KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 106/PJ.431/1991
TENTANG
BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN GAJI,
UPAH,
HONORARIUM DAN LAIN-LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA PRIBADI TAHUN 1991 DAN
SELANJUTNYA (BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa untuk keperluan Pemotong
Pajak dalam memenuhi kewajibannya melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pribadi serta sanksi-sanksinya
perlu diterbitkan Buku Petunjuk untuk tahun 1991 dan selanjutnya.
Mengingat
:
Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3262);
Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor
50 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
Keputusan
Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 948/KMK.04/1983
tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak;
Keputusan
Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 1209/KMK.04/1989 tentang besarnya faktor
penyesuaian untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Keputusan
Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 13/KMK.04/1990
tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan sehubungan dengan
Pekerjaan Atas Penghasilan Pegawai, Karyawan atau Karyawati harian dan
mingguan serta Penghasilan berupa Honorarium yang tidak teratur;
Keputusan
Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 14/KMK.04/1990
tentang Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara
Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari
Penghasilan Bruto;
Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor : 392/KMK.04/1990
tentang Organisasi-organisasi Internasional yang pejabat-pejabat
Perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak
Penghasilan.
Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor : 830/KMK.01/1990 tentang Tambahan Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor : 392/KMK.04/1990
tentang Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat
Perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak
Penghasilan;
Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor : 770/KMK.04/1990
tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas biaya latihan karyawan,
pemagangan dan bea siswa.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
TENTANG BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN
GAJI, UPAH, HONORARIUM, DAN LAIN-LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU
JASA PRIBADI TAHUN 1991 DAN SELANJUTNYA (BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 DAN PASAL 26 TAHUN 1991 DAN SELANJUTNYA).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Buku Petunjuk ini yang dimaksud
dengan :
Pajak
Penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh
Pasal 26 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan
1984;
Pemotong pajak PPh Pasal 21 dan
atau PPh Pasal 26 ialah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan
untuk memotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26;
Wajib
Pajak ialah setiap orang
pribadi atau persekutuan orang-orang pribadi yang dikenakan pemotongan
PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26;
Pegawai ialah
setiap orang
pribadi, yang melakukan pekerjaan berdasarkan suatu perjanjian kerja
baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan
dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara dan daerah;
Pegawai
tetap ialah orang pribadi
yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji
dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris
dan anggota dewan pengawas yang secara teratur ikut serta melaksanakan
kegiatan perusahaan;
Pegawai lepas ialah orang
pribadi
yang bekerja pada pemberi kerja dan hanya menerima upah apabila orang
pribadi yang bersangkutan bekerja saja;
Pegawai
dengan status Wajib Pajak
luar negeri ialah orang pribadi atau persekutuan orang-orang pribadi
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang memperoleh
gaji, honorarium dan atau imbalan lain sehubungan dengan jasa yang
dilakukan di Indonesia;
Penerima pensiun ialah
orang
pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk
pekerjaan yang dilakukan di masa lalu;
Penerima
honorarium ialah orang
pribadi atau persekutuan orang pribadi yang memberikan jasa dengan
menerima atau memperoleh imbalan tertentu sesuai dengan jasa
tersebut;
Penerima upah ialah orang pribadi
yang menerima upah baik upah harian, upah borongan, maupun upah satuan;
Upah
harian adalah upah yang
terhutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
Upah
borongan adalah upah yang
terhutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu;
Upah
satuan adalah upah yang
terhutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
Penghasilan
teratur adalah
penghasilan yang dibayarkan secara berkala;
Honorarium,
adalah imbalan atas
jasa yang telah dilakukan;
Magang adalah kegiatan
untuk
memperoleh pengalaman dan atau ketrampilan dan atau keahlian sehubungan
dengan pekerjaaan yang akan dilakukan.
Kegiatan
adalah keikutsertaan
dalam suatu rangkaian tindakan, antara lain : mengikuti rapat, sidang,
seminar, workshop dan pendidikan.
BAB II
PEMOTONG PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pasal 2
(1)
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan
atau PPh Pasal 26, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak ialah :
pemberi kerja baik orang pribadi
maupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit yang
membayar gaji, upah, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun,
sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan di Indonesia
oleh pegawai atau orang lain;
bendaharawan
Pemerintah yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap dan
pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan yang dibebankan kepada Keuangan Negara;
badan
dana pensiun, PT. Taspen,
PT. ASTEK, dan badan penyelenggara ASTEK, yang membayarkan uang
pensiun, uang tebusan pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari
Tua (THT);
yayasan-yayasan seperti yayasan
kesejahteraan, yayasan rumah sakit, yayasan pendidikan, yayasan
kesenian, yayasan olah raga, yayasan kebudayaan, lembaga, kepanitiaan
dan organisasi dalam segala bidang kegiatan dan dalam bentuk apapun
sebagai pembayar gaji, upah, honorarium atau imbalan dengan nama apapun
atas jasa dan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia oleh orang
pribadi atau persekutuan orang-orang pribadi, baik sebagai Wajib Pajak
dalam negeri maupun sebagai Wajib Pajak luar negeri;
perusahaan dan badan yang
membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang
dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli dan atau persekutuan tenaga
ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
perusahaan
dan badan yang
membayarkan imbalan atas jasa dan atau pekerjaan yang dilakukan di
Indonesia oleh orang pribadi atau persekutuan orang-orang pribadi
dengan status Wajib Pajak luar negeri;
perusahaan
dan badan yang
membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan,
pelatihan dan pemagangan.
(2)
Dalam pengertian pemberi kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk juga badan
perwakilan negara asing kecuali perwakilan negara asing yang negaranya
memberikan pembebasan atas kewajiban pemotongan pajak yang sama bagi
perwakilan Indonesia di negara asing tersebut, dan badan atau
organisasi internasional selain badan atau organisasi internasional
yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan serta badan
atau organisasi lainnya dengan sifat dan dalam bentuk apapun;
(3)
Perusahaan dan badan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf e, f dan g termasuk badan usaha milik
negara dan daerah, perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk
apapun, badan Pemerintah Republik Indonesia, badan perwakilan negara
asing, kecuali badan perwakilan negara asing yang negaranya memberikan
pembebasan atas kewajiban pemotongan pajak yang sama bagi perwakilan
Indonesia di negara asing tersebut dan badan organisasi internasional
dalam bentuk apapun kecuali badan atau organisasi internasional yang
dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan serta badan dan
organisasi lainnya yang sejenis.
Pasal 3
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf c yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh
Pasal 26 berdasarkan Buku Petunjuk ini ialah mereka yang dimaksud dalam
Pasal 1 huruf d sampai dengan huruf j yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa serta kegiatan lain
dari Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal
4
Tidak termasuk dalam pengertian Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ialah :
pejabat perwakilan diplomatik,
konsuler dan pejabat lain dari negara asing, orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka serta bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama mereka, dengan syarat mereka bukan warga negara Indonesia dan
di Indonesia tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha serta
negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
pejabat perwakilan organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 392/KMK.04/1990
dan Nomor : 830/KMK.01/1990 sepanjang mereka bukan warga negara
Indonesia dan tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di
Indonesia.
BAB
III
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26
Pasal 5
(1)
Penghasilan yang dikenakan
pemotongan PPh Pasal 21 adalah :
penghasilan
yang diterima atau
diperoleh secara teratur oleh Wajib Pajak berupa gaji, uang pensiun
bulanan, upah, honorarium, termasuk honorarium anggota dewan komisaris
atau anggota dewan pengawas dari perusahaan, premi bulanan, uang
lembur, komisi, gaji istimewa, uang sokongan, uang ganti rugi,
tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan,
tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan
berupa pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea
siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan pembayaran lain
sejenis dengan nama apapun;
jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya termasuk tunjangan
tahun baru, bonus, premi tahunan dan penghasilan sejenis lainnya yang
sifatnya tidak tetap dan yang biasanya diberikan sekali saja atau
sekali dalam setahun;
upah harian, upah
mingguan, upah
satuan dan upah borongan;
uang tebusan pensiun,
uang
Tabungan Hari Tua, Tunjangan Hari Tua (THT), uang tunggu, uang pesangon
dan pembayaran lain sejenis;
honorarium, komisi,
uang saku,
bea siswa atau pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa
atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri
yang terdiri dari :
tenaga
ahli atau persekutuan
tenaga ahli sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tanggal
10 Mei 1986 Nomor : 356/KMK.04/1986.
pemain musik, perkumpulan musik,
penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, crew film, foto model,
pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan sebagainya;
olahragawan;
penasehat, pengajar, pelatih,
penceramah, dan sebagainya;
pengarang, peneliti,
penterjemah;
pemberi jasa dalam segala bidang
termasuk bidang tehnik, komputer dan sistim aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial;
kolportir
iklan;
pengawas, pengelola proyek,
anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau
rapat dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan;
mereka yang menemukan langganan
atau membawa pesanan;
petugas penjaja barang
dagangan
(salesman, salesgirl);
petugas dinas luar asuransi;
peserta pendidikan, latihan dan
pemagangan.
(2)
Penghasilan yang dikenakan
pemotongan PPh l 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
termasuk
pula :
Penerimaan
dalam bentuk natura
dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh badan
perwakilan negara asing, dan badan atau organisasi internasional yang
tidak dikecualikan sebagai pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2).
Penerimaan dalam bentuk natura
dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh
perusahaan penambangan minyak dan gas bumi dan penambangan lainnya
sehubungan dengan kontrak karya dan kontrak bagi hasil yang masih
berlaku, yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Ordonansi Pajak
Perseroan 1925 dan Undang-Undang PBDR 1970.
Kenikmatan berupa perumahan di
daerah terpencil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 31
Desember 1983 Nomor : 960/KMK.04/1983 dan setelah ada Surat Keputusan
penentuan sebagai daerah terpencil dari Direktur Jenderal Pajak
berdasarkan permohonan Pemotong Pajak yang bersangkutan.
Penerimaan dalam bentuk natura
dan kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diberikan oleh perusahaan yang :
Penghasilannya dihitung
berdasarkan norma penghitungan.
Penghasilan Kena Pajaknya
dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan netto.
Menikmati masa bebas pajak
Penerimaan dalam bentuk natura
dan kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diberikan oleh yayasan yang penghasilannya semata-mata untuk
kepentingan umum.
(3)
Penghasilan yang dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 adalah imbalan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dan ayat (2) dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau
diperoleh oleh orang pribadi atau persekutuan orang-orang pribadi
dengan status Wajib Pajak luar negeri sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang dilakukan di Indonesia.
Pasal 6
Untuk keperluan penghitungan PPh Pasal
21 atau PPh Pasal 26, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa
uang asing dihitung berdasarkan nilai kurs yang telah ditetapkan oleh
Menteri Keuangan secara berkala.
Pasal
7
(1)
Tidak termasuk dalam pengertian
penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah :
pembayaran
dari perusahaan
asuransi karena kecelakaan, sakit atau meninggalnya orang yang
tertanggung, dan pembayaran asuransi bea siswa.
penerimaan dalam bentuk natura
dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun lain dari pada yang diatur
dalam Pasal 5 ayat (2)
Iuran pensiun yang
dibayarkan
kepada Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan dan
Penyelenggara Taspen serta Iuran Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari
Tua (THT) kepada Badan Penyelenggara Taspen dan Astek yang dibayar oleh
pemberi kerja.
(2)
Termasuk dalam pengertian
kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah
kenikmatan bebas pajak yaitu bahwa pegawai tidak memikul pajak yang
terhutang karena telah ditanggung oleh pemberi kerja.
BAB IV
PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN
Pasal 8
(1)
Untuk menentukan besarnya
penghasilan netto pegawai tetap, maka pengahasilan bruto dikurangi
dengan :
Biaya jabatan sebesar 5% (lima
persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a, setinggi-tingginya Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh
ribu rupiah) setahun atau Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah)
sebulan;
iuran yang terikat pada gaji
kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan dan
penyelenggara Taspen serta iuran THT kepada badan penyelenggara Taspen
dan Astek yang dibayar oleh karyawan.
(2)
Untuk menentukan besarnya
penghasilan netto penerima pensiun maka dari penghasilan bruto berupa
uang pensiun dikurangi biaya pensiun yaitu biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara uang pensiun yang besarnya ditetapkan 5% dari
penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp. 180.000,-
(seratus delapan puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 15.000,- (lima
belas ribu rupiah) sebulan.
(3)
Untuk menentukan besarnya
Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai penghasilan nettonya
dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya
adalah sebagai berikut :
Setahun
Sebulan
a.
untuk
diri pegawai
Rp.
1.440.000,-
120.000,-
b.
tambahan
untuk pegawai yang kawin
Rp.
720.000,-
60.000,-
c.
tambahan
untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis
lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 orang
Rp.
