Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE - 23/BC/2007

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Fta)


03 Desember 2007

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 23/BC/2007

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK
ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (FTA)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dan Nomor 131/PMK.011/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), maka dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

1. Definisi
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
  1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form AK adalah Surat Keterangan Asal yang digunakan untuk membuktikan suatu produk/barang berasal dari negara Korea dan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN dalam implementasi skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA;
  2. Back-to-back Certificate of Origin adalah Form AK yang diterbitkan oleh negara pengekspor ke dua (negara perantara) berdasarkan Form AK yang diterbitkan oleh negara pengekspor pertama. Kegunaan dan fungsi back-to-back certificate of origin sama dengan Form AK sebagaimana dimaksud pada huruf (a).
   
2. Produk yang termasuk dalam skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA
Produk yang termasuk dalam skema preferensi Tarif ASEAN-Korea FTA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuk preferensi untuk masing-masing produk.
Untuk barang-barang tertentu pada kolom keterangan dari lampiran Peraturan Menteri Keuangan terdapat asterik (*).
Arti tanda asterik tersebut adalah bahwa pembebanan tarif preferensi tersebut tidak berlaku untuk impor barang dari Korea. Atas impor barang yang terdapat tanda asterik dari Korea dikenakan pembebanan tarif umum (MFN).
Pengenaan tarif bea masuk umum tersebut adalah realisasi asas resiprositas (asas timbal balik) karena Korea menggolongkan barang tersebut dalam daftar barang Sensitive Track (ST) atau Highly Sensitive List (HSL) sedangkan Indonesia menggolongkannya dalam Normal Track.
Atas impor barang tersebut asal Indonesia di Korea dikenakan pembebanan tarif umum, bukan tarif preferensi. Karena Korea mengenakan tarif bea masuk umum, maka berdasarkan Agreement on Trade in Goods ASEAN-Korea yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007, Indonesia diperkenankan melaksanakan asas resiprositas dengan mengenakan tarif bea masuk umum atas barang tersebut asal Korea yang diimpor ke Indonesia.
   
3. Surat Keterangan Asal (SKA/Certificate of origin)
  1. SKA dalam rangka skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA menggunakan dokumen Form AK yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat  yang berwenang di negara tempat ekspor dilakukan
  2. Form AK dibuat dalam bahasa Inggris, ukuran kertas A4, dan terdiri dari 3 (tiga) lembar, lembar asli dan dua kopinya, ketiga lembar Form AK berwarna putih. Lembar asli dikirim oleh produser dan/atau eksportir kepada importir untuk disampaikan kepada bea dan cukai di negara pengimpor. Lembar ke-dua untuk instansi penerbit di negara, pengekspor sedangkan lembar ketiga untuk produsen dan/atau eksportir.
  3. Di dalam setiap lembar Form AK tertera nomor referensi. Contoh bentuk Form AK terlampir pada Surat Edaran ini.
  4. Negara penerbit Form AK mengirimkan daftar Form AK yang telah diterbitkan kepada bea cukai di negara pengimpor secara berkala. Daftar tersebut berisi antara lain nomor referensi, dan tanggal penerbitan Form AK, produsen dan/atau eksportir dan uraian barang.
  5. Form AK berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitannya.
  6. Form AK diterbitkan pada saat pengeksporan atau segera setelahnya.
  7. Apabila terjadi kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, Form AK tidak dapat diterbitkan pada saat pengeksporan atau segera setelahnya, Form AK dapat diterbitkan dan berlaku mundur selama satu tahun, sejak tanggal pengapalan. Untuk hal ini, pada Forma Ak diberi catatan/cap "issued retroactively".
  8. Dalam hal Form AK atau rusak sebelum diserahkan kepada bea dan cukai untuk penyelesaian impor, produsen dan/atau eksportir dapat mengajukan permohonan kepada instansi penerbit untuk menerbitkan kopi dari asli Form AK berdasarkan dokumen ekspor. Kopi Form AK sebagai pengganti Form AK yang hilang atau rusak diberi cap "CERTIFIED TRUE COPY", dan diberi tanggal sesuai tanggal penerbitan, Form AK yang hilang atau rusak tersebut. Form AK pengganti ini diterbitkan paling lambat satu tahun sejak tanggal penerbitan Form AK yang hilang atau rusak;
   
4. Pelaksanaan skema preferensi tarif
Skema preferensi tarif dalam rangka ASEAN-Korea FTA diberikan dengan ketentuan :
  1. Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik;
  2. Tarif bea masuk sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007 hanya berlaku terhadap barang dari Korea dan ASEAN yang dilengkapi dengan Form AK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  3. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form AK pada pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  4. Form AK lembar asli wajib disampaikan oleh importir kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB (dilampirkan pada PIB).
  5. Dalam hal Form AK diserahkan kepada KPU atau KPPBC melewati jangka waktu masa berlakunya (6 Bulan), KPU atau KPPBC dapat menerimanya sepanjang keterlambatan tersebut karena force majeure atau sebab lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan dan diluar kemampuan produsen dan/atau eksportir barang impor yang bersangkutan.
   
5. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh importir.
Importir menerima lembar asli Form AK untuk barang yang diimpor dalam rangka skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA.
Selanjutnya untuk penyelesaian impor, importir menyiapkan :
5.1. PIB
Pengisian kolom-kolom PIB dilakukan dengan mengikuti petunjuk pengisian sebagaimana telah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, kecuali untuk kolom 19, 32 dan 34 ditulis/diberitahukan sebagai berikut :
  1. Kolom 19 tentang skep fasilitas pemenuhan persyaratan Impor ditulis :

a.1. kode fasilitas preferensi tarif untuk importansi dalam rangka ASEAN-Korea FTA, yaitu angka 55, dan
a.2. nomor referensi dan tanggal Form AK.

  1. Kolom 32 tentang pos tarif/HS: ditulis pos tarif barang impor yang bersangkutan berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
  2. Mengingat nomor pos tarif, jenis barang dan pembebanan produk yang termasuk dalam skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA belum dimasukkan dalam sistem aplikasi impor, maka kolom 34 tentang tarif dan fasilitas: ditulis besarnya tarif bea masuk barang impor yang bersangkutan berdasarkan tarif bea masuk umum (MFN) selanjutnya disebelahnya ditulis BBS (singkatan bebas) diikuti dengan "presentase keringanan" untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi ASEAN-Korea FTA.

Contoh :
Barang impor berupa mesin pendingin udara AC model terpisah (split System) pos tarif 8415.10.00.00 bea masuk umum 15% (BTBMI 2007). Dalam rangka ASEAN-Korea FTA, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007, bea masuk preferensi 8%.

Barang tersebut memenuhi syarat untuk diberikan fasilitas preferensi tarif dengan bukti Form AK yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Kolom 34 tentang tarif dan fasilitas diisi sebagai berikut.
Besarnya tarif bea masuk umum (MFN) barang impor yang bersangkutan sesuai BTBMI. Kemudian ditulis "BBS" diikuti dengan "persentase keringanan" untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi ASEAN-Korea FTA.

 

34. Tarif & Fasilitas

- BM - PPN - PPnBM
- Cukai - PPh  


BM : 15% BBS 46,66%
Cukai : -
PPN : 10%
PPnBM : -
PPh : 2,5%

 

Keterangan :
Angka 46,66% diperoleh dengan rumus :

bea masuk umum (15%) - bea masuk preferensi (8%) X 100% = 46,66%
bea masuk umum (15%)  

  1. Bea masuk dihitung dan dibayar sesuai dengan tarif bea masuk dalam rangka preferensi ASEAN-Korea FTA yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007.
   
5.2. Form AK
Lembar asli Form AK untuk barang impor yang bersangkutan dilampirkan pada PIB dan diserahkan kepada KPPBC di tempat pemasukan barang.
   
6. Penelitian dan keputusan Pejabat yang menetapkan tarif Pejabat yang menetapkan tarif menerima PIB yang dilampiri dengan Form AK melakukan penelitian administratif sebagai berikut :
6.1. PIB.
  1. Telah dilampiri Form AK lembar asli atau Form AK yang telah diberi cap CERTIFIED TRUE COPY
  2. Jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB, hasil pemeriksaan barang (untuk PIB yang dilayani dengan jalur merah) dan Form AK kedapatan sesuai;
  3. Jenis barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapatkan fasilitas preferensi tarif ASEAN-Korea FTA sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007 (termasuk dalam Normal Track ASEAN-Korea FTA).
  4. Nama pemasok dan Importir yang diberitahukan dalam PIB dan Form AK kedapatan sesuai;
  5. Kolom 19 PIB telah diisi kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form AK;
  6. Kolom 34 PIB telah diisi dengan benar sesuai angka 5.1 (c);
  7. Bea masuk telah dihitung dan dilunasi sesuai dengan tarif bea masuk dalam rangka skema preferensi ASEAN-Korea FTA.
6.2. Form AK.
  1. Lembar asli telah dilampirkan pada PIB yang bersangkutan;
  2. Telah ditandatangani dan diberi cap jabatan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar pejabat yang berwenang menandatangani Form AK dari negara asal barang yang bersangkutan;
  3. Mencocokkan tanda tangan dan cap jabatan pejabat yang berwenang menandatangani Form AK dengan contoh specimen tandatangan dan jabatan yang bersangkutan dan kedapatan sesuai;
  4. Kolom-kolom pada Form AK telah diisi dengan pernyataan yang sesuai yang diberitahukan dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean (misalnya invoice atau packing list)
  5. Kolom 8 Origin Criterion telah diisi dengan kriteria origin sebagaimana dimaksud catatan di sebalik Form AK (misalnya WO untuk kriteria Wholly Obtained, CTH atau RVC 40% untuk Change to Tariff Heading atau Regional Value Content 40%);
  6. Tidak diragukan keabsahannya.
    Indikasi keabsahan Form AK diragukan antara lain adalah :
    f.1. ukuran kertas dan warna tidak sesuai dengan ukuran kertas yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (b);
    f.2. format Form AK tidak sesuai dengan format yang ditentukan sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini;
    f.3. Negara asal diragukan.
    Negara asal diragukan hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata (misalnya informasi tertulis) yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari :
    • Perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;
    • instansi pemerintah dalam/luar negeri;
    • hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
    • hasil pemeriksaan pembukuan,
    bahwa kebenaran negara asal diragukan yaitu tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rules of Origin of the ASEAN-Korea FTA.
    Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara Form AK dengan FIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan Form AK dianggap tidak sah.
    Contoh perbedaan kecil tersebut antara lain:
    (i) Kesalahan tulis nama kota/tempat yang dengan mudah dapat diketahui nama kota/tempat yang benar;
    (ii) Kesalahan pencantuman pos tarif HS,
    maka pejabat yang menetapkan tarif memberikan preferensi tarif. Selanjutnya, Pejabat yang menetapkan tarif memberi catatan tentang pemberian preferensi tersebut pada Form AK lembar asli pada kolom 4 (for official use) dan menandatanganinya. Catatan tersebut berupa tanda V pada kotak yang ditentukan pada kolom nomor 4 Form AK.

