Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.3/1993

Kategori : PPh, PPN, Lainnya

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, PPN Barang Dan Jasa, PPN BM Dan PPh


30 April 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.3/1993

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPn BM DAN PPh

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 446/KMK.014/1993 tanggal 31 Maret 1993 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei dan Juni 1993 (Foto copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penetapan nilai kurs yang baru ini berlaku terhitung mulai 1 April 1993.

  2. Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 446/KMK.014/1993 tersebut maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut.

 

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER