Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.5/1989
Npwp Pembeli Atau Penerima Jasa Dalam Faktur Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
10 Juni 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.5/1989
TENTANG
NPWP PEMBELI ATAU PENERIMA JASA DALAM FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Surat Menteri Muda Keuangan selaku Pgs Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-787/PJ.5/1989 tanggal 8 Juni 1989 ditujukan kepada Ketua Penanggung Jawab Pusat Pemeriksaan Khusus Restitusi Pajak (BPKP), mengenai NPWP Pembeli atau Penerima Jasa dalam Faktur Pajak agar dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama.
A.n. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA
ttd
Dra. TITIEK MARLIAH A.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.