Surat Edaran Bersama Dirjen Nomor : SE - 10/PJ.2/1990

Kategori : KUP, Lainnya

Perubahan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Dan Penatausahaan Setoran Pajak Melalui Bank Dan Kantor Pos


29 Maret 1990

 

SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52a/A/1990, SE-10/PJ.2/1990

TENTANG

PERUBAHAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK DAN PENATAUSAHAAN SETORAN PAJAK
MELALUI BANK DAN KANTOR POS

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 


I. PENDAHULUAN

  1. Dengan berlakunya surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-09/PJ.1/1990 tanggal 20 Januari 1990 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, maka Surat Setoran Pajak (SSP) bentuk lama (KPU 35 diganti dengan SSP bentuk baru (KP.PDIP 5.1)
  2. Formulir SSP yang baru adalah seperti contoh terlampir dan terdiri dari 4 (empat) atau lima (lima) lembar dengan warna putih yang penggunaannya adalah sebagai berikut :

    2.1.

    Lembar ke-1 untuk wajib Pajak/PKP; dalam hal pembayaran fiskal Luar Negeri, berlaku juga sebagai berikut :

    2.2.

    Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).

    2.3.

    Lembar ke-3 untuk KPP melalui Wajib Pajak yang dilaporkan/dilampirkan pada SPT; dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagai tindasan SKFLN untuk diserahkan kepada pejabat Imigrasi.

    2.4.

    Lembar k-4 untuk Kantor Penerima Setoran Pajak (Bank/Giro Pos)

    2.5.

    Lembar ke-5 untuk Wajib Pungut PPh Psl 22/PPN, lembar ini hanya dipakai untuk penyetoran PPh Psl. 22 atau PPN berdasarkan Kep. Pres. No. 56 Tahun 1989.

  3. Pada saat sekarang ini ada tiga bentuk formulir SSP, yaitu :

    3.1.

    KP.PDIP 5.1 (baru) : untuk semua jenis pajak, baik untuk pembayaran angsuran maupun ketetapan.

    3.2.

    KPU 26.A : untuk pembayaran PPh Pasal 22, PPN, PPn atas Barang Mewah Khusus dalam rangka bantuan Luar Negeri.

    3.3.

    KP PBB 12/12 A : untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

  4. Mengenai Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan dan Penatausahaannya tetap berpedoman pada Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. : SE-143/A/1987, No. SE-33/PJ.7/1987 dan No. : 973/1277/PUOD tanggal 26 Maret 1987 dan khusus untuk daerah Khusus Ibukota Jakarta berpedoman Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak No.: SE-81A/A/1989 dan No.: SE-53A/PJ/1989 tanggal 30 Juni 1989
  5. Kode Jenis pajak yang berlaku sekarang, sebagai berikut : 

    No.

    Jenis Pajak

    Kode

     

    1.

    : Pajak Penghasilan (PPh)

    : 0110

     

    : 1.1.

    PPh Psl 21

    : 0111

     

    : 1.2.

    PPh Psl 22

    : 0112

     

    : 1.3.

    PPh Psl 22 Impor

    : 0113

     

    : 1.4.

    PPh Psl 23/26

    : 0114

     

    : 1.5.

    PPh Psl 25

    : 0115

     

    : 1.6.

    Bunga Deposito

    : 0116

     

    : 1.7.

    Fiskal Luar Negeri

    : 0117

     

    2.

    : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    : 0120

     

    : 2.1.

    PPN Dalam Negeri

    : 0121

     

    : 2.2.

    PPN Impor

    : 0122

     

    : 2.3.

    PPn Barang Mewah Dalam Negeri

    : 0123

     

    : 2.4.

    PPn Barang Mewah Impor

    : 0124

     

    3.

    : Pajak-Pajak Lainnya

    : 0130

     

    : 3.1.

    Pajak Kekayaan (PKk)

    : 0131

     

    : 3.2.

    Bunga Penagihan Pajak Langsung

    : 0132

     

    : 3.3.

    Pajak Langsung Lainnya

    : 0133

     

    : 3.4.

    Bea Materai

    : 0134

     

    : 3.5.

    Bea Lelang

    : 0135

     

    : 3.6.

    Bunga Penagihan Pajak Tidak Langsung

    : 0136

     

    : 3.7.