    |      | Preferential Treatment Not Given
    |      | (Please State reason/s)
    -----

    Jakarta, 1 July 2007
    Suroso
    (nama dan tanda tangan)
    Import Specialist of Customs District Office of
    Tanjung Priok, Jakarta, Republic of Indonesia
    ,...................................................
    Signature of Authorised Signatory of the Importing
    Country


Sebaliknya, apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa skema preferensi tarif tidak dapat diberikan, maka Pejabat yang menetapkan tarif :
  1. menetapkan tarif bea masuk berdasarkan tarif umum (MFN);
  2. menerbitkan Nota Pembetulan (Notul) untuk menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sehubungan dengan ditolaknya preferensi tarif tersebut;
  3. memberikan catatan tentang penolakan pemberian preferensi tarif pada kolom 4 Form AK dan menandatanganinya.
Contoh :
4. For Offical Use
 

Preferential Treatment Given Under ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff

v

Preferential Treatment Not Given (Please State reason/s)

Contoh alasan :
- Form AK Is nnot signed by authorised official of the exporting country;
- The importer does not declare on the import document that he claims for tariff concession under ASEAN-Korea FTA;
- There is no conformity with respect to the name of importer or/and explorter stated on the Import document and Form AK;
- The Physical inspection shows that the description of the goods do not conform with those stated in the Form AK.

Jakarta, 1 July 2007
Suroso
(nama dan tanda tangan)
Import Specialist of Customs District Office of
Tanjung Priok, Jakarta, Republic of Indonesia
,...................................................
Signature of Authorised Signatory of the Importing
Country


Form AK yang telah diberi catatan penolakan pemberian preferensi tarif di foto kopi dan lembar asli dikirimkan ke negara penerbit paling lambat dua bulan sejak tanggal penetapan tarif, sedangkan lembar foto kopi dilampirkan/disematkan pada FIB.
Khusus untuk hasil penelitian yang menunjukkan keabsahan Form AK diragukan, maka Pejabat yang menetapkan tarif :
a. menetapkan tarif berdasarkan tarif umum (MFN);
b. memberitahu Importir untuk mempertaruhkan jaminan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
c. mengirimkan lembar asli Form AK, foto kopi PIB, hasil pemeriksaan fisik, dokumen pelengkap, pabean dan risalah (justifikasi) tentang keraguan atas keabsahan Form AK ke Kantor Pusat cq Direktorat Teknis Kepabeanan.
selanjutnya dalam hal telah diperoleh keputusan dari Kantor Pusat DJBC atas permasalahan tersebut bahwa :
a. menetapkan tarif berdasarkan tarif umum (MFN);
b. memberitahu Importir untuk mempertaruhkan jaminan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
   
7. Proses penyelesaian keabsahan Form AK diragukan di Direktorat Teknis KepabeananSetelah berkas permasalahan keabsahan Form AK diterima, Direktur Teknis Kepabeanan melakukan langkah-langkah penelitian ulang sebagaimana ditentukan dalam Rule 14 dan 15 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-Korea FTA, yaitu memberitahu, negara penerbit SKA untuk melakukan retroactive check dan apabila perlu mengunjungi negara tersebut untuk melakukan verification visit. Hasil retroactive check atau verification visit berupa keputusan pemberian atau penolakan preferensi tarif ASEAN-Korea PTA. Keputusan tersebut segera disampaikan kepada Pejabat yang menetapkan tarif di KPU atau KPPBC untuk ditindaklanjuti.
   
8. Pengembalian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2007 tanggal 3 Juli 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dan Nomor 131/PMK.011/2007 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) berlaku terhadap impor barang yang PIBnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari KPU atau KPPBC pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, yaitu 1 Juli 2007. Karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2007 berlaku 1 Juli 2007, maka terhadap impor barang dari Korea dan negara ASEAN sejak 1 Juli 2007 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA, dapat diberikan pengembalian bea masuk. Tata laksana pengembalian bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus pengembalian bea masuk dalam rangka skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA permohonan dilengkapi dengan Form AK lembar asli atau yang telah diberi cap CERTIFIED TRUE COPY. Perlu diperhatikan bahwa kolom 19 PIB tidak diisi dengan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form AK tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melayani permohonan pengembalin,
   
9. Pemeriksaan pembukuan
KWBC dan KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan pembukuan terhadap importasi dengan skema preferensi tarif dalam rangka ASEAN-Korea FTA dengan tujuan untuk memastikan bahwa berdasarkan transaksi dan semua pembukuan yang terkait dengan transaksi tersebut menunjukkan barang impor yang bersangkutan berasal dari ASEAN-Korea.
Dalam hal hasil pemeriksaan pembukuan menunjukkan bahwa barang yang diimpor bukan berasal dari ASEAN_korea dan/atau keabsahan Form AK diragukan, KPU dan KWBC melakukan hal-hal sebagai berikut.
9.1. KPU
  1. Barang yang diimpor bukan berasal dari ASEAN-Korea, penetapan tarif berdasarkan skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA dibatalkan, dilakukan penetapan tarif berdasarkan tarif umum (MFN) dan dilakukan penagihan terhadap kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  2. Keabsahan Form AK diagukan (indikasi keabsahan diragukan sebagaimana ditentukan pada angka 6) permasalahan diteruskan ke Kantor Pusat DJBC c.q. Direktorat Teknis Kepabeanan.
9.2. KWBC
  1. Barang yang diimpor bukan berasal dari ASEAN-Korea, KWBC memberitahu KPPBC tempat pengimporan barang bahwa penetapan tarif berdasarkan skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA dibatalkan, dilakukan penetapan tarif berdasarkan tarif umum (MFN) dan KPPBC diminta dilakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  2. Keabsahan Form AK diragukan (indikasi keabsahan) dan/atau kebenaran negara asal diragukan sebagaimana ditentukan pada angka 6), permasalahn diteruskan ke Kantor Pusat c.q Direktorat Teknis Kepabeanan
   
10. Pelaporan
Berdasarkan Rules of Origin ASEAN-Korea FTA, masing-masing negara anggota ASEAN-Korea FTA yang mengimpor barang menggunakan skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA diharuskan membuat laporan penggunaan Form AK. Materi yang dilaporkan adalah jumlah Form AK yang diterima, nomor pos tarif HS (4 digit) dan nilai CIF dalam US dollar, laporan dibuat setiap 3 (tiga) bulan sekali, dan dikirimkan ke ASEAN Sekretariat untuk dikompilasi.
Bentuk laporan sebagai berikut.

REPORTING COUNTRY

  INDONESIA

PORT OF ENTRIES (NAME OF PORT)   .................
PRIOD REPORTED  
TOTAL NUMBER OF COs RECEIVED : .................
TOTAL TRADE VALUE OF COs RECEIVED : .................

SOURCE COUNTRIES # OF COs HS/AHTN
(HEADING LEVEL)
TRADE VALUE (USD)
1 2 3 4
       

Keterangan :

  • Kolom :
    (1) diisi negara asal barang
    (2) diisi jumlah Form AK yang diterima
    (3) diisi nomor pos tarif 4 digit HS/AHTN
    (4) diisi jumlah nilai CIF dalam USD sesuai yang tertera dalam Form AK
  • COs adalah singkatan dari Certificate of Origins (Form AK). Ketentuan tentang tatacara pembuatan pelaporan penggunaan Form AK akan diatur lebih lanjut tersendiri.
11. Lain-lain
Form AK yang berisi lebih dari satu jenis barang
Apabila di dalam satu Form AK terdapat lebih dari satu jenis barang, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya permasalahan pada salah satu atau lebih jenis barang tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan preferensi tarif terhadap jenis barang lainnya pada From AK tersebut,
   
12. Lampiran Surat Edaran
Terlampir pada Surat Edaran ini, contoh Form AK yang digunakan dalam rangka skema preferensi tarif ASEAN-Korea FTA.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.




Direktur Jenderal

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120060332