Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.5/1990

Kategori : PPN

Penjelasan Kpl. KPP


5 Mei 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.5/1990

TENTANG

PENJELASAN KPL. KPP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep. 03/PJ.11/1990tanggal 8 Januari 1990 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.11/1990 tanggal 24 Januari 1990, dengan ini disampaikan penegasan tentang beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara sebagai berikut :

  1. Laporan Perkembangan Jumlah Pengusaha Kena Pajak.
    Jumlah PKP yang dilaporkan dalam Laporan KPL. KPP 5.1, KP. KPP 5.2 dan KPL. KPP 5.3 adalah jumlah PKP terdaftar/dikukuhkan sampai dengan akhir bulan Laporan.
    Jumlah PKP tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep. 03/PJ.11/1990 dikutip dari KP. PPN-9B-1 yang dibuat dalam bentuk Daftar per KLU, yang diberi judul Pengukuhan PKP per Jenis Usaha.
    KP.PPN 9B-1 yang contoh bukunya dilampirkan bersama Surat Edaran ini dikutip dari Register Pengukuhan PKP (KP.PPN 9B).

  2. Laporan Kepatuhan SPT Masa PPN (KPL.KPP 5.4, 5.5 dan 5.6)

    2.1. 

    Jumlah PKP terdaftar yang harus dicantumkan dalam kolom (4) laporan KPL.KPP 5.4, 5.5 dan 5.6 ini adalah PKP terdaftar sebagaimana yang dilaporkan dalam kolom 7 KPL.KPP 5.1, 5.2 dan 5.3.

     

    2.2. 

    Pada kolom 6 laporan ini yaitu SPT yang diterima terlambat hendaknya dicantumkan jumlah SPT-PPN masa pajak bulan ini saja yang diterima terlambat.

     

    2.3. 

    Selanjutnya guna menampung SPT-PPN masa pajak bulan-bulan sebelumnya yang diterima pada bulan laporan ini, baik yang terlambat maupun yang tidak terlambat, maka mulai dari lajur paling bawah dengan kata-kata JUMLAH pada laporan KPL.KPP 5.4, 5.5 dan 5.6 perlu diadakan penyempurnaan kata-kata dan penambahan 2 (dua) lajur lagi, sehingga menjadi :
    1. Jumlah SPT-PPN masa pajak bulan ini,
    2. SPT.PPN dari masa-masa pajak sebelumnya,(Lihat lampiran II Lembar Terakhir Laporan KPL.KPP 5.4, KPL.KPP 5.5 dan KPL.KPP 5.6).
    3. Jumlah seluruh SPT masa PPN yang diterima.

     

    2.4. 

    Penjelasan tentang lajur SPT-PPN dari masa-masa pajak sebelumnya.

    2.4.1.

    Pada kolom 5 (SPT yang diterima tepat waktu) pada lajur ini, dicantumkan jumlah SPT-PPN yang sebenarnya disampaikan tepat waktunya oleh PKP pada Kantor Penyuluhan Pajak atau pada Kantor Pos, namun belum direkam dan dilaporkan oleh Kantor Pelayanan Pajak pada bulan-bulan laporan sebelumnya karena SPT-PPNnya baru diterima di Kantor Pelayanan Pajak setelah akhir masa perekaman pada bulan sebelumnya.

     

    2.4.2. 

    Pada kolom 6 (SPT yang diterima terlambat yang belum direkam dan dilaporkan pada bulan-bulan sebelumnya) dicantumkan jumlah SPT-PPN yang benar-benar terlambat disampaikan oleh PKP.
  3. Pengolahan SPT Masa PPN 1990 masa Januari, Februari dan Maret. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5.1/1990 tanggal 9 Maret 1990 (Seri PPN-160), PKP diperbolehkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1990 masa Januari, Februari dan Maret dengan menggunakan formulir lama. Supaya perekaman dapat dilakukan sebagaimana mestinya, maka angka-angka dalam SPT yang menggunakan formulir lama tersebut harus dipindahkan ke formulir baru terlebih dahulu.

  4. Tidak berlebihan kiranya untuk diberitahukan bahwa SPT PPN yang disampaikan oleh PKP walaupun terlambat lebih dari 12 bulan tetap harus diterima dan direkam.

 

Demikian penegasan kami agar dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

MALIMAR