720.000,-
60.000,-
(4)
Dalam hal
karyawati kawin, PTKP
yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri dan dalam hal tidak
kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan
PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannya sepenuhnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf c.
(5)
Bagi
karyawati yang menunjukkan
keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya
kecamatan), bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan,
diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh
ribu rupiah) setahun atau Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebulan
dan ditambah PTKP untuk keluarganya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
huruf c.
(6)
Besarnya
PTKP ditentukan
berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Adapun bagi pegawai asing
yang baru datang ke Indonesia dalam bagian tahun takwim besarnya PTKP
tersebut berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim
yang bersangkutan.
(7)
Pengurangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap penghasilan-penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(8)
Pengurangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) Pasal ini tidak berlaku terhadap penghasilan
Wajib Pajak Luar Negeri. Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh
Pasal 26 bagi Wajib Pajak Luar Negeri adalah penghasilan bruto.
Pasal 9
(1)
Penghasilan bruto berupa upah
harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, uang saku harian dan
honorarium yang diterima pegawai harian lepas atau tenaga harian lepas
lainnya serta pemagang yang besarnya Rp. 12.000,- (dua belas ribu
rupiah) sehari, tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
(2)
Dalam hal penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam satu bulan jumlahnya melebihi Rp.
120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) atau dalam hal penghasilan
tersebut dibayarkan secara bulanan, besarnya PTKP yang dapat
dikurangkan adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima
penghasilan yang bersangkutan dan tidak diterapkan ketentuan ayat (1).
(3)
Atas penghasilan yang dibayarkan
kepada pegawai tetap yang dihitung berdasarkan atas upah harian,
dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (3).
(4)
Atas penghasilan berupa
bea siswa yang dibayarkan kepada calon pegawai, dilakukan pengurangan
PTKP yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3).
BAB V
TARIF DAN PENERAPANNYA
Pasal 10
(1)
Tarif berdasarkan Pasal 17
Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas Penghasilan Kena
Pajak dari pegawai tetap dan atas Penghasilan Kena Pajak dari tenaga
lepas, pemagang dan calon pegawai yang menerima Penghasilan seperti
tersebut pada Pasal 9 ayat (2) dan (4).
(2)
Tarif yang diterapkan terhadap
Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberlakukan
juga terhadap Penghasilan Kena Pajak pejabat negara, pegawai negeri
sipil, anggota ABRI, pejabat negara lainnya, dan pegawai Badan Usaha
Milik Negara dan Daerah serta terhadap Penghasilan Kena Pajak penerima
pensiun.
Pasal 11
(1)
Tarif Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan 1984 sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas
penghasilan bruto yang dibayarkan kepada pegawai harian lepas dan
pemagang berupa upah harian atau mingguan, upah satuan, upah borongan,
uang saku harian serta penghasilan berupa honorarium yang dihitung
berdasarkan banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan atau jasa yang diberikan yang besarnya melampui jumlah Rp.
12.000,- (dua belas ribu rupiah) sehari.
(2)
Untuk mendapatkan jumlah upah
harian atau uang saku harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku ketentuan sebagai berikut :
dalam hal berupa upah mingguan
atau uang saku mingguan dibagi 6;
dalam hal berupa
upah satuan,
adalah upah atas banyaknya satuan yang dihasilkan dalam satu hari;
dalam
hal berupa upah borongan,
adalah jumlah upah borongan dibagi dengan banyaknya hari yang dipakai
untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud;
dalam hal
honorarium kepada Wajib
Pajak dalam negeri yang jumlahnya dihitung atas dasar banyaknya hari
yang dipakai, adalah jumlah honorarium dibagi banyaknya hari yang
dipakai untuk memberikan jasa yang dimaksud.
(3)
Tarif Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan 1984 sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan
terhadap perkiraan penghasilan netto berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan tanggal 10 Mei 1986 Nomor : 356/KMK.04/1986
yaitu atas penghasilan berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan jasa profesi yang dilakukan oleh tenaga ahli atau persekutuan
tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e ke 1.
Dalam hal penghasilan tersebut sudah merupakan jumlah netto, maka
langsung diterapkan tarif 15% atas penghasilan netto berupa honorarium
atau pembayaran lain tersebut.
(4)
Tarif Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas penghasilan bruto berupa
honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan
yang jumlahnya tidak dihitung atas dasar banyaknya hari yang diperlukan
untuk menyelesaikan jasa yang diberikan termasuk yang diterima oleh
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf e ke 2 sampai dengan 9.
(5)
Tarif Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas penghasilan bruto berupa
honorarium anggota dewan komisaris/dewan pengawas dari perusahaan yang
tidak bekerja merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang
sama. Dalam hal anggota dewan komisaris/pengawas dari perusahaan juga
bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, maka tarif
Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas
Penghasilan Kena Pajak dari seluruh penghasilan, baik berupa gaji,
honorarium dan atau imbalan lain, yang diterima atau diperoleh dari
perusahaan/pemberi kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
keputusan ini.
(6)
Tarif Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan 1984 diterapkan juga atas penghasilan bruto berupa
jasa produksi, tantiem, gratifikasi, serta bonus yang diterima oleh
seorang mantan pegawai dari suatu perusahaan.
(7)
Tarif Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas penghasilan berupa komisi yang
diterima atau diperoleh Petugas Dinas Luar Asuransi, dikenakan pada
bulan saat jumlah seluruh penghasilan melampaui PTKP setahun atas
jumlah diatas PTKP dan atas jumlah komisi yang diterima atau diperoleh
pada bulan-bulan selanjutnya.
Dalam
hal Petugas Dinas Luar
Asuransi tersebut adalah pegawai tetap dari perusahaan asuransi yang
bersangkutan, maka atas seluruh penghasilan yang diperoleh baik berupa
gaji maupun komisi dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan Tarif Pasal
17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(8)
Tarif Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas penghasilan berupa komisi yang
diterima atau diperoleh petugas penjaja barang dagangan (salesman,
salesgirl), dikenakan pada bulan saat jumlah seluruh penghasilan
melampui PTKP setahun, atas jumlah diatas PTKP dan atas jumlah komisi
yang diterima atau diperoleh pada bulan-bulan selanjutnya.
Dalam hal salesman/salesgirl tersebut adalah pegawai tetap dari
perusahaan yang bersangkutan, maka atas seluruh penghasilan yang
diperoleh baik berupa gaji, maupun komisi dikenakan PPh Pasal 21 dengan
menerapkan Tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas
Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1.
Pasal 12
(1)
Tarif efektif rata-rata
diterapkan atas seluruh penghasilan netto, apabila Wajib Pajak dalam
suatu tahun memperoleh penghasilan yang dibayarkan sekaligus berupa
uang tebusan pensiun, tabungan hari tua, tunjangan hari tua, yang
dibayarkan oleh badan dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, PT.
Taspen serta PT. ASTEK atau pesangon yang melebihi jumlah penghasilan
netto lainnya sehubungan dengan pekerjaan yang dihitung untuk masa 12
bulan.
(2)
Uang tebusan pensiun, Tabungan
Hari Tua, Tunjangan Hari Tua, yang diterima atau diperoleh sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai penghasilan untuk
10 (sepuluh) Tahun.
Pasal 13
(1)
Tarif efektif rata-rata
sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) diperoleh dengan cara
menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas
Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan suatu jumlah
penghasilan netto yang terdiri dari penghasilan netto lainnya
sehubungan dengan pekerjaan dalam tahun pajak terjadinya pembayaran
ditambah dengan sepersepuluh penghasilan berupa uang tebusan pensiun,
Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
itu, dan hasilnya dibagi dengan jumlah penghasilan netto tersebut,
dikalikan 100% (seratus persen).
(2)
Tarif efektif rata-rata atas
penghasilan berupa uang pesangon yang jumlahnya melebihi jumlah
penghasilan netto lainnya sehubungan dengan pekerjaan untuk masa 12
bulan, diperoleh dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang
Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung
berdasarkan suatu jumlah penghasilan netto yang terdiri dari
penghasilan netto lainnya sehubungan dengan pekerjaan dalam tahun pajak
terjadinya pembayaran ditambah dengan bagian jumlah uang pesangon itu
untuk masa 12 bulan, hasilnya dibagi dengan jumlah penghasilan netto
tersebut, dikalikan 100% (seratus persen)
(3)
Besarnya penghasilan netto
sehubungan dengan pekerjaan dalam Tahun Takwin berakhirnya masa kerja
atau dimulainya masa pensiun seorang pegawai demikian juga besarnya
PTKP harus diberitahukan oleh pemberi kerja kepada badan dana pensiun,
badan penyelenggara Astek dan Taspen yaitu untuk menghitung besarnya
PPh atas uang tebusan pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari
Tua yang dibayarkan sekaligus dan yang harus dipotong oleh badan dana
pensiun, atau badan penyelenggara Astek dan Taspen. Tindasan surat
tersebut disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan.
(4)
Tarif efektif rata-rata
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dihitung sampai dengan
dua angka dibelakang koma.
Apabila
angka ke tiga dibelakang
koma kurang dari lima, angka itu dihilangkan, sedangkan apabila lima
atau lebih dibulatkan ke atas.
Pasal
14
Tarip PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua
puluh persen) dan bersifat final diterapkan terhadap penghasilan bruto
yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas jasa dan atau
pekerjaan yang dilakukan di Indonesia oleh orang pribadi atau
persekutuan orang-orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal
15
PPh Pasal 21 terhutang pada akhir bulan
dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terhutangnya penghasilan
yang bersangkutan.
Pasal
16
(1)
Untuk Keperluan penerapan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, serta Pasal 13,
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
(2)
Cara penghitungan pemotongan PPh
Pasal 21 dimuat dalam lampiran keputusan ini.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PEMOTONG PAJAK
PPh PASAL 21 DAN PASAL 26
Pasal 17
(1)
Setiap Pemotong Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berlaku juga bagi badan perwakilan negara asing, kecuali
badan perwakilan asing yang negaranya memberikan pembebasan atas
kewajiban pemotongan pajak yang sama bagi perwakilan Indonesia di
negara asing tersebut, badan atau organisasi internasional kecuali
badan atau organisasi internasional yang dikecualikan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan yang mempunyai pegawai Warga Negara Indonesia
(3)
Pemotong Pajak harus mengambil
sendiri formulir-formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan
kewajibannya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak
setempat.
Pasal 18
(1)
Pemotong Pajak wajib menghitung,
memotong dan menyetor PPh Pasal 21/Pasal 26 yang terhutang untuk setiap
Bulan Takwim.
(2)
Penyetoran pajak harus dilakukan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos dan Giro
atau Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, selambat- lambatnya pada
tanggal 10 Bulan Takwim berikutnya.
(3)
Pemotong Pajak wajib melaporkan
penyetoran tersebut dalam ayat (2) sekalipun nihil dengan menggunakan
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 Bulan
Takwim berikutnya.
(4)
Pemotong Pajak diharuskan
memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 kepada orang
pribadi dan persekutuan orang-orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap
yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik diminta
maupun tidak, termasuk kepada penerima uang tebusan pensiun dan THT.
(5)
Pemotong Pajak memberikan lembar
ke-3 dari Formulir 1721-A1 kepada pegawai tetap (termasuk penerima
pensiun bulanan) sebagai bukti Pemotongan PPh Pasal 21.
Pasal 19
(1)
Dalam waktu tiga bulan setelah
tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali
jumlah PPh Pasal 21 yang terhutang oleh pegawai tetap dan penerima
pensiun bulanan menurut tarif tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 Undang-Undang PPh 1984.
(2)
Jumlah penghasilan yang menjadi
dasar penghitungan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan pada kewajiban pajak subyektif yang melekat pada pegawai
tetap yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4)
Undang-Undang PPh 1984, dan penghitungannya adalah sebagai berikut :
Dalam hal pegawai tetap adalah
Wajib Pajak dalam negeri dan mulai atau berhenti bekerja dalam tahun
berjalan, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah penghasilan
yang sebenarnya diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak yang
bersangkutan (tidak disetahunkan).
Dalam hal
pegawai tetap yang
bersangkutan adalah pegawai Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan
pendatang dari luar negeri (expatriate), dan mulai bekerja di Indonesia
dalam tahun berjalan, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada jumlah
penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperolehnya untuk masa 12
(dua belas) bulan (disetahunkan).
(3)
Dalam hal pegawai tetap berhenti
bekerja sebelum tahun takwim berakhir karena meninggal dunia atau
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maka pada akhir bulan
berhentinya pegawai tersebut Pemotong Pajak berkewajiban untuk
menghitung kembali PPh Pasal 21 yang terhutang dengan menerapkan Tarif
Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas jumlah penghasilan
yang sebenarnya diterima atau diperolehnya yang disetahunkan.
(4)
Jika jumlah Pajak yang terhutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih besar dari jumlah pajak yang
telah dipotong, selisihnya dipotong dari pembayaran gaji untuk bulan
pada waktu dilakukannya penghitungan kembali dan harus disetorkan
sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak
atau Kantor Penyuluhan Pajak.
(5)
Jika jumlah pajak terhutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari jumlah pajak yang
telah dipotong, selisihnya dikurangkan dari pajak yang terutang atas
gaji untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali.
(6)
Jika selisih sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) melebihi jumlah pajak yang terutang atas gaji untuk
bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali, kelebihannya
dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan.
(7)
Jumlah pengembalian atas
kelebihan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), harus
dilaporkan oleh Pemotong Pajak dengan cara melampirkan lembar ke-3
Bukti Pengembalian dimaksud pada Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21
yang bersangkutan.
Pasal 20
(1)
Setiap
Pemotong Pajak wajib
mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21, menanda tangani dan
menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak
tempat Pemotong Pajak terdaftar.
(2)
Surat
Pemberitahuan Tahunan PPh
Pasal 21 harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret setelah
akhir tahun Takwim.
(3)
Pemotong
Pajak dapat mengajukan
permohonan untuk memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam
ayat (2).
(4)
Permohonan
sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diajukan secara tertulis selambat- lambatnya tanggal 31
Maret tahun takwim berikutnya disertai Surat pernyataan mengenai
penghitungan sementara PPh Pasal 21 yang terhutang untuk tahun takwim
yang bersangkutan dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal
21 yang terhutang dengan menggunakan formulir 1721-Y.
(5)
Surat
Pemberitahuan Tahunan PPh
Pasal 21 harus dilampiri Daftar Nominatif (Formulir 1721-A) dan Daftar
Penghasilan pegawai tetap, penerima pensiun dan anggota dewan komisaris
atau anggota dewan pengawas dengan status pegawai tetap (Formulir
1721-A1) bagi pegawai yang penghasilan nettonya diatas PTKP dan Daftar
Pegawai harian lepas, penerima honorarium dan pegawai wajib Pajak Luar
Negeri (Formulir 1721-B).
(6)
Dalam
pengisian 1721-A1) apabila
terdapat pegawai berkebangsaan asing, maka harus dilampirkan dengan
foto copy surat izin kerja yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal atau Departemen Tenaga Kerja.
(7)
Dalam hal
penghitungan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan (5) mengakibatkan SPT
Tahunan PPh Pasal 21 menjadi lebih bayar, maka kelebihan tersebut
diperhitungkan dengan jumlah setoran PPh Pasal 21 untuk bulan pada
waktu dilakukannya penghitungan tahunan tersebut dan untuk bulan-bulan
berikutnya.
(8)
Dalam hal
Pemotong Pajak adalah
Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus ditanda tangani
oleh Pengurus atau Direksi.
(9)
Dalam hal
Surat Pemberitahuan
Tahunan PPh Pasal 21 ditanda tangani dan diisi oleh orang lain selain
di maksud dalam ayat (1), harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK YANG DIKENAKAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21
Pasal 21
(1)
Pada saat seseorang mulai
bekerja atau mulai pensiun, untuk mendapatkan pengurangan Penghasilan
Tidak Kena Pajak, Wajib Pajak harus menyerahkan surat pernyataan kepada
Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menyatakan
jumlah tanggungan keluarga pada permulaan Tahun Takwim atau pada
permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) juga harus dilaksanakan dalam hal ada perubahan jumlah
tanggungan keluarga menurut keadaan pada permulaan Tahun Takwim.
Pasal 22
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong atau
ditanggung oleh pemotong pajak, merupakan kredit pajak bagi Wajib Pajak
yang dikenakan pemotongan, untuk tahun Pajak yang bersangkutan.
BAB
VIII
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 23
Wajib Pajak atau Pemotong pajak dapat
mengajukan Surat Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dan banding
kepada badan peradilan pajak sesuai ketentuan Pasal 25, 26, dan 27 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Pajak Penghasilan.
Pasal
25
(1)
Keputusan ini dinamakan "Buku
Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan atas Pembayaran gaji, upah,
honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pribadi
tahun 1991 dan selanjutnya".
(2)
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tahun pajak 1991.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org