Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 391/KMK.013/1990

Kategori : Lainnya

Penetapan Harga Gula Pasir Produksi Dalam Negeri Dan Gula Pasir Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 391/KMK.013/1990

TENTANG

PENETAPAN HARGA GULA PASIR PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa kebijaksanaan penetapan harga gula pasir hasil produksi dalam negeri maupun gula pasir impor, dimaksudkan untuk kepentingan stabilisasi harga, mempertahankan harga yang sesuai dengan daya beli masyarakat serta untuk menjamin tingkat pendapatan petani tebu dan pabrik gula.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu mengadakan penyesuaian terhadap kalkulasi harga gula pasir produksi dalam negeri dan gula pasir impor.

 

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988 tanggal 21 Maret 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 293/KMK.01/1985 tanggal 28 Maret 1985 tentang Cukai Gula.

 

Memperhatikan :

Pendapat Menteri Pertanian dan Kepala Badan Urusan Logistik.

 


MEMUTUSKAN :


Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 837/KMK.013/1989 tanggal 31 Juli 1989 tentang Penetapan Harga Gula Pasir Produksi Dalam Negeri dan Gula Pasir Impor.


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA GULA PASIR PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPOR.



Pasal 1

  1. Kalkulasi harga gula pasir produksi dalam negeri baik yang berasal dari produksi PTP Gula maupun Non PTP Gula yang dibeli oleh Pemerintah untuk jenis SHS 1 Standard, ditetapkan sebagai berikut :

    a. Provenue gula............................... : Rp.65.000,00/kuintal
    b. Komponen biaya lainnya.............. : Rp.16.259,00/kuintal
    c. Harga jual BULOG af pabrik.......... : Rp.81.259,00/kuintal

  2. Kalkulasi secara terperinci untuk gula jenis SHS IA, SHS IB, SHS IC, SHS I Standard dan SHS II tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

  3. Harga gula pasir impor (yang disalurkan oleh BULOG) di masing-masing pelabuhan utama (main port) ditetapkan sama dengan harga gula pasir produksi dalam negeri.



Pasal 2

  1. Provenue gula dan provenue mutu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini, berlaku untuk gula milik petani maupun gula milik pabrik.

  2. Provenue mutu dibayarkan kepada petani atau pabrik gula pada saat gula disalurkan oleh BULOG atas dasar sertifikat kwalitas yang dikeluarkan oleh P3GI Pasuruan.



Pasal 3

PPN dari komponen diluar provenue mutu dibayarkan pada saat pengadaan, sedangkan PPN dari provenue mutu dibayarkan saat penyaluran.



Pasal 4

  1. Biaya Exploitasi dan Management (Exman) Fee KUD sebesar Rp. 500,00/kuintal sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini, adalah biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan/pengadaan dan penyaluran gula milik petani peserta Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) yang dilakukan KUD.

  2. Administrasi dan pertanggungjawaban serta pelaksanaan daripada pembayaran Exman Fee KUD termaksud pada ayat 1 pasal ini, dilakukan oleh Menteri Koperasi/KABULOG.



Pasal 5

  1. Keuntungan dari selisih harga atas stock awal per 1 April 1990, ditetapkan sebagai penerimaan Pemerintah.

  2. Untuk menampung penerimaan termaksud pada ayat 1 pasal ini, dibuka rekening khusus di Bank Pemerintah atas nama Direktur Jenderal Moneter yang berfungsi sebagai rekening antara.

  3. Untuk meneliti besarnya penerimaan Pemerintah maupun permasalahan yang mungkin timbul akibat keputusan ini, akan dibentuk Team Peneliti yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 6

  1. Ketentuan pada pasal 5 diatas berlaku terhadap stock gula pasir yang masih berada di gudang PTP/Non PTP, gudang BULOG dan gudang-gudang lainnya yang dikuasai BULOG yang terdiri dari :

    1. Gula Pasir milik BULOG termasuk gula pasir ex movement/overstorage.
    2. Gula Pasir milik PTP/Non PTP yang belum diserahkan (diceelkan) kepada BULOG;

     

  2. Khusus untuk stock gula impor (termasuk gula yang sedang dikapalkan) selisih harganya ditetapkan sebagai penerimaan cadangan untuk menutup kerugian impor gula yang disetorkan ke Rekening BULOG.

  3. Gula pasir ex produksi dalam negeri dan ex impor milik penyalur yang telah ditebus tetapi gulanya baru dikeluarkan dari gudang PTP/Non PTP, gudang BULOG ataupun gudang lainnya yang masih dikuasai BULOG setelah diberlakukannya keputusan ini tetap dikenakan provenue lama, tetapi cukai gulanya dihitung atas dasar cukai baru sesuai ordonansi cukai.



Pasal 7

  1. Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 1990.
  2. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian.
  3. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan seperlunya.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 29 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN