Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 25/PJ/2013

Kategori : KUP, PPN

Tempat Pendaftaran Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha Yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Dan Perubahannya Yang Melakukan Usaha Di Bidang Pengalihan Tanah Dan/Atau Bangunan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 25/PJ/2013

TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB
PAJAK SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA YANG
MELAKUKAN USAHA DI BIDANG PENGALIHAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :    

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan;
                              
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan KEP-321/PJ/2012;
        
                                 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :   

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAI PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA YANG MELAKUKAN USAHA DI BIDANG PENGALIHAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
                                          

Pasal 1


Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, ditetapkan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.
                                          

Pasal 2


(1) Bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya di Jakarta dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, kewajiban pendaftaran dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan pada:
  1. Kantor Pelayanan Pajak Madya di Jakarta dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus bagi Wajib Pajak yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah DKI Jakarta.
  2. Kantor Pelayanan Pajak tempat kegiatan usaha tersebut berada bagi Wajib Pajak yang mempunyai tempat kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta.
(2) Bagi Wajib Pajak yang tempat kegiatan usahanya berada di luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.
               

Pasal 3


Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012, tidak berlaku bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
            

Pasal 4


Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan lain yang mengatur mengenai tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
            

Pasal 5


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY