Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 43/PJ/2009

Kategori : BPHTB

Perlakuan BPHTB Terhadap Penggantian Nama Badan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah


7 April 2009

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ/2009

TENTANG

PERLAKUAN BPHTB TERHADAP PENGGANTIAN NAMA
BADAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama mengenai perlakuan BPHTB terhadap penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Ruang Lingkup penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah adalah badan hukum pemegang hak yang sama, tetapi namanya berganti. Pada kasus ini tidak terdapat perubahan entitas pemegang hak.
2. Penggantian nama badan hkum pemegang hak atas tanah dibuktikan dengan dokumen berupa :
  1. akta notaris yang berkaitan dengan perubahan nama badan hukum dimaksud; dan
  2. persetujuan perubahan anggaran dasar yang berkaitan dengan perubahan nama badan hukum dimaksud dari Menteri Hukum dan HAM c.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Ketentuan yang terkait:
  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB) :
    1) Pasal 2 ayat (1), mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
    2) Pasal 2 ayat (2), mengatur bahwa perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    a) Pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah.
    b) Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak, atau diluar pelepasan hak.
    3) Pasal 2 ayat (3), mengatur bahwa hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, atau hak pengelolaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah :
    1) Pasal 56, mengatur bahwa pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai akibat pemegang hak yang ganti nama dilakukan dengan mencatatnya di dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan berdasarkan bukti mengenai ganti nama pemegang hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2) Penjelasan Pasal 56 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemegang hak yang ganti nama adalah pemegang hak yang sama tetapi namanya berganti. Penggantian nama pemegang hak dapat terjadi baik mengenai orang perseorangan maupun badan hukum.
4. Perlakuan BPHTB terhadap penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah adalah sebagai berikut :
  1. dalam hal Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindaklanjuti pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai akibat badan hukum pemegang hak yang ganti nama dengan mencatatnya di dalam buku tanah, dan sertifikat, tidak terutang BPHTB karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 UU BPHTB;
  2. dalam hal BPN menindaklanjuti pendaftaran perubahan dalam pendaftaran tanah sebagai akibat badan hukum pemegang hak yang ganti nama dengan menerbitkan surat keputusan perpanjangan hak atas nama badan hukum pemegang hak dengan nama yang baru karena ada penambahan jangka waktu berlakunya hak, tidak terutang BPHTB karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 UU BPHTB; atau
  3. dalam hal BPN menindaklanjuti pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai akibat badan hukum pemegang hak yang ganti nama dengan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas nama badan hukum pemegang hak dengan nama yang baru karena jangka waktu berlakunya hak atau perpanjangannya telah habis, terutang BPHTB karena memenuhi ketentuan Pasal 2 UU BPHTB.
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan pihak lain yang terkait, antara lain BPN dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.