nomor S-57/PJ.01/TG/1998 tanggal 9 Juni 1998 dan Nomor : S-58/PJ.01/TG/1998 tanggal 17 Juni 1998 perihal Susunan Personil Tim Gabungan DJP-BPKP tahun 1998/1999;


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu peningkatan kegiatan pemeriksaan pajak dan konfirmasi data obyek dan subyek PBB;
  2. bahwa jumlah tenaga Pemeriksa Pajak yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak kurang memadai untuk melakukan seluruh tugas-tugas pemeriksaan pajak sehingga dipandang perlu menunjuk tenaga ahli untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak melakukan tugas-tugas pemeriksaan pajak tersebut;
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pemeriksaan pajak dan konfirmasi data objek dan subjek dipandang perlu membentuk Tim Gabungan DJP-BPKP;
  4. bahwa para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada huruf b;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1998/1999.



Pasal 1

Menunjuk para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.



Pasal 2

(1)

Membentuk Tim Gabungan DJP-BPKP dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Pembina, Penasehat, Penanggung Jawab, Pelaksana Pemeriksaan dan Konfirmasi data objek dan subjek PBB sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

(2)

Mengangkat para pegawai Direktorat Jenderal Pajak termasuk personil PBB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini sebagai anggota Tim Gabungan DJP-BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Khusus untuk pengangkatan personil PBB sebagai Ketua Tim atau Anggota Tim dilakukan oleh Ketua TPW yang bersangkutan dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing.



Pasal 3

Menugaskan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak termasuk personil PBB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diangkat sebagai Supervisor, Ketua Tim dan Anggota Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk melakukan tugas pemeriksaan pajak dan/atau konfirmasi data objek dan subjek PBB.



Pasal 4

Menugaskan para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait, Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terkait, sekalipun namanya tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini untuk tetap membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemeriksaan pajak oleh Tim Gabungan DJP-BPKP khususnya dalam pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak.



Pasal 5

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-143/PJ/1997 tanggal 27 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dan Pembentukan Tim Gabungan DJP-BPKP tahun 1997/1998.



Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1998
DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA