Peraturan Dirjen Pajak - PER - 176/PJ./2006 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 176/PJ./2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-123/PJ./2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak di
bidang pemeriksaan pajak melalui Pemeriksaan Lapangan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak
dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak melalui Pemeriksaan Lapangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-123/PJ./2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
Mengingat :
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006
tanggal 7 Desember 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-123/PJ./2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-123/PJ./2006
tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
Lapangan diubah sebagai berikut :
Mengubah Pasal 1 butir 14 dan menambah 3 (tiga) butir baru
sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di
tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal
Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pajak yang meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk
tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya;
Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan Lapangan untuk
satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan
dan/atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan
teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada
umumnya dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan;
Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah Pemeriksaan Lapangan
untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun
berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan
menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang dipandang perlu menurut
keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan;
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana di bidang perpajakan;
Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan Lapangan yang
dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis dan masa/tahun pajak yang
telah diperiksa pada pemeriksaan pajak sebelumnya;
Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel pada
tempat atau ruangan yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen,
uang, barang, dan/atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk
tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa
dengan tujuan agar tidak dipindahtangankan, dihilangkan, dimusnahkan,
diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan;
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak adalah kepala unit
Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melakukan pemeriksaan;
Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah kartu yang
diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak sebagai bukti
bahwa pemegang kartu tersebut adalah seorang Pemeriksa Pajak;
Tempat penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan
dokumen-dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak,
perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan/atau yang diselenggarakan
oleh pihak lain;
Hasil pengolahan data elektronik adalah data yang sifat
dan bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau
pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact
disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan lainnya dan/atau
data yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik;
Tenaga Ahli adalah seorang atau lebih yang mempunyai
keahlian dalam bidang tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan;
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak adalah surat perintah
untuk melakukan pemeriksaan yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak;
Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak,
bertugas untuk membahas perbedaan antara Pendapat Wajib Pajak dengan
Hasil Pembahasan atas Tanggapan Wajib Pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak;
Jangka Waktu Pemeriksaan adalah jangka waktu yang
diberikan kepada Tim Pemeriksa untuk menyelesaikan kegiatan pemeriksaan
lapangan yang dihitung mulai dari tanggal Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Pajak diterima oleh Wajib Pajak sampai dengan tanggal
Laporan Pemeriksaan Pajak;
Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah
jangka waktu yang diberikan kepada Tim Pemeriksa untuk melakukan
pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung mulai
dari tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada
Wajib Pajak sampai dengan Tanggal Penandatanganan Berita Acara Hasil
Pemeriksaan;
Kuesioner Pemeriksaan Pajak adalah formulir yang berisikan
sejumlah pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak
yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana pemberian pendapat
atau evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan."
Menambah 5 (lima) ayat pada Pasal 6, sehingga keseluruhan
Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1)
Pemeriksaan
Lapangan dilakukan di Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan
Pajak, di tempat Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh
Direktur Jenderal Pajak;
(2)
Pemeriksaan
Lapangan dilaksanakan pada jam kerja sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
(3)
Dalam
hal tertentu, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dapat
memerintahkan Pemeriksa Pajak untuk bertugas di luar jam kerja;
(4)
Jangka
waktu pemeriksaan untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah 3
(tiga) bulan dan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan;
(5)
Jangka
waktu pemeriksaan untuk Pemeriksaan Lengkap adalah 4 (empat) bulan dan
dapat diperpanjang selama 4 (empat) bulan;
(6)
Dalam
hal pelaksanaan pemeriksaan dilakukan terhadap perusahaan grup
atau ditemukan adanya transaksi derivatif atau terdapat indikasi
transer pricing, jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang menjadi
lebih dari 8 (delapan) bulan, kecuali atas pemeriksaan terhadap Surat
Pemberitahuan Lebih Bayar;
(7)
Dalam
hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang
disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kegiatan Tertentu dengan
risiko rendah, jangka waktu pemeriksaannya adalah 1 (satu) bulan dan
dapat diperpanjang selama 3 (tiga) minggu;
(8)
Dalam
hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang
disampaikan oleh PKP kegiatan tertentu dengan risiko menengah, jangka
waktu pemeriksaannya adalah 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang selama
6 (enam) minggu;
(9)
Dalam
hal Pemeriksaan Lengkap
dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih
Bayar Restitusi yang disampaikan oleh PKP dengan risiko tinggi, jangka
waktu pemeriksaannya adalah 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang
selama 4 (empat) bulan."
Menambah satu ayat pada Pasal 14, sehingga keseluruhan
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 14
(1)
Hasil
pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib
Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang
dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak;
(2)
Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya disampaikan
melalui kurir atau Pemeriksa Pajak, untuk daerah-daerah tertentu yang
penyampaian dengan kurir atau Pemeriksa Pajak dianggap tidak efisien,
dikirimkan melalui faksimili atau pos tercatat;
(3)
Wajib
Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan
tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil
Pemeriksaan Lapangan;
(4)
Dalam
hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi, Wajib
Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus memberikan tanggapan
tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan
Lapangan;
(5)
Kepala
Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak berdasarkan permintaan Wajib
Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3);
(6)
Wajib
Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus
menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar
Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan
Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan Pajak;
(7)
Wajib
Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil
pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan
Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan
serta penjelasan seperlunya."
Mengubah Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (7) dan menambah
4 (empat) ayat pada Pasal 15 sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 15
(1)
Tanggapan
atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh
Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak yang hasil pembahasannya
dituangkan dalam Risalah Pembahasan dengan formulir sebagaimana
terlampir pada Lampiran 1;
(2)
Dalam
hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak
agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas
Tingkat UP3 yang bersangkutan dengan menggunakan surat permohonan
sebagaimana terlampir pada Lampiran 2;
(3)
Hasil
Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 harus dituangkan dalam
Risalah Tim Pembahas dengan formulir sebagaimana terlampir pada
Lampiran 3 dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa kepada Wajib Pajak;
(4)
Dalam
hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim
Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya
dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana terlampir pada Lampiran
4 dan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal
Risalah Tim Pembahas tingkat UP3;
(5)
Permohonan
pembahasan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
dapat dilakukan untuk Pemeriksaan Lapangan oleh Direktorat Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak atau Kantor Wilayah dan untuk Pemeriksaan
Sederhana Lapangan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai Lebih Bayar Restitusi;
(6)
Hasil
Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kanwil harus dituangkan
dalam Risalah Tim Pembahas dengan formulir sebagaimana terlampir pada
Lampiran 5;
(7)
Risalah
Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas merupakan bagian dari
Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan
akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak;
(8)
Dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak atau kuasanya
dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan atau Akuntan Publik yang
melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak
yang sedang diperiksa."
Mengubah Pasal 16 ayat (1) sehingga keseluruhan Pasal 16
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1)
Berdasarkan
Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Pemeriksa
Pajak mengirimkan Surat Panggilan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali
kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan
dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(2)
Surat
Panggilan dapat dikirimkan melalui faksimili atau disampaikan
oleh kurir atau Pemeriksa Pajak, atau melalui pos tercatat untuk
daerah-daerah tertentu yang penggunaan faksimili tidak memungkinkan
atau penyampaian dengan kurir dianggap tidak efisien;
(3)
Apabila
Wajib Pajak tidak memenuhi
Surat Panggilan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemeriksa Pajak
membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak."
Mengubah Pasal 17 ayat (2), ayat (4), dan menambah 3 (tiga)
ayat baru pada Pasal 17 sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 17
(1)
Hasil
pembahasan akhir dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan
beserta lampirannya dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan
Pemeriksa Pajak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Laporan Pemeriksaan Pajak;
(2)
Lampiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikhtisar Hasil
Pembahasan Akhir yang formulirnya sebagaimana terlampir pada Lampiran 5
dan merupakan bahan untuk membuat LPP;
(3)
Dalam
hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat
catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
(4)
Jangka
waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk Pemeriksaan
Lapangan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan;
(5)
Jangka
waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk Pemeriksaan
Sederhana Lapangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai
Lebih Bayar Restitusi harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) minggu;
(6)
Apabila
Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan tertulis atau tidak
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3), wajib
dibuatkan Berita
Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib
Pajak dan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak
diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang
disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis
Wajib Pajak yang disetujui oleh Pemeriksa;
(7)
Setelah
menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau
Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Formulir
Kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan
Penyidikan dan Penagihan Pajak;
(8)
Formulir
Kuesioner sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dapat diperoleh
melalui Tim Pemeriksa atau di Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak atau di Website Direktorat Jenderal Pajak."
Mengubah Pasal 20 sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 20
Atas formulir-formulir
yang tidak terlampir dan tidak diatur khusus dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini berlaku bentuk formulir dan petunjuk pengisian
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-17/PJ./2002
tanggal 9 Januari 2002 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir,
Surat dan Daftar yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan."
Pasal II
Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang telah diterbitkan dan
pemeriksaannya diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006,
maka tata cara pemeriksaannya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-123/PJ./2006.
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2006
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org