Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 56/PJ/2010

Kategori : PPN

Penjelasan Mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama


27 April 2010


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ/2010

TENTANG

PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak dan dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Faktur Pajak Lama adalah formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan Pengusaha Kena Pajak pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 berlaku.
  2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan  Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, disebutkan bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
  3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    1. Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material.
    2. Atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada  huruf a tetap dapat dikreditkan oleh Pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak  Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    3. Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melanjutkan Nomor Urut yang telah digunakan Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-13/PJ./2010.
    4. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak dibuat sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan  Pengusaha Kena Pajak, tidak harus sama dengan contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010.
    5. Invoice yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 April 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.