Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 853/KMK.01/1993

Kategori : Lainnya

Pembebasan Bea Masuk Dan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Elektronika Tertentu


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 853/KMK.01/1993

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN
KOMPONEN ELEKTRONIKA TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku untuk pembuatan komponen elektronika tertentu di dalam negeri, maka dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan atas impor bahan bakunya.


Mengingat :

  1. Undang-Undang Tarif Indonesia (Stbl. 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1305/KMK.00/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Impor;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA TERTENTU.



Pasal 1


Kepada produsen komponen elektronika yang mengimpor bahan baku guna pembuatan komponen elektronika tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, sehingga besarnya tarif bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing menjadi 0% (nol perseratus).



Pasal 2


Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 3


Atas nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.



Pasal 4


Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.



Pasal 5


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD