Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 55/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Pengenaan PBB Atas Jalan Tol


21 Juni 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ.6/1991

TENTANG

PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.6/1991 tanggal 8 Februari 1991 perihal Pengenaan PBB Tahun 1991, dengan ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas jalan Tol sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
    1.1 Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar Tol.
    1.2

    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    1.3

    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari.

    1.4 Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu/pembayaran tol.
    1.5 Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, jurang atau jalan lainnya.
    1.6 Jalan Tol Flexible yaitu bangunan berupa jalan yang dibangun dari aspal.
    1.7 Jalan tol Rigid yaitu bangunan berupa jalan yang dibangun dari beton.
    1.8 Jalan Layang yaitu bangunan jalan tol yang dibangun di atas jalan arteri dengan konstruksi beton.
  2. Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh perusahaan pengelola Jalan Tol.
  3. Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
  4. Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas bangunan diatur sesuai peruntukannya dan ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
  5. Tanah dan Bangunan lain seperti tanah dan bangunan untuk Kantor, Gudang, Perumahan dan lain sebagainya, penentuan Nilai Jual Obyek Pajaknya ditentukan berdasarkan penilaian Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat.

 

Seterimanya surat ini diminta para Kepala Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya terdapat obyek PBB berupa Jalan Tol untuk segera menyampaikan SPOP kepada PT. Jasa Marga atau perusahaan/badan pengelola Jalan Tol seperti contoh pada Lampiran III.

 

Ketentuan mengenai pengenaan PBB atas Jalan Tol ini berlaku sejak tahun pajak 1991.

 

Demikian untuk dilaksanakan.





A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

 

ttd,

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO