Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 48/BC/2010

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 48/BC/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA
KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010 tentang Tata Laksana Impor Barang dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera, perlu diatur mengenai petunjuk pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang Asing yang Digunakan Untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2007 tentang Tatacara Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010 tentang Tata Laksana Impor Barang dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pemeriksaan Pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di Darwin terhadap barang yang akan diimpor dari Northern Territory Australia ke dalam daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera.
  2. Customs Pre-Inspection Report adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai di Darwin, yang menyatakan bahwa atas barang impor tersebut telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
  3. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor di daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera dari Northern Territory Australia.


Pasal 2


Terhadap barang impor dari Northern Territory Australia yang akan dimasukkan ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan.


Pasal 3


(1) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai di Darwin sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir dan/atau data elektronik dan dilampiri dengan :
  1. copy invoice;
  2. copy packing list; dan
  3. dokumen pendukung lainnya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. lembar pertama untuk lampiran Customs Pre-Inspection Report;
  2. lembar kedua untuk pertinggal pejabat bea dan cukai di Darwin.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan, pemilik barang atau kuasanya memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di Darwin.
(6) Tata cara mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II huruf A Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 4


(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pejabat bea dan cukai di Darwin melakukan penelitian.
(2) Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai di Darwin dapat melakukan pemeriksaan fisik.
(3) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, pejabat bea dan cukai di Darwin mengirimkan pemberitahuan kepada pemilik barang atau kuasanya dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di tempat sesuai dengan permohonan pemilik barang atau kuasanya.
(5) Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Tata cara mengenai pemeriksaaan pendahuluan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II huruf B Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 5


(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, pejabat bea dan cukai di Darwin menerbitkan Customs Pre-Inspection Report dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Customs Pre-Inspection Report sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
  1. lembar pertama untuk pemilik barang atau kuasanya sebagai Lampiran Pemberitahuan Pabean di tempat pembongkaran;
  2. lembar kedua untuk pertinggal pemilik barang atau kuasanya; dan
  3. lembar ketiga untuk pertinggal pejabat bea dan cukai di Darwin.


Pasal 6


(1) Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, importir atau kuasanya mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan dilampiri Customs Pre-Inspection Report beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan.
(2) Atas PIB yang diajukan oleh importir atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean hanya melakukan penelitian dokumen.
(3) Dalam hal terdapat petunjuk/indikasi yang kuat mengenai telah dan/atau akan terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan fisik.
(4) Dikecualikan dari penggunaan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah barang impor dengan tujuan diimpor untuk dipakai berupa :
  1. barang pindahan;
  2. barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang;
  3. barang impor melalui jasa titipan;
  4. barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(5) Pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
(6) Untuk pengeluaran barang impor sementara yang berasal dari Northern Territory Australia dilaksanakan sesuai ketentuan impor sementara.
(7) Tatacara mengenai pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II huruf C Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 7


Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan :
  1. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  2. diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di kawasan pabean lainnya;
  3. diangkut lanjut;
  4. diangkut terus;
  5. diekspor kembali;
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 8


(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin yang diangkut langsung dengan tujuan akhir ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera.
(2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dipindahkapalkan di luar daerah pabean Indonesia.


Pasal 9


(1) Pejabat bea dan cukai di Darwin membuat laporan secara periodik mengenai kegiatan pemeriksaan pendahuluan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Kepala Kantor Pabean tempat pengeluaran barang membuat laporan secara periodik mengenai dokumen PIB yang mendapat fasilitas pemeriksaan pendahuluan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Tata cara mengenai pelaporan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II huruf D Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 10


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-04/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Barang dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 11


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001