Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.1/2006

Kategori : Lainnya

Insentip Pegawai Direktorat Jenderal Pajak


11 April 2006


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.1/2006

TENTANG

INSENTIP PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Dengan ini diberitahukan bahwa pada bulan Juni 2006 direncanakan akan diberikan insentip kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Insentip diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mendorong peningkatan prestasi, pengabdian dan gairah kerja dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
  2. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud dalam butir I adalah :
    2.1.  Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada kantor-kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang namanya tercantum dalam daftar pembayaran TKPKN bulan Maret 2006.
    2.2. Pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit kurang dari 6 bulan, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting.   
    2.3. Pegawai Harian (status menunggu surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dari Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia) yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sudah ditempatkan di kantor-kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang namanya tercantum dalam daftar pembayaran TKPKN bulan Maret 2006.     
  3. Besarnya insentip ditetapkan sebagai berikut :
    3.1.  Pegawai sebagaimana disebutkan pada butir 2.1 dan 2.2 masing-masing sebesar penghasilan 2 (dua) kali TKPKN sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : SR- 572/MK.01/2005 tanggal 5 Desember 2005, tidak termasuk tunjangan PPh. Khusus terhadap kantor yang telah melaksanakan administrasi modern, TKPKN dimaksud tidak termasuk tunjangan kegiatan tambahan ( TKT)    
    3.2. Pegawai Harian sebagaimana dimaksud pada butir 2.3. 
    3.2.1.  Sarjana Rp. 900.000,00    
    3.2.2. Sarjana Muda/Prodip III Rp. 850.000,00
    3.2.3. SLA/Prodip I RP. 800.000,00    
    3.2.4. SLTP Rp. 775.000,00    
  4. Insentip diberikan penuh tanpa potongan. absensi, kecuali kepada pegawai yang mendapat peringatan tertulis sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15/KMK.01/UP.06/1985 atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan PP 30 Tahun 1980, dibayarkan sesuai dengan prosentase yang ditetapkan. 
  5. Atas insentip yang diterima, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% bagi pegawai golongan III/a ke atas dan bersifat final sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 45 tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
  6. Perubahan tunjangan pokok/tambahan kegiatan/fungsional karena kenaikan pangkat atau perubahan eselon yang belum tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Maret 2006 tidak dapat diperhitungkan.
  7. Terhadap pegawai yang sedang dimutasikan, insentif diberikan atau dibayarkan oleh kantor dimana nama pegawai tersebut tecantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Maret 2006, dan penandatanganan Daftar Pembayaran dapat dilakukan oleh Bendaharawan Pembayar Insentip selaku kuasa dari pegawai yang bersangkutan. Apabila penandatangan Daftar Pembayaran dikuasakan kepada Bendaharawan Pembayar Insentip Pegawai, maka uang yang diambilkan tersebut harus dikirim atau ditransfer kepada pegawai yang bersangkutan dan bukti pengiriman / transfer tersebut dikirimkan ke bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapat insentif adalah pegawai yang pada bulan Maret 2006 :
    8.1.  Memasuki masa pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil. 
    8.2. Meninggal dunia.  
    8.3. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri. 
    8.4. Sedang cuti diluar tanggungan negara.  
    8.5. Sedang menjalankan cuti besar Masa Persiapan Pensiun (MPP).   
    8.6.  Sedang menjalankan cuti sakit lebih dari 6 bulan.   
    8.7. Sedang menjalankan skorsing.     
  9. Demi kelancaran pelaksanaan droping dana insentif pegawai dan mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPKN Jakarta Satu, diminta Saudara segera :
    9.1.  Menghitung dana insentip pegawai secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kekeliruan (kekurangan atau kelebihan) dana yang diminta. 
    9.2. Mengirimkan surat permintaan droping dana insentip pegawai sesuai dengan keperluannya, melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan daftar pembayaran insentip pegawai yang telah ditandatangani oleh masing-masing pegawai sebanyak 3 (tiga) rangkap     
    9.3. Menghitung besarnya PPh Ps,21 atas insentip pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya PPh Ps.21 yang terhutang tersebut secara keseluruhan akan disetorkan ke Kas Negara dengan surat setoran pajak (SSP) oleh Bendaharawan DIPA Bagian Anggaran 62 ( Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.     
    9.4. Mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) TKPKN dan lampiran-lampirannya untuk bulan Maret 2006, dan bulan-bulan sebelumnya.   
  10. Kantor yang belum mengirimkan SPJ TKPKN beserta lampiran-lampirannya untuk bulan Maret 2006 dan bulan-bulan sebelumnya, sehingga verifikasi terhadap besarnya dropping dana insentip pegawai yang diajukan tidak dapat dilaksanakan, maka permintaan dropping dana insentip pegawai yang diajukan tidak dapat dipenuhi.
  11. Insentip pegawai direncanakan akan dibayarkan kepada pegawai pada bulan Juni 2006 dan dilaksanakan dengan mentransfer dropping insentip pegawai ke Rekening Bendaharawan TKPKN sebagaimana droping TKPKN dilaksanakan.
  12. Permintaan insentip untuk bulan Juni 2006, akan dipenuhi setelah Saudara mengirimkan dokumen dimaksud pada butir 9 diatas secara lengkap dan telah diterima di Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 12 Mei 2006 ( bukan pengiriman melalui faksimili ).
  13. Keterlambatan pengiriman, ketidaklengkapan dan kesalahan dalam penghitungan besarnya insentip pegawai sebagaimana dimaksud pada butir 9. diatas yang mengakibatkan kantor yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan pembayaran insentip pegawai sebagaimana mestinya, menjadi tanggung jawab kepala kantor yang bersangkutan. Agar tidak terjadi hal-hal tersebut diatas, dokumen-dokumen yang akan dikirimkan diteliti kembali sebelum dikirim ke Bagian Keuangan KPDJP.
  14. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta bantuan untuk mengingatkan para kepala kantor yang ada di wilayah kerja masing-masing untuk segera mengirimkan surat permintaan droping insentip pegawai dan surat pertanggungjawaban beserta daftar pembayaran yang telah ditandatangani masing-masing pegawai sehingga batas waktu yang ditentukan pada butir 12. tidak terlampaui.
  15. Terlampir diberikan contoh perhitungan dan bentuk formulir Surat Permintaan Droping, Daftar Pembayaran Insentip, Surat Pertanggungjawaban Insentip yang digunakan dalam mengajukan permintaan dropping insentip pegawai dari masing-masing kantor.

Demikian untuk dimaklumi.




Sekretaris Direktorat Jenderal  

ttd.  

NIP. 060035801   
 

Tembusan :
  1. Direktur Jenderal Pajak
  2. Para Direktur Direktorat Jenderal
  3. Kepala Bagian Umum KPDJP