Peraturan Daerah Nomor : 129 TAHUN 2019

Kategori : Lainnya

Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019 Untuk Tahun Pajak 2019


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 129 TAHUN 2019

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN
SEBELUM TAHUN 2019 UNTUK TAHUN PAJAK 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, ketentuan mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2019 diatur dengan Peraturan Gubernur;
  2. bahwa untuk penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2019 untuk tahun pajak 2019 berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019 untuk Tahun Pajak 2019;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 364);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2019 UNTUK TAHUN PAJAK 2019.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
  2. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan.
  3. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
  4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  5. Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen.
  6. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
  7. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
  8. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. 
  9. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
  10. Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
  11. Harga Kosong (Off The Road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  12. Harga Isi (On The Road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBN-KB dan PKB.
  13. Hari adalah hari kerja.
  14. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  15. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  16. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II
JENIS KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 2


(1) Jenis Kendaraan Bermotor terdiri atas:
  1. Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;
  2. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; dan
  3. Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
  1. mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;
  2. mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
  3. mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck, truck dan sejenisnya;
  4. mobil roda tiga;
  5. Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; dan
  6. sepeda motor roda dua dan roda tiga.


BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN

Bagian Kesatu
Penghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor Selain yang
Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar

Pasal 3


(1) Terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
  1. NJKB; dan
  2. bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.


Pasal 4


(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
  1. dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road - Pajak Pertambahan Nilai);
  2. dalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road - (Pajak Pertambahan Nilai + BBN-KB + PKB)).


Pasal 5


(1) NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.


Pasal 6


(1) NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2) NJKBUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKBUB.


Pasal 7


(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  1. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
  2. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
  3. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
  4. blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
  5. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
  6. light truck dan truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I kolom 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor yang
Dioperasikan di Air

Pasal 8


(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
(2) NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body.
(5) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
  1. kayu;
  2. serat, fiber, karet dan sejenisnya; dan
  3. besi, baja, ferrocement dan sejenisnya.
(6) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor.
(7) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
  1. angkutan penumpang dan/atau barang;
  2. penangkap ikan;
  3. pengerukan; dan
  4. pesiar, olahraga atau rekreasi.


Pasal 9


(1) Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.


Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar

Pasal 10


(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
(2) NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.


Pasal 11


(1) Penghitungan NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.


BAB IV
PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
ANGKUTAN UMUM

Pasal 12


(1) Kendaraan Bermotor Angkutan Umum merupakan jenis Kendaraan Bermotor kelompok Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
(2) Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor Angkutan Umum mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

Pasal 13


(1) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.


Pasal 14


(1) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
(2) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.


Pasal 15


Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diberlakukan pada Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin angkutan umum antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan berdasarkan surat rekomendasi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah terkait.


BAB V
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM
PERATURAN GUBERNUR

Pasal 16


(1) Gubernur menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2019 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) Dalam rangka percepatan pelayanan, Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
(3) Penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(4) Kepala Badan menyampaikan laporan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.


Pasal 17


(1) Kepala Badan dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) untuk:
  1. Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5;
  2. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8; dan
  3. Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
(2) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
  1. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
  2. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  3. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  4. harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
  5. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
  6. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
  7. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.


Pasal 18


Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19


(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak sampai dengan 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, berlaku ketentuan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB yang berlaku pada saat masa pajak terutang.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak setelah 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB menggunakan ketentuan Peraturan Gubernur yang berlaku pada saat masa pajak tahun kelima dari kurun waktu masa pajak 5 (lima) tahun ke belakang. 


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 5 (lima) hari setelah tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



 
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2019
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 51061