    Pajak Tidak Langsung Lainnya

    : 0137

     

  6. Bank Sentral Giro Pos/Sentral Giro Gabungan tidak perlu mengirimkan langsung Surat Setoran Pajak kepada KPP, kecuali Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk dipakai (PPUD), KPP akan menerima SSP lembar ke-2 dari KPKN setelah ditera MCR sebagai lampiran KK-26
  7. KPKN menerima SSP lembar ke-2, Nota Kredit dan Surat Pengantar Gabungan (SPG) dalam rangkap dua dari Bank Koordinator; dan menerima SSP lembar ke-2, Gir.7, Gir.52 dalam rangkap tiga, Gir.5 atau Gir.8 dari Sentral Giro Pos/Sentral Giro Gabungan.

   
II. PENGERTIAN
1. KPP = Kantor Pelayanan Pajak
2. KPKN = Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
3. SSP = Surat Setoran Pajak
4. SPP = Surat Pengantar Pengiriman SSP/SSBC dari Bank Persepsi ke Bank Koordinator
5. SPG = Surat Pengantar Gabungan dari Bank Koordinator ke KPKN
6. KK. 26 = Daftar Pengantar Harian Segi-Segi Penerimaan Pajak dari KPKN ke KPP.
7. Gir. 5 = Surat Setoran yang digunakan untuk melakukan setoran secara tunai pada Giro Pos.
8. Gir.7 = Daftar tambahan/kurang yang digunakan oleh pemilik rekapitulasi dariberbagai jenis setoran Pajak.
9. Gir.8 = Berita tambahan/kurang yang digunakan oleh pemilik rekening untuk melakukan pembayaran secara pemindahbukuan dari rekeningnya yangselanjutnya disebut Gir.8/Wajib Pajak.
10. Gir 52 = Berita Saldo yang memuat jumlah transaksi dan jumlah saldo dalam rekening yang bersangkutan pada Sentral Giro Pos/Sentral Giro Gabungan.
11. Kantor Penerima = Bank-Bank Pemerintah (kecuali BTN dan Bapindo), Bank-Bank Swasta yang ditunjuk, Bank Devisa dan Kantor Pos/Sentral giro Pos
12. MCR = Mesin Cash Register
   
IIII. MAKSUD DAN TUJUAN :

Surat Edaran Bersama ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada Kantor/Instansi yang terkait dengan penagihan, penyetoran dan penatausahaan setoran pajak dengan SSP.
   
IV. DASAR :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tanggal 21 April 1985 tentang Pelaksanaan APBN.
  3. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tanggal 4 April 1985 tentang KebijaksanaanKelancaran Arus Barang untuk menunjang Kegiatan Ekonomi.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 948/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Pelaporan Pajak.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 tanggal 11 April 1985.
  7. Keputusan Menteri Keuangan nomor 324/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1985 tanggal 11 April 1985.
  8. Surat Edaran Bersama antara Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/A/1985 dan No. SE-03/PJ.4/1985 tanggal 29 April 1985 tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Negara Melalui Bank-Bank Pemerintah (Kecuali BAPINDO dan BTN) yang Bukan Karena Impor.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. KEP-46/A/1989, No. KEP-23/PJ/1989, No. KEP-68/BC/1989 dan No. 34/DIRJEN/1989 tanggal 1 Mei 1989 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPN, PPn BM, PPh Pasal 22 Atas Impor dan Cukai serta PPn Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pengawasan Barang Kiriman Melalui Perum Pos dan Giro.
  10. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/PJ.11/1990 tanggal 20 Januari 1990 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

   
V PEDOMAN PELAKSANAAN

  1. Bagi Wajib Pajak
    1.1. Wajib Pajak yang akan menyetorkan pajaknya menghubungi Kantor Penerima Setoran Pajak setempat;
    1.1.1. Bank Pemerintah atau Bank Swasta yang ditunjuk sebagai :
    1.1.1.1. Bank Persepsi untuk menerima semua jenis pajak dan cukai yang bukan karena impor.
    1.1.1.2. Bank Devisa Persepsi untuk menerima semua jenis pajak, bea masuk dan cukai dalam rangka impor.
    1.1.2. Kantor Pos untuk menerima semua jenis Pajak dan Cukai yang bukan karena impor, masuk atas kiriman pabean seperti surapos dan paket pos yang akan dilalubeakan.
    1.2. Wajib Pajak mengisi jumlah Pajak yang akan disetorkan pada formulir SSP dalam rangkap empat atau lima.
    Mengenai petunjuk pengisian surat setoran pajak terdapat pada halaman belakang dari formulir SSP yang baru, dan formulir SSP ini berlaku untuk semuajenis pajak kecuali untuk setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk Penyetoran setiap jenis pajak dipergunakan satu SSP.
    1.3. Formulir SSP yang telah diisi dengan lengkap dan benar diserahkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Penerima Setoran Pajak Setempat beserta uang setorannya sesuai dengan jumlah yang tertulis tersebut.
    1.4. Sebagai bukti telah menyetor pajak negara, Wajib Pajak menerima kembali SSP lembar ke-1 dan lembar ke-3 yang telah ditanda tangani dan dibubuhi cap/stempel serta tanggal penerimaan oleh Kantor Penerima Setoran Pajak.
    Selanjutnya SSP lembar ke-3 diteruskan oleh Wajib Pajak ke KPP, dimana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
    1.5. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perum Pos dan Giro, bagi Wajib Pajak yang akan menyetorkan pajaknya melalui Kantor Pos selain menyerahkan uang dan SSP, juga harus menyerahkan Gir.5 atau Gir.8/Wajib Pajak.
  2. Bagi Bank Persepsi/Devisa
    2.1. Bank Pemerintah/Bank swasta yang ditunjuk sebagai :
    2.1.1. Bank Persepsi membuka empat Rekening Kas Negara (kode KPKN) Persepsi untuk menampung penerimaan setoran semua jenis pajak dan cukai yang bukan karena impor, yaitu:
    2.1.1.1. Rekening Kas Negara Persepsi Pajak penghasilan kode 0110.
    2.1.1.2. Rekening Kas Negara Persepsi Pajak Pertambahan Nilai kode 0120.
    2.1.1.3. Rekening Kas Negara Persepsi Pajak-Pajak Lainnya kode 0130
    2.1.1.4. Rekening Kas Negara Persepsi Cukai 0220
    2.1.2. Bank Devisa membuka lima rekening Kas Negara (Kode KPKN) Persepsi untuk menampung penerimaan setoran pajak dan penerimaan setoran bea masuk dan cukai dalam rangka impor, yaitu:
    2.1.2.1. Rekening Kas Negara Persepsi Pajak Penghasilan Kode 0110
    2.1.2.2. Rekening Kas Negara Persepsi Pajak Pertambahan Nilai Kode 0120;
    2.1.2.3. Rekening Kas Negara Persepsi Pajak lainnya Kode 0130;
    2.1.2.4. Rekening Kas Negara Persepsi Bea Masuk Kode 0210;
    2.1.2.5. Rekening Kas Negara Persepsi Cukai kode 0220.
    2.2. Petugas loket Bank meneliti Kelengkapan dan kebenaran pengisian SSP yang diserahkan oleh Wajib Pajak terutama yang menyangkut pengisian jumlah uang NPWP, kode jenis pajak dan data Wajib Pajak.
    2.3. Jumlah uang setoran pajak dicocokkan dengan jumlah uang yang tertulis pada SSP dan apabila sudah cocok maka SSP dimaksud dibubuhi cap/stempel Kantor Penerima Setoran Pajak, tanda tangan petugas yang ditunjuk dan tanggal penerimaan di kolom yang telah disediakan pada SSP.
    2.4. Mengembalikan SSP lembar-1 dan lembar-3 kepada Wajib Pajak/Penyetor sebagai bukti setor.
    2.5 Membukukan semua setoran jenis pajak berdasarkan SSP lembar ke-2/lembar ke-4 dan membuat Surat Pengantar Pengirim (SSP).
    2.6. Memindahbukukan seluruh saldo Rekening Kas Negara Persepsi setiap hari ke rekening Gabungan Kas Negara Persepsi pada Bank Koordinator.
    2.7. Mengirimkan dokumen setoran pajak setiap hari kepada Bank Koordinator yang berupa Surat Pengantar Pengiriman (SPP) dan SSP lembar ke-2.
  3. Bagi Bank Koordinator.
    3.1. Membuka Rekening Gabungan Kas Negara Persepsi sebagaimana tersebut pada butir V.2.1.1. dan V.2.1.2. di atas.
    3.2. Menerima dokumen setoran pajak setiap hari dari Bank Persepsi/Devisa yang berupa SPP dan semua SSP lembar ke-2
    3.3. Menerima pemindahbukuan seluruh saldo Rekening Kas Negara Persepsi setiap hari dari Bank Persepsi/Devisa untuk dibukukan kedalam Rekening Gabungan Kas Negara Persepsi, kemudian membuat Nota Kredit dan Surat Pengantar Gabungan (SPG) berdasarkan SPP dan SSP lembar ke-2.
    3.4. Mengirimkan dokumen setoran pajak setiap hari ke KPKN berupa SPG rangkap dua dengan dilampiri Nota Kredit dan SSP lembar ke-2.
    3.5. Setiap hari jum'at atau hari kerja berikutnya (apabila hari jum'at libur) dan akhir bulan memindahbukukan seluruh Saldo Rekening Gabungan Kas Negara Persepsi ke Rekening Kas Negara pada Bank Tunggal, dan membuat Nota Debet dan Rekening Koran atas pemindahbukuan dimaksud, kemudian mengirimkannya ke KPKN.
  4. Bagi Bank Tunggal.
    4.1. Menerima pemindahbukuan seluruh saldo Rekening Gabungan Kas Negara Persepsi dari Bank Koordinator untuk dibukukan ke dalam Rekening Kas Negara setiap hari Jum'at dan hari kerja berikutnya (apabila hari jum'at libur), akhir bulan dan akhir tahun anggaran.
    4.2. Membuat Nota Kredit atas pemindahbukuan yang tersebut pada akhir butir V.4.1. diatas dan dan mengirimkannya ke KPKN.
  5. Bagi Kantor Pos/Kantor Pos Pembantu.
    5.1. Membuka 5 (lima) Rekening Kas Negara (kode KPKN) Persepsi untuk menampung penerimaan setoran semua jenis pajak dan cukai yang bukan karena impor, maupunPPh, PPN dan Bea Masuk atas kiriman pabean, yaitu
    5.1.1. Rekening Kas Negara Persepsi Pajak Penghasilan Kode 0110;
    5.1.2. Rekening Kas Negara Persepsi Pajak Pertambahan Nilai Kode 0120;
    5.1.3. Rekening Kas Negara Persepsi Pajak-Pajak Lainnya Kode 0130;
    5.1.4. Rekening Kas Negara Persepsi Bea Masuk Kode 0210;
    5.1.5. Rekening Kas Negara Persepsi Cukai Kode 0220;
    5.2. Petugas loket Kantor Pos/Kantor Pos Pembantu meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian SSP yang diserahkan oleh Wajib Pajak terutama yang menyangkut pengisian jumlah uang, NPWP, kode jenis Pajak dan data Wajib Pajak.
    5.3. Jumlah uang yang disetorkan dicocokan dengan jumlah uang yang tertulis pada SSP dan apabila sudah cocok maka SSP dimaksud dibubuhi stempel Kantor Penerima Setoran Pajak, tanda tangan petugas yang ditunjuk dan tanggal penerimaan dikolom yang telah disediakan pada SSP.
    5.4. Mengembalikan SSP lembar ke-1 dan lembar ke-3 dengan dilampiri berita kurang Gir.5 atau Gir.8 kepada Wajib Pajak/Penyetor sebagai bukti setor.
    5.5. Membukukan semua setoran jenis pajak berdasarkan SSP lembar ke-2 atau lembar ke-4 dan Gir.5 atau Gir.8/Wajib Pajak membuat Gir.7.
    5.6. Memindahbukukan seluruh saldo Rekening Kas Negara Persepsi setiap hari ke Rekening Kas Negara pada Sentral Giro Pos/Sentral Giro Gabungan dan membuat Gir.8 perkelompok jenis pajak.
    5.7. Mengirimkan dokumen setoran pajak setiap hari kepada Sentral Giro ` Pos/Sentral Giro Gabungan berupa Gir.7 dengan dilampiri Gir.5 atau Gir.8/Wajib Pajak dan SSP lembar ke-2 serta Gir.8 perkelompok jenis pajak.
  6. Bagi Sentral Giro Pos/Sentral giro Gabungan.
    6.1. Menerima dokumen setoran pajak setiap hari dari Kantor Pos/Kantor Pos Pembantu yang berupa Gir.7 dengan dilampiri Gir.5 atau Gir.8 /Wajib Pajak dan SSP lembar ke-2 serta Gir.8 per kelompok jenis pajak.
    6.2. Menerima pemindahbukuan seluruh saldo Rekening Kas Negara Persepsi setiap hariuntuk dibukukan kedalam Rekening Kas Negara Sentral Giro Pos / Sentral Giro Gabungan, kemudian membuat Gir.52 berdasarkan Gir.7/berita tambah Gir.5 atau Gir.8 dan SSP lembar ke-2 serta Gir.8 per kelompok jenis pajak.
    6.3. Mengirimkan dokumen setoran pajak setiap hari ke KPKN berupa Gir.52 rangkap tiga dengan dilampiri Gir. 7, berita tambah Gir. 8 per kelompok jenis pajak dan SSP lembar ke-2.
  7. Bagi Kantor Perbendaharaan Kas Negara.
    7.1. Menerima dokumen setoran Pajak yang berupa :
    7.1.1. SPG rangkap dua dengan dilampiri nota kredit dan SSP lembar ke-2 dari Bank Koordinator, maupun nota debet pemindahbukuan dan rekening korannya.
    7.1.2. Gir. 52 rangkap dua dengan dilampiri Gir.7, berita tambah Gir. 8 perjenis kelompok pajak dan SSP Lembar ke-2 dari Sentral Giro Pos / Sentral Giro Gabungan.
    7.2. Mencatat semua dokumen setoran pajak yang diterima dari Bank Koordinator, kedalam buku register Bank Persepsi. Register Bank Persepsi disusun per Bank Koordinator untuk mengawasi tertib pelaporan penerimaan pajak, bea masuk dan cukai dari Bank Persepsi/Devisa Persepsi ke Bank Koordinator.
    Apabila terdapat ketidakwajaran agar berpedoman pada Surat Edaran DJA tanggal 17 Oktober 1989 No. SE-125/A/1989 dan tanggal 18 Desember 1989 No. SE-150/A/1989.
    7.3. Meneliti kebenaran dokumen setoran pajak mengenai jumlah uang dan jumlah SSP yang termuat dalam SPG/Gir.52 dibandingkan dengan Nota Kredit/Gir.7, Gir.8 dan SSP lembar ke-2. Apabila tidak cocok, KPKN segera menghubungi Bank Koordinator atau Sentral Giro Pos/Sentral Gabungan yang bersangkutan dan pembukuannya ditangguhkan. Apabila cocok, maka dokumen setoran pajak dibukukan kedalam BKPP (KK6), Buku Bank/Giro Pos (KK 11/KK 11b) dan KK 26 sebagaimana mestinya.
    7.4. SSP lembar ke-2 ditera MCR sebagaimana yang dilaksanakan sekarang.
    7.5. Mengirimkan KK 26 ke KPP/Kanwil DJP yang bersangkutan rangkap empat dengan dilampiri SPG/Gir.52 dan SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR.
  8. Bagi KPP/Kanwil DJP.
    8.1. KPP/Kanwil DJP menerima Daftar pengantar Harian segi-segi Penerimaan Pajak (KK 26) rangkap 4 yang dilampiri SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR setiap hari dari KPKN.
    8.2. KPP/Kanwil DJP meneliti dan mencocokan dokumen setoran pajak dari KPKN yang berupa KK 26 yang dilampiri SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR.
    Apabila terdapat ketidakcocokan, maka pada hari itu juga KPP/Kanwil DJP menghubungi KPKN yang bersangkutan untuk penyelesaian lebih lanjut.
    8.3. KPP/Kanwil DJP menanda tangani dan mengirimkan KK 26 lembar ke-2 tersebut kepada KPKM yang bersangkutan sebagai tanda terima, dan KK 26 lembar ke-3 dan ke-4 kepada Kantor Tata Usaha Anggaran yang bersangkutan sebagai bahan pembukuan.
    8.4.

    Dalam Kanwil DJP menerima KK 26 dari KPKN, maka Kanwil DJP menyortir dokumen setoran Pajak tersebut kemudian meneruskan SSP lembar ke-2 kepada masing-masing KPP yang bersangkutan.

   
VI. PENUTUP

  1. Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini mulai tanggal 1 April 1990, maka Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 15 Oktober 1987 No. SE-67/A/1987 dan No. SE-31/PJ.4/1987 tentang Penyederhanaan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.
  3. Demikian Surat Edaran Bersama ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 




DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

ttd.


BENYAMIN PARWOTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD.