Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ/2013

Kategori : PPN

Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-53/PJ/2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri


12 April 2013


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-53/PJ/2012
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012
TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri dan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan pengawasan di lapangan, maka perlu dilakukan perubahan pada surat edaran tersebut sebagai berikut:

1. Mengubah ketentuan pada bagian B angka 4 pada Surat Edaran yang dimaksud sehingga secara keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
   
"4. Pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
   
a. Seksi Pengawasan dan Konsultasi melakukan pengawasan berdasarkan data hasil analisis SPT dan laporan keuangan serta hasil visit (kunjungan lapangan) dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1) dalam hal tidak terdapat potensi pajak selain Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, data tersebut ditindaklanjuti oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
2) dalam hal terdapat potensi pajak selain Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, data tersebut ditindaklanjuti oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi
   
b. Seksi Pengawasan dan Konsultasi melakukan pengawasan berdasarkan data hasil Sensus Pajak Nasional sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
   
c. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pengawasan berdasarkan:
1) data hasil penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
2) data hasil canvassing (penyisiran);
3) data hasil pengamatan potensi Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
4) data yang diperoleh dari pihak ketiga, contohnya data Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
5) data hasil analisis SPT dan laporan keuangan serta hasil visit (kunjungan lapangan) sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1).
   
d Pengawasan ini ditujukan untuk mengetahui apakah orang pribadi atau badan:
1) tidak melakukan kewajiban penyetoran dan/atau kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri; atau
2) telah melakukan kewajiban penyetoran atau kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri namun terdapat indikasi penyetoran atau pelaporan yang tidak wajar."
   
2. Mengubah Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, diminta untuk menggabungkan surat edaran ini dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
   
3. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  2. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan