Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.7/1991

Kategori : KUP

Tatacara Penyelesaian Pemeriksaan Pajak Yang Belum Dapat Diselesaikan Oleh Tim Pemeriksa Djp-Bpkp Sampai Dengan Tanggal 31 Mei 1991


5 Juli 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.7/1991

TENTANG

TATACARA PENYELESAIAN PEMERIKSAAN PAJAK YANG BELUM DAPAT DISELESAIKAN OLEH TIM PEMERIKSA
DJP-BPKP SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MEI 1991

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-08/PJ/UP.52/1991 tanggal 22 Mei 1991 ditentukan bahwa Tim Gabungan DJP-BPKP yang diangkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :

  1. KEP-147/PJ/UP.52/1989 tanggal 11 Oktober 1989
  2. KEP-2/PJ/UP.52/1990 tanggal 1 Mei 1990
  3. KEP-225/PJUP.52/1990 tanggal 29 Oktober 1990
  4. KEP-02/PJ/UP.52/1991 tanggal 14 Februari 1991

masih tetap berkewajiban untuk menyelesaikan tugas-tugasnya selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 1991. Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan ternyata sampai dengan tanggal 31 Mei 1991 masih terdapat pemeriksaan pajak yang belum dapat diselesaikan oleh Tim Pemeriksa DJP-BPKP.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang belum dapat diselesaikan, maka perlu diatur tatacara penyelesaiannya sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan Wajib Pajak :
    1.1.

    Yang masih belum terselesaikan sampai dengan tanggal 31 Mei 1991 pemeriksaannya dilanjutkan oleh Tim Pemeriksa yang bersangkutan (Tim Pemeriksa lama) sampai selesai dan selanjutnya Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Tim Pengendali Pemeriksaan Wilayah yang telah diangkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/UP.52/1991 tanggal 30 Maret 1991.

    Pembahasan dan penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan surat dari Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat Nomor : S-01/TP.1/5/1991 tanggal 1 Juni 1991 perihal Pemeriksaan Tim Gabungan DJP-BPKP 1991/1992.

    Untuk menjaga kelancaran pemeriksaan akan diusahakan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Tim Pemeriksa lama (Supervisor/Ketua Tim dan Anggota Tim) tetap menyelesaikan pemeriksaan tersebut.

    1.2.

    Yang diselesaikan dalam masa peralihan antara tanggal 1 Juni s/d 30 Juni 1991 diteruskan kepada Tim Pengendali Pemeriksaan Wilayah untuk disahkan.

  2. Pemeriksaan Wajib Pajak yang masih belum terselesaikan sampai dengan tanggal 31 Mei 1991 karena masih harus dilakukan pemeriksaan tahun sebelumnya karena adanya kompensasi, pemeriksaannya dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang Anggota-anggotanya telah diangkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/UP.52/1991 tanggal 30 Maret 1991.

    Laporan Pemeriksaan Pajak untuk tahun yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa lama, agar tetap diselesaikan sesuai dengan ketentuan pada butir 1.1. dan 1.2. di atas, dan di dalam Laporan Pemeriksaan Pajaknya agar diberi catatan perihal adanya kompensasi tahun sebelumnya yang belum diperiksa.

     

  3. Dalam hal Tim Pemeriksa yang bersangkutan (Tim Pemeriksa lama) yang harus melaksanakan ketentuan pada butir 1 di atas tidak termasuk dalam daftar tenaga pemeriksa yang diangkat dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/UP.52/1991 tanggal 30 Maret 1991, maka Tim Pengendali Pemeriksaan Wilayah agar menyampaikan daftar Anggota Tim yang dimaksud kepada Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Tingkat Pusat untuk diusulkan pengangkatannya kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs.MAR'IE MUHAMMAD