Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.31/1990
Keputusan Menteri Keuangan No. 1232/KMK.013/1989 Tanggal 11 Nopember 1989
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 Februari 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.31/1990
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 1232/KMK.013/1989 TANGGAL 11 NOVEMBER 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 November 1989 tentang "Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah Dan Koperasi Melalui Badan Usaha Milik Negara". Biaya yang diperlukan BUMN untuk melaksanakan pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tidak akan mempengaruhi penghitungan jumlah Penghasilan Kena Pajak dari BUMN, karena biaya untuk melaksanakan pembinaan tersebut disediakan oleh BUMN dari laba setelah pajak.
Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.