Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.43/1991

Kategori : PPh

PPh Pasal 21 Atas Uang Kehormatan Dan Uang Lembur Kepada Anggota/Pelaksana Badan-Badan Penyelenggara Pemilu


16 Oktober 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.43/1991

TENTANG

PPh PASAL 21 ATAS UANG KEHORMATAN DAN UANG LEMBUR KEPADA ANGGOTA/PELAKSANA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor S-1001/MK.04/1991 tanggal 31 Agustus 1991 untuk dijadikan pegangan Saudara dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan dan uang lembur yang dibayarkan kepada para anggota dan pelaksana Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum oleh para bendaharawan yang bersangkutan di wilayah Saudara.

 

Dalam hal uang kehormatan dan uang lembur yang dibayarkan dalam satu bulan jumlahnya Rp. 15.000,- atau lebih, maka PPh Pasal 21 dihitung sebesar tarif Pasal 17 UU PPh 1984 dikalikan pembayaran bruto.

 

Demikian untuk diketahui.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD