Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ/2013
Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-53/PJ/2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
12 April 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2012
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012
TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri dan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan pengawasan di lapangan, maka perlu dilakukan perubahan pada surat edaran tersebut sebagai berikut:
1. | Mengubah ketentuan pada bagian B angka 4 pada Surat Edaran yang dimaksud sehingga secara keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Mengubah Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, diminta untuk menggabungkan surat edaran ini dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.