Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ/2012

Kategori : PPh

Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China


21 November 2012


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 50/PJ/2012

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONG KONG WILAYAH
ADMINISTRATIF KHUSUS REPUBLIK RAKYAT CHINA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China (P3B Indonesia - Hong Kong) dan juga prosedur pemberitahuan sebagaimana dipersyaratkan, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan waktu berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia - Hong Kong.
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai waktu berlakunya P3B Indonesia - Hong Kong.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam P3B Indonesia - Hong Kong tersebut dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya.
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi proses peratifikasian P3B Indonesia - Hong Kong, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak untuk pemberlakuan P3B Indonesia - Hong Kong, tanggal berlaku dan tanggal berlaku efektif P3B Indonesia - Hong Kong serta hal-hal pokok yang diatur di dalam P3B Indonesia - Hong Kong.
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
2. Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People's Republic of China for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement between The Government of the Republic of Indonesia and The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People's Republic of China for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) Beserta Protokolnya.
E. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:

1. P3B Indonesia - Hong Kong ditandatangani di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2010 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Hong Kong Special Administrative Region of The People's Republic of China for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) Beserta Protokolnya.
2. Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China telah memberitahukan mengenai telah selesainya prosedur ratifikasi internalnya kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui nota diplomatik tertanggal 19 November 2010. Di lain pihak, Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui nota diplomatik tertanggal 28 Maret 2012 mengenai telah selesainya prosedur internal yang diperlukan untuk pemberlakuan P3B Indonesia - Hong Kong kepada Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) P3B Indonesia - Hong Kong maka P3B Indonesia - Hong Kong mulai berlaku (entry into force) sejak tanggal terakhir pemberitahuan tertulis, yaitu 28 Maret 2012.
3. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) P3B Indonesia - Hong Kong maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut berlaku secara efektif:
a. di Hong Kong:
berkenaan dengan pajak Hong Kong, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 April 2013;
b. di Indonesia:
(i) berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong/dipungut: untuk jumlah yang dibayar atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013; dan
(ii) berkenaan dengan pajak-pajak lainnya: untuk tahun pajak yang pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013.
4. Hal-hal pokok yang diatur dalam P3B Indonesia - Hong Kong, antara lain, adalah hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan dengan batasan tarif sebagai berikut:
a. penghasilan berupa dividen:
1) tarif 5% dari jumlah bruto penghasilan berupa dividen jika diterima/diperoleh oleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) merupakan perusahaan (selain persekutuan atau partnership) yang memiliki paling sedikit 25% dari modal perusahaan yang membayar dividen;
2) tarif 10% dari jumlah bruto penghasilan dividen untuk kasus atau keadaan selain pada butir 1);
b. tarif 10% dari jumlah bruto penghasilan berupa bunga jika diterima/diperoleh oleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner);
c. tarif 5% dari jumlah bruto penghasilan berupa royalti yang diterima/diperoleh oleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner);
d. tarif 5% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap (branch profit tax);
e. ketentuan mengenai pengurangan tarif branch profit tax pada huruf d tidak berlaku untuk kontrak bagi hasil (production sharing contracts) di bidang migas dan kontrak karya di bidang pertambangan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001



Tembusan :
1.     Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2.     Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3.     Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
4.     Sekretaris DJP, Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
5.     Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.