Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.44/1990

Kategori : PPh

Tunggakan Spt PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1984 S/D 1987


16 Februari 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.44/1990

TENTANG

TUNGGAKAN SPT PPh LEBIH BAYAR TAHUN PAJAK 1984 S/D 1987

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Berdasarkan kompilasi angka-angka yang tercantum dalam Laporan SPT PPh Lebih Bayar dari para Kepala KPP, ternyata bahwa tunggakan SPT PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1984 s/d 1987 masih menunjukkan jumlah yang cukup besar (lihat lampiran 1). Khusus mengenai tunggakan Tahun Pajak 1984 patut untuk dipertanyakan, karena setelah penerbitan SKPKAP harus segera diikuti dengan kegiatan penelitian/pemeriksaan, kegiatan ini seharusnya sudah selesai dikerjakan.

  2. Perlu diketahui, bahwa angka yang tercantum dalam Lampiran 1 belum menunjukkan gambaran yang sesungguhnya, karena sampai sekarang baru sepuluh Satgas Daerah yang menyampaikan Laporan Tunggakan Pekerjaan Restitusi PPh sebagai respons atas Surat Edaran Nomor SE-41/PJ1989 tanggal 2 Desember 1989 dan baru beberapa KPP yang menyampaikan Laporan SPT PPh Lebih bayar bulan Desember 1989 (lihat Lampiran 2 ). Oleh karena itu Kantor Pusat mengalami kesulitan dalam melakukan evaluasi atas "performance" dalam bidang penyelesaian SPT PPh Lebih Bayar sehingga belum dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.

  3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sekali lagi diminta perhatian agar para Kepala Kantor Wilayah selaku Ketua Satgas Daerah menyampaikan laporan mengenai tunggakan SPT Lebih Bayar Tahun Pajak 1984 s/d 1987 keadaan per 31 Desember 1988 dengan bentuk laporan seperti contoh terlampir (Lampiran 3).

    Laporan dimaksud hendaknya dikirim secepatnya ke Kantor Pusat dan paling lambat dapat kami terima tanggal 11 Maret 1990. Selain laporan per Kanwil supaya juga dilampirkan laporan untuk masing-masing KPP sehingga Kantor Pusat mengetahui tunggakan menurut KPP.  Dalam laporan tersebut di atas hendaknya juga diberikan penjelasan dan pertanggungan jawab mengapa terjadi keterlambatan dalam penyelesaian SPT Lebih Bayar untuk masing-masing KPP.

 

Demikian untuk diindahkan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD