Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 61/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Petugas Penilai Swasta Untuk Pelaksanaan Penilaian Obyek PBB Di 30 Kota


12 Juli 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 61/PJ.6/1991

TENTANG

PETUGAS PENILAI SWASTA UNTUK PELAKSANAAN PENILAIAN OBYEK PBB DI 30 KOTA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE.46/PJ.6/1991 tanggal 3 Juni 1991 perihal Pelaksanaan Penilaian di 30 Kota, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Petugas penilai swasta akan bertugas terhitung tanggal 15 Juli 1991 sampai dengan 15 Desember 1991.
  2. Nama petugas penilai swasta, tempat tugas dan nama perusahaan tempat petugas tersebut bekerja adalah sebagaimana daftar terlampir.
  3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara dapat mengatur dan memanfaatkan tenaga tersebut dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan penilaian obyek pajak.

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd,

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO