Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.31/1990

Kategori : Lainnya

Keputusan Menteri Keuangan No. 1232/KMK.013/1989 Tanggal 11 Nopember 1989


3 Februari 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.31/1990

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 1232/KMK.013/1989 TANGGAL 11 NOVEMBER 1989

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 November 1989 tentang "Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah Dan Koperasi Melalui Badan Usaha Milik Negara". Biaya yang diperlukan BUMN untuk melaksanakan pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tidak akan mempengaruhi penghitungan jumlah Penghasilan Kena Pajak dari BUMN, karena biaya untuk melaksanakan pembinaan tersebut disediakan oleh BUMN dari laba setelah pajak.

 

Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD