Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Penetapan Satu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terhutang Pajak Pertambahan Nilai


23 Januari 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.3/1985

TENTANG

PENETAPAN SATU TEMPAT USAHA SEBAGAI TEMPAT TERHUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah banyak menerima surat-surat dari calon Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha/cabang usaha berisi permohonan untuk memusatkan tempat terhutang pajak dan tempat pembayaran di salah satu tempat usaha. Umumnya yang dipilih adalah Kantor Pusat perusahaan yang bersangkutan.

  2. Permohonan tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983.

  3. Persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak hanya akan diberikan jika dari susunan Organisasi Perusahaan dan sistem pencatatan dalam pembukuannya memang benar-benar tidak memungkinkan calon Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan menghitung memungut, membayar dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang di beberapa tempat usaha (cabang-cabang) karena seluruh kegiatan dan administrasi penjualan, pembelian dan impor barang modal, bahan baku/pembantu serta pembuatan Faktur Pajak dilakukan oleh Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

  4. Untuk bahan pertimbangan bagi persetujuan Direktur Jenderal Pajak tersebut, antara lain diperlukan data informasi dari calon Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut :

    4.1.

    gambaran struktur organisasi, administrasi, pembukuan dan tata usaha keuangan perusahaan;

    4.2.

    jangka waktu yang diperlukan untuk penyampaian dokumen antara Kantor Pusat dengan cabang-cabang atau sebaliknya, berkenaan dengan Masa Pajak yang lamanya sebulan takwin;

    4.3.

    fungsi dan wewenang cabang perusahaan;

    4.4.

    jumlah cabang di seluruh Indonesia;

    4.5.

    contoh spesimen Faktur Pajak yang akan digunakan dalam perusahaan.

  5. Jika dari keterangan yang diberikan oleh calon Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tersebut pada butir 4 diatas, yang bila dianggap perlu dapat dimintakan keterangan tambahan berdasarkan hasil penelitian yang dimintakan pada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Kantor Pusat dan/atau cabang-cabang tersebut, dapat disimpulkan bahwa :

    5.1.

    Pengusaha Kena Pajak memang benar menyelenggarakan pembukuan terpusat;

    5.2.

    penjualan dan pembelian serta impor barang modal, bahan baku/pembantu dilakukan oleh Kantor Pusat perusahaan;

    5.3.

    Faktur Pajak dibuat seragam dan diterbitkan oleh Kantor Pusat, 

    maka Direktur Jenderal Pajak akan memberikan persetujuan untuk penetapan satu tempat usaha sebagai tempat terhutang dan tempat pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Jika persyaratan tersebut diatas tidak dipenuhi, maka atas permohonan pemusatan tempat terhutang dan tempat pembayaran tidak akan diberikan persetujuan dan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan tetap harus memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya di Kantor Pusat maupun di cabang-cabangnya.
  6. Seterimanya surat edaran ini, harap Saudara memberitahukan persyaratan tersebut pada butir 5 diatas kepada Calon Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha, baik Kantor Pusat maupun cabang perusahaan yang terletak di wilayah Saudara yang telah menyampaikan surat permohonan pemusatan tempat terhutang pajak dan tempat pembayaran.

 

Demikianlah untuk mendapatkan perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.