Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 69/PJ.6/1993
1. Kep. Menkeu. Nomor : 796/KMK.04/1993 2. Kep. Dirjen Pajak Nomor : Kep-31/PJ.6/1993
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
24 Desember 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 69/PJ.6/1993
TENTANG
1. KEP. MENKEU. NOMOR : 796/KMK.04/1993 2. KEP. DIRJEN PAJAK NOMOR : KEP-31/PJ.6/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara 2 (dua) berkas Keputusan antara lain :
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 796/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993, tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah Sakit Swasta.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-31/PJ.6/1993 tanggal 18 Desember 1993, tentang Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak.
Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.