Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.5/1989

Kategori : PPN

Pengamanan Pemberian Restitusi PPN/PPN BM


6 Juli 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.5/1989

TENTANG

PENGAMANAN PEMBERIAN RESTITUSI PPN/PPn BM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tentang tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN atau PPn BM maka sesuai dengan jiwa dari Surat Edaran Nomor SE-01/PJ.63/1989 tanggal 1 Maret 1989 dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebjiaksanaan baru di bidang PPN, pelayanan pemberian restitusi PPN dan atau PPn BM perlu dipercepat.

  2. Namun demikian, peningkatan pelayanan tersebut hendaknya jangan meninggalkan kewaspadaan untuk mengamankan pemberian restitusi. Sehubungan dengan itu "Konfirmasi" atas Faktur Pajak Masukan yang diminta kembali dipandang perlu dilakukan.

  3. Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan benar-benar ada dan telah dikukuhkan serta telah mempertanggung jawabkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Keluaran.

  4. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka pelaksanaan restitusi adalah sebagai berikut :

    4.1. Restitusi PPN (Pajak Masukan) terjadi antara lain karena :

    4.1.1.

    Ekspor Barang Kena Pajak;

    4.1.2.

    Pemungutan PPN (Pajak Keluaran) oleh Badan-Badan Pemungut Pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988;

    4.1.3.

    Pada tahap awal usaha dari Pengusaha Kena Pajak, Pajak Keluaran relatif masih kecil dibandingkan dengan Pajak Masukan atas pembelian bahan baku, bahan pembantu maupun alat-alat perusahaan (tahap pembangunan, atau
    tahap awal mulai berproduksi);

    4.1.4.

    PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan kertas koran, surat kabar dan majalah yang terbuat dari kertas koran;

    4.1.5.

    PPN yang dibayar Pemerintah dengan SPM Nihil sehubungan dengan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari bantuan luar negeri atau hibah.

     

    4.2.

    Hendaknya diteliti dalam administrasi/berkas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan mengenai kapan pengukuhan dilakukan, apa jenis usahanya, bagaimana kepatuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan Saudara dalam menyelesaikan permohonan restitusi tersebut.

     

    4.3.

    Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, yang perlu dibuktikan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah bahwa Barang Kena Pajak yang bersangkutan memang untuk diekspor baik seluruhnya maupun sebagian atau PKP tersebut tergolong pada eksportir baik eksportir pabrikan maupun untuk bukti barang yang telah diekspor yang diperlukanadalah PEB yang telah ada "fiat muat"-nya serta B/L yang bersangkutan.

     

    4.4.

    Dalam hal restitusi diminta oleh Pengusaha Kena Pajak yang masih dalam tahap awal usaha, hendaknya diperhatikan apakah Pengusaha Kena Pajak tersebut benar-benar ada dan telah menjalankan usahanya.

     

    4.5.

    Dalam hal restitusi atas Pajak Masukan dari bahan baku, bahan pembantu atau barang dagangan, hendaknya diperhatikan apakah jumlah Pajak Masukan yang diperhitungkan cukup wajar dibandingkan dengan rata-rata Pajak Keluaran dari masa-masa pajak sebelumnya.

     

  5. Apabila menurut hasil penelitian dan analisa Saudara diperoleh kesimpulan bahwa tidak ada yang perlu diragukan dari permintaan restitusi yang bersangkutan, restitusi dapat diberikan setelah melakukan konfirmasi seperlunya, yang menurut keyakinan Saudara perlu dilakukan konfirmasi.

  6. Dalam hal konfirmasi masih diperlukan, hendaknya Saudara melakukan seleksi sebagai berikut :
    6.1. Faktur Pajak Masukan yang jelas tidak dapat dikreditkan, tidak perlu dikonfirmasi;
    6.2. Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan namun tidak perlu dikonfirmasi adalah :
    6.2.1. Faktur Pajak Masukan dari para pemungut PPN sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 yang akan/telah disetor untuk dan atas nama Badan Pemungut tersebut;
    6.2.2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PERTAMINA (Faktur Nota Bon Penjualan), BULOG (Surat Perintah Pengiriman Barang atau D.O.), Perum Telekomunikasi (Kuitansi) dan Faktur Pajak Impor (PPUD dan SSP);
    6.2.3. Faktur Pajak yang PPN-nya berjumlah Rp. 2 juta ke bawah, kecuali ada kecurigaan yang beralasan.

     

  7. Permintaan konfirmasi dan jawaban atas permintaan konfirmasi dapat Saudara lakukan dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir.

  8. Dalam hal permintaan konfirmasi sudah dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikukuhkan, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
    8.1. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang meminta konfirmasi :
    8.1.1 Batas waktu pemberian restitusi yang meminta konfirmasi;

     

    8.1.2.

    Apabila sampai dengan batas waktu penyelesaian restitusi jawaban atas permintaan konfirmasi sebagian atau seluruhnya belum diterima, maka SKKPP harus diterbitkan.

    Namun demikian, penelitian atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan tetap harus dilakukan.

     

    8.1.3.

    Dalam hal jawaban atas permintaan konfirmasi yang diterima sebelum berakhirnya batas waktu penyelesaian permohonan restitusi menyatakan, bahwa Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak sepenuhnya mempertanggung jawabkan Pajak Keluaran yang bersangkutan dalam Daftar Pajak Keluarannya, maka khusus jumlah Pajak Masukan yang menurut jawaban konfirmasi belum dipertanggung jawabkan sementara belum dapat dikembalikan. Dengan demikian SKKPP diterbitkan untuk sebagian.

     

    Jawaban yang harus diberikan kepada pemohon restitusi adalah bahwa sesuai dengan hasil konfirmasi atas Faktur Pajak Pajak Masukan yang dimintakan restitusi, permohonannya belum dapat dipenuhi seluruhnya karena
    memerlukan penelitian lebih lanjut.

     

    8.1.4. Terhadap Faktur Pajak yang belum sepenuhnya mendapat konfirmasi tersebut pada butir 8.1.2. dan Faktur Pajak yang tidak atau belum dipertanggung jawabkan tersebut pada butir 8.1.3. supaya diambil langkah sebagai berikut :
    8.1.4.1. Faktur Pajak tersebut agar diadministrasikan dengan baik, sedemikian rupa sehingga mudah diketahui :
    - jumlah lembar, nomor seri, PKP penerbit Faktur Pajak dan besarnya Pajak Masukan, dan
    - batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 8.1.6.

     

    8.1.4.2.

     

     

    Tindakan selanjutnya diserahkan kepada inisiatif dan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :

    -

    Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat diperiksa secara sumir khusus untuk memperoleh kebenaran Faktur Pajak yang belum mendapat konfirmasi dengan cara meminta Pengusaha Kena Pajak membuktikan kebenaran Faktur Pajak yang belum mendapat konfirmasi tersebut misalnya didukung dengan dokumen lain seperti Invoice, D.O., dan sebagainya.

     

    8.1.5.

    Dalam hal dari hasil pemeriksaan sumir tersebut pada angka 8.1.4.2. atau pembuktian lainnya atau pemeriksaan sumir dari Kantor Pelayanan Pajak yang diminta untuk memberikan konfirmasi atau hasil pemeriksaan lengkap dari Kantor Unit Pemeriksaan Pajak didapatkan kepastian bahwa Faktur Pajak tersebut tidak fiktif, maka segera diterbitkan SKKPP tambahan untuk mengembalikan Pajak Masukan tersebut.

     

    8.1.6.

    Tindak lanjut tersebut pada butir 8.1.4. dan 8.1.5. diharapkan dapat diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah akhir batas waktu pemberian restitusi, kecuali Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sedang dilakukan penyidikan.

     

    Dengan demikian Saudara harus memberikan keputusan apakah diterbitkan SKKPP tambahan atau ditolak restitusinya untuk bagian Pajak Masukan yang belum dikembalikan dalam waktu satu bulan tersebut.

     

    8.1.7.

    Dalam hal setelah pemberian restitusi di atas diperoleh keterangan atau data yang menunjukkan bahwa restitusi seharusnya tidak diberikan, maka dimintakan pemeriksaan kepada Kantor UPP atau dapat juga diusulkan untuk dilakukan penyidikan.

     

    8.2. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang diminta untuk memberikan konfirmasi :
    8.2.1. Jawaban konfirmasi diharapkan dapat diberikan dalam batas waktu :
    8.2.1.1. Satu minggu sejak diterimanya permintaan konfirmasi untuk restitusi yang berkenaan dengan ekspor atau untuk yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN ex Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988;
    8.2.1.2. Dua minggu sejak diterimanya permintaan konfirmasi untuk restitusi oleh sebab lainnya.

     

    8.2.2. Dalam hal menurut hasil penelitian dari administrasi ternyata :
    8.2.2.1.

    Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak yang dimintakan konfirmasi tidak/belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka setelah jawaban atas konfirmasi diberikan, hendaknya Saudara segera melakukan usaha-usaha untuk menemukan pengusaha tersebut dan meminta UPP melakukan pemeriksaan yang diperlukan.

    8.2.2.2.

    Sebagian Faktur Pajak tidak dipertanggung jawabkan dalam daftar Pajak Keluaran dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, maka sebelum menerbitkan SKP, supaya dikonfirmasi terlebih dulu dengan pengusaha yang bersangkutan, atau dilakukan pemeriksaan sumir terlebih dahulu.

    Hasil penelitian Saudara ini agar juga selekasnya dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang minta konfirmasi untuk menjadi bahan dalam penyelesaian Faktur Pajak yang belum direstitusi sebagaimana dimaksud pada butir 8.1.3.

  9. Mengingat prosedur penerbitan Daftar Pengantar Biru yang selama ini dilakukan sebulan dua kali tidak dapat menjamin pelayanan restitusi secara tepat waktu seperti yang diinginkan maka khusus untuk pelayanan restitusi tersebut dapat diterbitkan Daftar Pengantar Biru setiap hari.

  10. Hal penting yang sangat perlu mendapat perhatian Saudara dengan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.63/1989 tanggal 1 Maret 1989 adalah pemberian restitusi khusus kepada PKP rekanan yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut pajak ex Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, yakni pemberian restitusi supaya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan seperti pada restitusi untuk ekspor, sedang untuk restitusi karena sebab lainnya dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
    Walaupun demikian diharapkan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan resitusi dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) bulan.

 

Demikian kiranya Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

NASRUDIN SUMINTAPURA