Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.32/1993

Kategori : PPh, PPN, Lainnya

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, PPN Barang Dan Jasa, PPN BM Dan PPh


9 Agustus 1993

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.32/1993

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPn BM DAN PPh

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan photo copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 694/KMK.014/1993 tanggal 30 Juni 1993 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus dan September 1993 untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan :

  1. Ketetapan Nilai Kurs tersebut berlaku untuk bulan Juli, Agustus dan September 1993.

  2. Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 694/KMK.014/1993 tersebut maka Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah Kurs Harian Valuta Asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut.

 

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER